BeritaWilayah

Perbaikan Ketentuan Magang Bersama Lebih Meningkatkan Mutu dan Kualitas Hasilnya

Ketua Pengwil Jatim INI bersama Pemateri, Panitia dan Peserta Maber

Bagikan Ke

Surabaya, halonotariat.id – Pengurus Wilayah (Pengwil) Jawa Timur Ikatan Notaris Indonesia (INI) menyelenggarakan Magang Bersama (Maber) di bulan Agustus (26/8/2022) sebagai periode ke-3 Pelaksanaan Maber dari Peraturan Perkumpulan untuk tahun 2022 di hotel Samator Novotel Surabaya.

Ketua Panitia Pelaksana Indah Supraptiwi, SH., MKn., menyampaikan peserta Maber kali ini di ikuti oleh 82 peserta ALB yang telah memenuhi persyaratan mengikuti Maber. Terdiri dari semester 1 sampai dengan semester 4, yang terbagi dalam masing-masing ruang kelas di setiap semesternya dengan materi-materi sesuai jenjang semesternya.

Ketua Panpel dan Pemateri bersama Peserta Maber

Dalam Sambutannya, Ketua Pengwil Jatim INI, Siti Anggraeni Hapsari, SH., MH., mengatakan,”Sebagaimana kita ketahui, peraturan tentang magang bersama, dari waktu ke waktu itu semakin bertambah dan selalu ada perbaikan”

Mengapa ada perbaikan? Dijelaskannya, memang di samping untuk meningkatkan mutu dan kualitas dari hasil Maber. Tetapi di lapangan mungkin ada temuan-temuan yang memang diperlukan untuk lebih diperketat Peraturan tentang Maber ataupun ada revisi-revisi terhadap peraturan tersebut.

Sebagaimana diketahui di dalam maber ini, tambah SAH, penghitungan masa magang itu sudah ada beberapa kali surat dari PP INI. Terakhir adalah surat yang diterbitkan oleh PP INI pada TANGGAL 3 Agustus 2022 suratnya bernomor 174/3/VIII/2022, dimana lebih mempertegas lagi tentang penghitungan masa magang.

Ketua Pengwil Jatim INI bersama Panitia Pelaksana Maber

Penghitungan masa magang itu ada 3 momentum jelasnya. Petama yaitu momentum bagi peserta yang sudah mengikuti magang sebelum tanggal 25 Januari 2018. Dimana perhitungannya saat itu adalah penghitungan masa magang setelah lulus S2 MKn dan memperoleh ijazah. Setelah itu dapat langsung melaksanakan magang secara Nyata di kantor notaris setempat.

“Nah,Disitu surat keterangan magangnya cukup diketahui oleh pengda setempat dan bisa kemungkinan saja berlaku surut,” ungkapnya.

Baca Lainnya:  Paduan Suara Penutup Lomba-Lomba Notaria Fest 2022 Jatim, Sekaligus Penyerahan 24 Kategori Juara Berbagai Lomba

Kemudian lebih lanjut diterangkannya, momentum ke-2. Yaitu masa magang yang dihitung sejak tanggal 5 Januari 2018 sampai 24 Maret 2021 dengan persyaratannya ada perubahan. Dimana momentum kedua ini, untuk mengikuti magang di kantor notaris itu terhitung sejak menjadi ataupun terdaftar sebagai ALB PP INI.

Ketua Pengwil Jatim INI bersama Pemateri dan Panpel Maber

Di samping itu lanjutnya, segera setelah magang di NPM (Notaris Penerima Magang), maka NPM akan mengeluarkan surat pemberitahuan kepada Pengurus Daerah (Pengda) setempat mengenai adanya ALB yang magang secara nyata.

Di momentum ke-3, itu penghitungannya sejak tanggal 4 Maret 2021, maka penghitungan masa magang adalah sejak menjadi anggota ALB PP INI. Ditambah ada surat pemberitahuan dari NPM yang ditujukan kepada pengda INI setempat. Lalu pengda INI setempat mengeluarkan rekomendasi yang ditujukan kepada ALB dan juga NPM tersebut.

“Ingat sekali lagi, adik-adik harus magang di notaris yang terdaftar sebagai NPM di pengda masing-masing”, pesan Henny.

Siti Anggraeni Hapsari, saat menyampaikan Materi Maber

Dengan demikian maka sejak periode ke-3 ini, atau momentum ke-3 ini, maka jika peserta sudah magang tetapi belum memperoleh rekomendasi dari pengda setempat atau belum ada surat keterangan magang dari NPM yang ditujukan kepada pengda setempat dan belum teregister didaftar magang Pengda setempat, maka itu belum bisa dihitung masa magangnya.

“Jadi singkatnya perhitungan masa magang itu dimulai sejak memperoleh rekomendasi dari NPM yang direkomendasi oleh pengda setempat,” Jelasnya.

Jadi, sebelum ada rekomendasi dari pengda setempat, maka masa magangnya tidak dihitung. Hal itu menurutnya mungkin untuk menghindari jangan sampai ada surat-surat dari NPM yang berlaku surut. Jadi hitungannya adalah faktuil/nyata sejak magangnya teregister oleh pengda setempat.

DR. Diah Aju saat memaparkan materi Maber

Organisasi mempunyai tugas untuk melaksanakan maber dengan tujuan agar peserta calon Notaris mempunyai keterampilan untuk membuat akta dan mengetahui dengan benar dasar-dasar hukum untuk pelaksanaan pembuatan akta.

Baca Lainnya:  25 Pengwil INI Tidak Mengakui Kongres Ke-XXIV INI

Semoga semuanya lulus dengan baik, sukses, dan khususnya untuk peserta semester 4, semoga selepas dari Maber ini dapat mengikuti jenjang-jenjang atau persyaratan lainnya untuk menjadi calon Notaris. Sehingga memperoleh kesempatan di tempatkan sesuai dengan harapan ataupun yang diinginkan.

Wahyudi Suyanto, saat menjelaskan Materi Maber

Pemateri Maber kali ini, untuk semester 1 disampaikan Wahyudi Suyanto, SH., MH., dengan materi Dasar-Dasar TPA (Tehnik Pembuatan Akta), yaitu Aplikasi dari ketentuan tentang bentuk dan sifat akta yang tercantum dalam pasal 38 sampai dengan pasal 65 Undang-undang Jabatan Notaris. Lalu materi Pembuatan Akta-Akta terkait dengan Hukum orang dan keluarga, Pembuatan Akta Wasiat, Akta Penyimpanan,dan Akta Perjanjian Kawin.

Kemudian DR. Erna Anggraini, S.H yang menyampaikan Kode Etik Notaris tentang Kewenangan, Kewajiban dan larangan, Tempat Kedudukan dan Wilayah Jabatan Notaris serta Hak-hak Notaris antara lain Cuti. Dilanjutkan Yuida, SH., mengenai Administrasi Perkantoran Notaris terkait Management Kantor dan Protokol.

Ruang Kelas Pemateri Yuida,SH

Di Semester 2, DR. A.A. Andi Prajitno, S.H., M.Kn., menjelaskan TPA Perikatan II (Perjanian-Perjanjian Tak Bernama) meliputi Perjanjian Kerjasama (MoU) dan perjanjian-perjanjian lainnya yang bisa dibuat dalam praktek. Dilanjut Dr. Diah Aju Wisnu Wardhani, S.H., M.Hum yang menerangkan TPA Perikatan I (Perjanian-Perjanjian Bernama) meliputi Jual Beli, Tukar Menukar, Sewa-Menyewa, Hibah dan sebagaimana diatur dalam BAB V sampai dengan BAB XVIII KUHPerdata.

Untuk Semester 3, Siti Anggraeni Hapsari, SH., MH., memaparkan TPA Perbankan dan Akta-Akta Jaminannya, meliputi Akta Perjanjian Kredit dan Akta Pengakuan Hutang. Lalu Gatot Tri Waluyo, SH., MKn., menyampaikan TPA Pertanahan tentang Jual Beli (Hak Milik, Hak Guna Bangunan, Hak Pakai), Tukar Menukar, Hibah, Inbreng dan Akta Pembagian Hak Bersama.

Gatot Triwaluyo, saat memberikan materi Maber

Terakhir Semester 4, Machmud Fauzi, SH., mengungkap TPA Terkait Pewarisan, yang dilanjutkan dengan Wimphry Suwignjo, S.H. yang membahas TPA Terkait dengan PT, termasuk Komparisi Jual Beli Saham dan Kuasa dari Pengurus Perseroan Terbatas. Serta TPA Badan-Badan atau Lembaga lainnya.

Baca Lainnya:  Pj Gubernur Jatim Adhy Sampaikan Nota Penjelasan Usulan Raperda Energi Daerah

Setelah Pemaparan Materi disetiap semesternya, Peserta diberi kesempatan untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan secara tertulis dari hasil yang sudah disampaikan pemateri, dengan batas waktu pengerjaan selama 2 Jam. Yang hasilnya akan di sampaikan dikemudian hari melalui group Whats Apps kepada semua peserta. (Den/AF)

Bagikan Ke

Redaksi
the authorRedaksi
error: Dilarang Copas !!