Opini

Notaris Dalam Perkara Perdata dan Pidana

Dr. C. Indra Iswara, SH., MKn., CPArb., CPM

Bagikan Ke

Jakarta, halonotariat id – Praktek Notaris dalam Perkara Perdata menurut Dr. (C) Indra Iswara, SH., MKn., CPArb., CPM menunjukkan bahwa Notaris sering ditempatkan sebagai pihak tergugat atau turut tergugat. Bisa jadi, praktek sedemikian itu juga sekedar untuk antisipasi eksepsi kurang pihak (plurium litis consurcium).

Ditambahkan oleh salah satu Notaris yang juga staf ahli kantor Kepala Staf Presiden ini, Notaris juga kadangkala diajukan sebagai saksi dalam perkara perdata, terkait sengketa atas peristiwa atau perbuatan hukum yang tertuang dalam akta yang dibuat oleh atau dihadapannya.

Hal ini menurutnya ada indikasi yang disebabkan karena pihak penggugat tidak memahami dunia kenotariatan.

Menurut M. Yahya Harahap, Hukum Acara Perdata disampaikannya dalam rangka tegaknya ideologi fair trial. Cita-cita proses peradilan yang jujur sejak awal sampai akhir, serta terwujudnya prinsip due process right yang memberi hak kepada setiap orang untuk diperlakukan secara adil dalam proses pemeriksaan.

Dalam hal ini lanjutnya, pada peradilan perdata, diperlukan pemahaman dan pengertian yang luas secara aktual dan kontekstual mengenai ruang lingkup
hukum acara baik dari segi teori dan praktik.

“Benar dan adilnya penyelesaian perkara di depan pengadilan, bukan dilihat pada hasil akhir (putusan). Tetapi harus dinilai sejak awal proses pemeriksaan perkara dimulai. Apakah sejak tahap awal ditangani, pengadilan memberi pelayanan sesuai dengan ketentuan hukum acara atau tidak?,” ungkap Hakim Abritase dari Dewan Sengketa Indonesia 2023 ini.

Dengan kata lain, tambahnya, apakah proses pemeriksaan perkara sejak awal sampai akhir, benar-benar due process of law atau undue process?.

“Apabila sejak awal sampai putusan dijatuhkan, proses pemeriksaan dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum acara (due process law). Berarti pengadilan telah melaksanakan dan menegakkan ideologi fair trial yang dicita-citakan negara hukum dan masyarakat demokratis,” terang Notaris/PPAT Jakarta Selatan ini.

Baca Lainnya:  Berdiri Sejak 1987, Menteri ATR/Kepala BPN Serahkan Sertipikat Seminari St. Yohanes Paulus II Labuan Bajo

Sementara dalam Proses pemanggilan dan Pemeriksaan Jabatan Notaris tertuang dalam Permenkumham no.7/2016.

Dimana Notaris wajib merahasiakan isi akta yang dibuatnya; Surat yang melekat didalamnya; dan Segala keterangan dalam pembuatan akta; kecuali Undang-Undang menentukan lain; (Pasal 4 ayat 2 Jo Pasal 16 ayat 1 huruf f UUJN).

Namun Dasar Alasan Gugurnya Kewajiban Merahasiakan, ada yang berhak membuka Rahasia Jabatan Notaris. Diantaranya: – Pejabat Pajak
(Pasal 35 UU No.28/2007) – Majelis Pengawas Notaris;(Pasal 67 dan Pasal 70 UUJN); Penyidik berdasarkan persetujuan Majelis Kehormatan Notaris (Pasal 66 UUJN jo. Pasal 20 Permen No.7 Th.2016)

Dalam hal adanya dugaan Pidana, penyidik dapat mengajukan Surat Permohonan ijin kepada Majelis Kehormatan Notaris (MKN) dengan dilampiri resume sementara. Lalu MKN lakukan pengkajian selama 30 hari untuk menjawab disetujui atau ditolak permintaan penyidik sesuai dengan Pasal 23 angka 4.

Kemudian dilakukan sidang dengan menghadirkan notaris yang bersangkutan dan memeriksa terkait dengan pasal yang di minta penyidik. Sidang MKN ini dilakukan sesuai pasal 3 yang terdiri dari unsur Akademisi, Notaris dan Pemerintah yang dibantu sekretaris MKN sesuai pasal 14.

Permohonan oleh pihak penyidik, penuntut umum, atau hakim, diajuka kepada Ketua MKNW sesuai dengan wilayah kerja Notaris.Yang disampaikan secara tertulis dalam bahasa Indonesia, tembusannya disampaikan kepada Notaris yang bersangkutan.

Permohonan tersebut berisi, sekurang-kurangnya memuat: nama dan alamat kantor Notaris; nomor akta dan/atau surat yang dilekatkan atau protokol Notaris; serta pokok perkara yang disangkakan. (Pasal  Permen No.7 Th.2016).

Adapun Syarat Pemberian Persetujuan untuk kepentingan proses peradilan dalam pemanggilan Notaris, atau Permintaan Foto copy Minuta Akta adalah:

1. Adanya dugaan tindak pidana berkaitan dengan pelaksanaan jabatan Notaris (pembuatan akta)
2. Belum gugur hak menuntut berdasarkan ketentuan tentang daluwarsa dalam peraturan perundang-undangan di bidang hukum pidana;
3. Adanya penyangkalan keabsahan tanda tangan dari salah satu pihak atau lebih;
4. Adanya dugaan pengurangan atau penambahan atas Minuta Akta; atau
5. Adanya dugaan Notaris melakukan pemunduran tanggal.
(Psl 26 dan 27 Permen No.7 Th.2016)

Redaksi
the authorRedaksi
error: Dilarang Copas !!