Opini

ASPEK HUKUM PIDANA BAGI NOTARIS DALAM KUHP BARU

Bagikan Ke

“Notaris adalah Pejabat Umum yang berwenang untuk membuat akta otentik dan kewenangan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Undang Undang ini (Pasal 1 ayat 1 UUJN)”

halonotariat.id – Saya menganggap persoalan ini perlu dibahas karena akhir-akhir ini dijumpai adanya kasus perdata yang dijalani melalui upaya pidana dan melakukan upaya perubahan/pembelokan kasus. Secara singkat makalah ini mencoba memberikan penjelasan dan gambaran terhadap notaris, akta notaris dan pemidanaan notaris. Pembahasan singkat ini dilakukan semata-mata untuk memberikan gambaran secara singkat kepada notaris agar notaris tidak perlu khawatir apalagi takut terhadap upaya profokasi untuk kepentingan diri/pihak-pihak tertentu karena notaris mempunyai pemahaman yang cukup.
Harus kita bedakan antara :
– Notaris sebagai pribadi, dan
– Notaris dalam jabatan

PEJABAT UMUM MENURUT UNDANG-UNDANG
REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1 TAHUN 2023 TENTANG KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA 

menentukan :

– Pasal 154 : Pejabat adalah setiap warga negara Indonesia yang telah memenuhi syarat yang ditentukan, diangkat oleh pejabat yang berwenang dan diserahi tugas negara, atau diserahi tugas lain oleh negara, dan digaji.

Berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, yaitu : a. aparatur sipil negara, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan anggota Tentara Nasional Indonesia; b. pejabat negara; c. pejabat publik; d. pejabat daerah; e. orang yang menerima gaji atau upah dari keuangan negara atau daerah; f. orang yang menerima gaji atau upah dari korporasi yang seluruh atau sebagian besar modalnya milik negara atau daerah; atau g. pejabat lain yang ditentukan berdasarkan peraturan perundang-undangan.

NOTARIS itu PEJABAT UMUM, (sesuai Undang-undang Jabatan Notaris), Yang menjadi pertanyaan, apakah Notaris termasuk kedalam batasan yang tersebut dalam Pasal 154 huruf c ataukah Pasal 154 huruf g….?

ASPEK HUKUM PIDANA BAGI NOTARIS DALAM KUHP LAMA DAN BARU
Pertama harus kita bedakan antara :
◦ Notaris sebagai pribadi, dan
◦ Notaris dalam jabatan
Paparan ini hanya mencoba melihat Notaris dalam Jabatan,
” Tiada satu perbuatan dapat dipidana kecuali atas kekuatan aturan pidana dalam perundangundangan yang telah ada, sebelum perbuatan dilakukan (Pasal 1 ayat 1 KUHP) ”

PENERAPAN DUA ASAS PADA KUHP LAMA
Dari ketentuan tersebut KUHP LAMA terapat 2 (dua) asas yaitu :
– Asas ”Nulla Poena Sine Lege” yang berarti tiada orang dapat dihukum tanpa kesalahan dan bahwa kesalahan tersebut haruslah telah dicantumkan terlebih dahulu dengan hukuman oleh Undang-undang sebagai suatu sikap atau perbuatan yang dilarang dan diancam dengan hukuman oleh Undang-undang, dari pada terjadinya sikap atau perbuatan yang melanggar larangan undang-undang tersebut.
– Asas yang kedua adalah larangan untuk mempergunakan penafsiran secara ”analogis” dalam lapangan hukum pidana.

Saat ini dalam teori Hukum Pidana Modern larangan penafsiran secara analogis sudah banyak disimpangi. Mendasarkan pada uraian asas Nulla Poena Sine Lege tersebut maka perbuatan melawan hukum/tindak pidana tersebut secara sederhana dapat diartikan sebagai perbuatan tersebut yaitu bersifat melawan hukum, dapat dipersalahkan kepada si pelaku dan bersifat dapat dihukum.
Apabila hal ini kita kaitkan pada Notaris, Notaris dipersalahkan melakukan perbuatan melawan hukum, perbuatan mana merupakan perbuatan yang dapat dihukum. Dalam praktek saat ini upaya tersebut dikaitkan pada Notaris dalam menjalankan jabatan sering dikaitkan dengan pasal 55 dan pasal 56 serta pasal 263, 262, 264, 266 dan 392 KUHPidana.

PEMALSUAN/KETERANGAN PALSU DALAM AKTA AUTENTK KITA BACA PERBANDINGAN
PASAL 264 ayat (1) KUHP (LAMA) DENGAN PASAL 396 KUHP (BARU)
TENTANG PEMALSUAN/KETERANGAN PALSU DALAM AKTA AUTENTK – KITA BACA PERBANDINGAN
PASAL 264 ayat (1) KUHP (LAMA) DENGAN PASAL 396 KUHP (BARU);

Pasal 264 KUHP (LAMA)
Ayat (1) Pemalsuan surat diancam dengan pidana penjara paling lama delapan tahun, jika dilakukan terhadap : akta-akta otentik;
Ayat (2) :Diancam dengan pidana yang sama barang siapa dengan sengaja memakai surat tersebut dalam ayat pertama, yang isinya tidak sejati atau yang dipalsukan seolah-olah benar dan tidak dipalsu, jika pemalsuan surat itu dapat menimbulkan kerugian.
Pasal 266
AYAT (1) Barang siapa menyuruh memasukkan keterangan palsu ke dalam suatu akta otentik mengenai sesuatu hal yang kebenarannya harus dinyatakan oleh akta itu, dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai akta itu seolah-olah keterangannya sesuai dengan kebenaran, diancam, jika pemakaian itu dapat menimbulkan kerugian, dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun
AYAT (2) Diancam dengan pidana yang sama barang siapa dengan sengaja memakai surat tersebut dalam ayat pertama, yang isinya tidak sejati atau yang dipalsukan seolah-olah benar dan tidak dipalsu, jika pemalsuan surat itu dapat menimbulkan kerugian.

Baca Lainnya:  Keputusan Diluar Kongres Pengakuan Eksistensi dan Hak Anggota, Bukti Berfungsinya Demokrasi Dalam Organisasi INI

Pasal 396 dan 398 KUHP (BARU)
Pasal 396 KUHP (BARU) :
(1) Dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun, Setiap Orang yang melakukan pemalsuan surat terhadap: a. akta autentik;
(2) Setiap Orang yang menggunakan Surat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang isinya tidak benar atau dipalsu, seolah-olah benar atau tidak dipalsu, jika penggunaan Surat tersebut dapat menimbulkan kerugian, dipidana dengan pidana yang sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Pasal 398 KUHP (BARU) :Pasal 264 & 266 KUHP (LAMA) selama ini telah banyak “menjerat” Notaris, apakah tafsir – makna berdasarkan Pasal 244 & 266 KUHP (LAMA) akan sama dengan Pasal 396 & 398 KUHP (BARU) ..?

Setiap Orang yang meminta untuk dimasukkan keterangan palsu ke dalam suatu akta autentik mengenai suatu hal yang kebenarannya seharusnya dinyatakan oleh akta tersebut, dengan maksud untuk menggunakan atau meminta orang lain menggunakan seolah-olah keterangan tersebut sesuai dengan yang sebenarnya, jika penggunaan tersebut dapat menimbulkan kerugian, dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun atau pidana denda paling

JERAT-JERAT PEMALSUAN DOKUMEN

KUHP LAMA, PASAL 263
(1). Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama 6 tahun.
(2). Diancam dengan pidana yang sama, barang siapa dengan sengaja memakai surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah sejati, jika pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian.

KUHP BARU, PASAL 395
(1) Setiap orang yang membuat secara tidak benar atau memalsu surat yang dapat menimbulkan suatu hak, perikatan atau pembebasan utang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti dari suatu hal, dengan maksud untuk menggunakan atau meminta orang lain menggunakan seolah-olah isinya benar dan tidak palsu, jika penggunaan surat tersebut dapat menimbulkan kerugian, dipidana karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama 6 tahun atau pidana denda paling banyak kategori VI, yaitu Rp2 miliar.
(2) Setiap orang yang menggunakan surat yang isinya tidak benar atau yang dipalsu, seolah-olah benar atau tidak dipalsu, jika penggunaan surat tersebut dapat menimbulkan kerugian dipidana sama dengan ayat (1).’

PASAL 264 KUHP LAMA
1. Pemalsuan surat diancam dengan pidana penjara paling lama 8 tahun, jika dilakukan terhadap:
1) akta-akta otentik;
2) surat hutang atau sertifikat hutang dari sesuatu negara atau bagiannya ataupun dari suatu lembaga umum;
3) surat sero atau hutang atau sertifikat sero atau hutang dan suatu perkumpulan, yayasan, perseroan atau maskapai
4) talon, tanda bukti dividen atau bunga dari salah satu surat yang diterangkan dalam 2 dan 3, atau tanda bukti yang dikeluarkan sebagai pengganti surat-surat itu;
2. surat kredit atau surat dagang untuk diedarkan.
◦ Diancam dengan pidana yang sama barang siapa dengan sengaja memakai surat tersebut dalam ayat pertama, yang isinya tidak sejati atau yang dipalsukan seolah-olah benar dan tidak dipalsu, jika pemalsuan surat itu dapat menimbulkan kerugian

PASAL 396 KUHP BARU
1. Dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 tahun, setiap orang yang melakukan pemalsuan surat terhadap : a) akta autentik;
b) surat utang atau sertifikat utang dari suatu negara atau bagiannya atau dari suatu lembaga umum;
c) saham, surat utang, sertifikat saham, sertifikat utang dari suatu perkumpulan, yayasan, perseroan atau persekutuan;
d) talon, tanda bukti dividen atau tanda bukti bunga salah satu surat yang dimaksud dalam huruf b dan huruf c atau tanda bukti yang dikeluarkan sebagai pengganti surat tersebut;
e) surat kredit atau surat dagang untuk diedarkan;
f) surat keterangan mengenai hak atas tanah; atau
g) surat berharga lainnya yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.
2. Setiap orang yang menggunakan surat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang isinya tidak benar atau dipalsu, seolah-olah benar atau tidak dipalsu, jika penggunaan surat tersebut dapat menimbulkan kerugian, dipidana sama pada ayat (1).

Baca Lainnya:  Notaris Merupakan Pejabat Negara Yang Harus Dilindungi

UNSUR-UNSUR PEMALSUAN DOKUMEN
◦ R Soesilo dalam bukunya Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal menjelaskan yang diartikan dengan surat dalam bab ini adalah segala surat, baik yang ditulis dengan tangan, dicetak, maupun ditulis memakai mesin tik, dan lain-lainnya (hal. 195).
Surat yang dipalsukan itu harus surat yang :
◦ dapat menimbulkan sesuatu hak, misalnya ijazah, karcis tanda masuk, surat andil, dan lain-lain;
◦ dapat menerbitkan suatu perjanjian, misalnya surat perjanjian piutang, perjanjian jual beli, perjanjian sewa, dan sebagainya;
◦ dapat menerbitkan suatu pembebasan hutang seperti kuitansi atau surat semacam itu; atau
◦ surat yang digunakan sebagai keterangan bagi suatu perbuatan atau peristiwa, misalnya surat tanda kelahiran, buku tabungan pos, buku kas, buku harian kapal, surat angkutan, obligasi, dan lain-lain.

UNSUR-UNSUR PEMALSUAN

PASAL 275
1. Barang siapa menyimpan bahan atau benda yang diketahuinya bahwa diperuntukkan untuk melakukan salah satu kejahatan berdasarkan pasal 264 No. 2 – 5, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak Rp4,5 juta.
2. Bahan-bahan dan benda-benda itu dirampas

PASAL 397
1. Setiap orang yang menyimpan bahan atau alat yang diketahui digunakan untuk melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 396 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau pidana denda paling banyak kategori II, .
2. Bahan dan alat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dirampas untuk negara atau dirampas untuk dimusnahkan.

keterangan palsu dalam akta otentik
PASAL 266
1. Barang siapa menyuruh memasukkan keterangan palsu ke dalam suatu akta otentik mengenai sesuatu hal yang kebenarannya harus dinyatakan oleh akta itu, dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai akta itu seolah-olah keterangannya, sesuai dengan kebenaran, diancam, jika pemakaian itu dapat menimbulkan kerugian, dengan pidana penjara paling lama 7 tahun;
2. Diancam dengan pidana yang sama, barang siapa dengan sengaja memakai akta tersebut seolah-olah isinya sesuai dengan kebenaran, jika karena pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian.

PASAL 398
Setiap orang yang meminta untuk dimasukkan keterangan palsu ke dalam suatu akta autentik mengenai suatu hal yang kebenarannya seharusnya dinyatakan oleh akta tersebut, dengan maksud untuk menggunakan atau meminta orang lain menggunakan seolah-olah keterangan tersebut sesuai dengan yang sebenarnya, jika penggunaan tersebut dapat menimbulkan kerugian, dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 tahun atau pidana denda paling banyak kategori VI

PASAL 269
1. Barang siapa membuat secara palsu atau memalsu surat keterangan dokter tentang ada atau tidak adanya penyakit, kelemahan atau cacat, dengan maksud untuk menyesatkan penguasa umum atau penanggung, diancam dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.
2. Diancam dengan pidana yang sama, barang siapa dengan maksud yang sama memakai surat keterangan yang tidak benar atau yang dipalsu, seolah-olah surat itu benar dan tidak dipalsu.

PASAL 401
Dipidana penjara paling lama 1 tahun 6 bulan atau pidana denda paling banyak kategori III, yaitu Rp50 juta,[9] setiap orang yang:
a) membuat secara tidak benar atau memalsu surat keterangan tidak pernah terlibat tindak pidana, kecakapan, tidak mampu secara finansial, kecacatan, atau keadaan lain, dengan maksud untuk mempergunakan atau meminta orang lain menggunakannya supaya diterima dalam pekerjaan atau supaya menimbulkan iba dan pertolongan; atau
b) menggunakan surat keterangan yang tidak benar atau palsu sebagaimana dimaksud dalam huruf a, seolah-olah surat tersebut benar atau tidak palsu.

PASAL 270
1. Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan pas jalan atau surat penggantinya, kartu keamanan, surat perintah jalan atau surat yang diberikan menurut ketentuan undang-undang tentang pemberian izin kepada orang asing untuk masuk dan menetap di Indonesia, ataupun barang siapa menyuruh beri surat serupa itu atas nama palsu atau nama kecil yang palsu atau dengan menunjuk pada keadaan palsu, dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat itu seolah-olah sejati dan tidak dipalsukan atau seolah-olah isinya sesuai dengan kebenaran, diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan.
2. Diancam dengan pidana yang sama, barang siapa dengan sengaja memakai surat yang tidak benar atau yang dipalsu tersebut dalam ayat pertama, seolah-olah benar dan dipalsu atau seolah-olah isinya sesuai dengan kebenaran.

Baca Lainnya:  Sinau Bareng PT Perseorangan Berubah Menjadi PT Umum

PASAL 398
1. Setiap orang dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda paling banyak kategori V, jika:
a. membuat secara tidak benar atau memalsu paspor, surat perjalanan laksana paspor, atau surat yang diberikan menurut ketentuan undang-undang tentang pemberian izin kepada orang asing untuk masuk dan menetap di Indonesia; atau
b. meminta untuk memberi surat serupa atas nama palsu atau nama kecil yang palsu atau dengan menunjuk kepada keadaan palsu, dengan maksud untuk menggunakan atau meminta orang lain menggunakannya seolah-olah benar atau tidak palsu.
2. Setiap orang yang menggunakan surat yang tidak benar atau yang dipalsu pada ayat (1) seolah-olah benar dan tidak dipalsu, atau seolah-olah isinya sesuai dengan kebenaran dipidana sama.

PASAL 271
1. Barang siapa membuat palsu atau memalsukan surat pengantar bagi kerbau atau sapi, atau menyuruh beri surat serupa itu atas nama palsu atau dengan menunjuk pada keadaan palsu, dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat itu seolah-olah isinya sesuai dengan kebenaran, diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan.
2. Diancam dengan pidana yang sama, barang siapa dengan sengaja memakai surat yang palsu atau yang dipalsukan tersebut dalam ayat pertama, seolah-olah sejati dan tidak dipalsu atau seolah-olah isinya sesuai dengan kebenaran.

PASAL 403
1. Dipidana penjara paling lama 3 tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV,[setiap orang yang:
a. membuat secara tidak benar atau memalsu surat pengantar bagi hewan atau ternak, atau memerintahkan untuk memberi surat serupa atas nama palsu atau menunjuk kepada keadaan palsu, dengan maksud untuk menggunakan atau meminta orang lain menggunakan surat tersebut seolah-olah benar dan tidak palsu; atau
b. menggunakan surat yang tidak benar atau dipalsu dalam huruf a, seolah-olah surat tersebut benar atau tidak palsu.

PASAL 274
1. Barang siapa membuat palsu atau memalsukan surat keterangan seorang pejabat selaku penguasa yang sah, tentang hak milik atau hak lainnya atas sesuatu barang, dengan maksud untuk memudahkan penjualan atau penggadaiannya atau untuk menyesatkan pejabat kehakiman atau kepolisian tentang asalnya, diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun.
2. Diancam dengan pidana yang sama, barang siapa dengan maksud tersebut, memakai surat keterangan itu seolah-olah sejati dan tidak dipalsukan.

PASAL 404
1. Dipidana penjara paling lama 4 tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV, yaitu Rp200 juta,[ setiap orang yang :
A. membuat secara tidak benar atau memalsu surat keterangan seorang pejabat yang berwenang membuat keterangan tentang hak milik atau hak lainnya atas suatu benda, dengan maksud untuk memudahkan pengalihan atau penjaminan atau untuk menyesatkan pejabat penegak hukum tentang asal benda tersebut; atau
B. menggunakan surat keterangan dalam huruf a, seolaholah surat tersebut benar atau tidak palsu.

KESIMPULAN
Dari uraian diatas dapat kita pahami bahwa Notaris sesuai ketentuan pasal 1 ayat 1 Undang Undang Jabatan Notaris (UUJN) adalah Pejabat Umum, yang menjalankan sebagian kekuasaan negara dibidang Hukum Privat untuk membuat akta Otentik (alat bukti) yang mempunyai kekuatan pembuktian yang mengikat dan sempurna.
Sebagai Pejabat Umum, maka seharusnya semua pihak mendudukkannya tidak sebagai profesi apalagi pengusaha. Notaris sebagai Pejabat Umum Pembuat Akta Otentik hanya mengkonstatir pernyataan/kehendak dari penghadap dan/atau membuat pernyataan kesaksian atas permintaan para penghadap. Akta Notaris adalah alat bukti otentik yang tidak memerlukan tambahan bukti, termasuk dari notaris pembuat alat bukti. Akta otentik dapat membuktikan sendiri tentang kebenaran keterangan dan kebenaran penghadapan dari para penghadap.
Tidak perlu ada yang ditakutkan/dikhawatirkan apabila kita bekerja dengan cermat,berhati – hati dan teliti (saksama) dan memenuhi mekanisme dan prosedure pembuatan akta yang ditentukan dalan Undang Undang Jabatan Notaris (UUJN) dan mematuhi perundan-undangan (Hukum Positif)
Semoga semua pihak memahami dan mendudukkan Notaris pada kedudukan sebagai Pejabat Umum, agar masyarakat dapat memperoleh kepastian hukum lewat Akta Otentik yang dibuat oleh Notaris.

Bagikan Ke

Redaksi
the authorRedaksi
error: Dilarang Copas !!