BeritaOpiniUmum

Larangan Rangkap Jabatan Komisaris PT BUMN

oleh: Indra Iswara, SH., MKn.

Bagikan Ke

halonotariat.id – Melihat berita yang dilansir detik.com, Selasa 20 Juli 2021 tentang Rektor UI menggelitik pemikiran Indra Iswara, SH., MKn untuk memberi pandangannya tentang Larangan rangkap jabatan Komisaris PT dalam BUMN.

Analisa hukum terkait pelanggarannya terdapat pada:

Pertama, UU No. 19 Tahun 2003 tentang BUMN, khususnya Pasal 33 yang berbunyi, “Anggota Komisaris dilarang memangku jabatan rangkap sebagai: a. anggota Direksi pada BUMN, badan usaha milik daerah, badan usaha milik swasta, dan jabatan lain yang dapat menimbulkan benturan kepentingan; dan/atau b. jabatan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kedua, UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, khususnya Pasal 17 yang melarang pelaksana pelayanan publik merangkap jabatan sebagai komisaris atau pengurus organisasi usaha.

Ketiga, UU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), khususnya Pasal 5 ayat (2) huruf (h) yang menyatakan ASN wajib menjaga kode etik agar tidak terjadi konflik kepentingan dalam melaksanakan tugasnya.

Keempat, UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, khususnya Pasal 42-43. Intinya, para pejabat yang terlibat dalam konflik kepentingan dilarang terlibat dalam proses pengambilan keputusan

Kelima, UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, khususnya Pasal 5 poin (6) tentang larangan rangkap penghasilan.

Nah, dengan adanya gaji ganda, berpotensi melanggar UU 28/1999.

Berangkat dari beberapa aturan tersebut jika jabatan Rektor UI masih merangkap selaku Komisaris BUMN, maka ini termasuk pelanggaran Jabatan.

Ketentuan yang ada merupakan Lex Superiori derogat Lex Inferiori dimana UU lebih tinggi dari pada Statuta UI yang hanya merupakan produk hukum berupa PP. (Deden)

admin
the authoradmin

8,144 Komentar