BeritaNasional

Keputusan Diluar Kongres Pengakuan Eksistensi dan Hak Anggota, Bukti Berfungsinya Demokrasi Dalam Organisasi INI

Bagikan Ke

Jakarta, halonotariat.id – Adanya informasi atau berita yang beredar perihal Surat Keputusan Di luar Kongres dari Pengurus Pusat Ikatan Notaris Indonesia (PP INI), terkait Percepatan Waktu Pelaksanaan dan Pemindahan Tempat Pelaksanaan Kongres XXIV, terjawab dalam Press Conference yang digelar PP INI pada senin sore (12/9/2022).

Dalam Keterangannya, Ketua Umum PP INI Yualita Widyadhari, SH., MKn., menyampaikan bahwa Keputusan diluar kongres adalah pengakuan atas eksistensi dan hak seluruh Notaris Indonesia sebagai pemilik dari Perkumpulan INI. Oleh karena itu, PP INI mempunyai fungsi untuk mengakomodir kebutuhan anggota yang mempunyai hak setara dalam organisasi.

Keputusan diluar Kongres terkait perubahan  jadwal kongres yang semula akan dilaksanakan bulan Desember 2022, ucapnya, dimajukan menjadi November 2022. Tentunya hal ini merupakan bukti berfungsinya Demokrasi dalam organisasi INI untuk semua anggota dan sebagai bukti PP INI taat Azas.

“Dalam ART menyatakan adanya pengunduran Jadwal, bukan mengajukan jadwal” ungkapnya.

Namun jelasnya, PP INI memaknai usulan pengunduran jadwal adalah untuk kepentingan bersama dan memahami bahwa ART diadakan untuk kepentingan bersama, terlepas dari kekurangannya.

Lebih lanjut, Yualita menjelaskan latar belakang usulan perpindahan lokasi kongres, dasar pertimbangannya adalah permintaan mayoritas bakal calon ketua umum (bacaketum) terkait dengan objektifitas dan netralitas, serta benturan kepentingan dikarenakan salah satu bacaketum adalah ketua pengwil di wilayah penyelenggaraan kongres tersebut.

Mengingat mekanisme yang diatur dalam ART dan merupakan hak bacaketum dalam memberikan usulan, maka menurutnya, PP INI memandang tidak salahnya bila mengakomodir usulan tersebut agar disampaikan kepada para anggota yang akan menentukannya.

“PP INI mempunyai iktikad baik untuk bagaimana mengakomodir keinginan anggota dengan hal-hal atau mekanisme yang mudah. Yaitu dengan mengeluarkan petunjuk teknis (juknis), dengan formulir yang sangat mudah diisi oleh anggota, sehingga seluruh anggota diharapkan dapat menyampaikan hak suaranya,” jelas Yualita.

Baca Lainnya:  IDEALnya Anggota INI Tidak Termakan Hasutan P-25

Apabila ada anggota bahkan pengurus yang tidak sepakat dengan PP INI, maka Yualita mempersilahkan untuk dapat mempergunakan mekanisme yang telah ada.

Yualita menghimbau, “mari kita bersama-sama menahan diri dan tidak mengeluarkan ujaran yang mencerminkan kita bukan Notaris yang bermartabat”.

Dirinyapun mohon pengertian dan pemahaman dari seluruh anggota INI, mengingat Notaris adalah pejabat yang menjunjung tinggi harkat dan martabatnya serta menjaga marwah Notaris Indonesia yang memberikan pelayanan kepada masyarakat. (Red)

Bagikan Ke

Redaksi
the authorRedaksi
error: Dilarang Copas !!