ASPEK HUKUM PIDANA BAGI NOTARIS DALAM KUHP BARU
"Notaris adalah Pejabat Umum yang berwenang untuk membuat akta otentik dan kewenangan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Undang Undang ini (Pasal 1 ayat 1 UUJN)” halonotariat.id - Saya menganggap persoalan ini perlu dibahas karena akhir-akhir ini dijumpai adanya kasus perdata yang...















