BeritaDaerahNasional

Kontribusi IPPAT Pengda Kab.Malang Dalam Gerakan Penanaman 1 Juta Pohon

Bagikan Ke

Kab.Malang, halonotariat.id – Pengurus Daerah (Pengda) Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) kab. Malang, bersama-sama dengan Kantor Pertanahan (Kantah/BPN) Kab. Malang, melaksanakan kegiatan Penanaman 1juta pohon pada Sabtu, 23/9/2023 di Pantai Clungup Mangrove conservation (CMC) Tambakrejo kab.Malang.

Kegiatan ini menurut Ketua Pengda IPPAT Kab. Malang, Arini Jauharoh, SH., MKn., merupakan kontribusi IPPAT Pengda Kab. Malang dalam rangka Hari Agraria Nasional dan Tata Ruang (Hantaru) ke-63 yang juga bertepatan dengan HUT IPPAT Ke-36 ditahun 2023 ini.

Adapun Kegiatan ini merupakan program dari pusat Kementerian ATR/BPN untuk melakukan gerakan penanaman 1 Juta Pohon secara serempak di seluruh Indonesia, yang dipusatkan di Kabupaten Pangkaljene dan Kepulauan Provinsi Sulawesi Selatan. Sebagaimana tema Hantaru ke-63 “Kinerja dan Kolaborasi Untuk Indonesia Maju”

Penanaman Pohon Mangrove di CMC Kab Malang

Dalam pelaksanaan kali ini, lanjut Arini, IPPAT Pengda Kab.Malang berkontribusi untuk ikut mensukseskan acara penanaman 1 Juta Pohon ini. Dan secara simbolis melakukan penanaman ratusan batang pohon mangrove.

“Masing-masing peserta yang jumlahnya lebih dari 50 orang tersebut, membawa 2 batang pohon untuk di tanam di area CMC, dengan dipandu oleh tim ahli bagaimana cara menanamnya,” ujar Arini.

Dalam memasuki area CMC, semua harus steril. Artinya, tidak boleh membuang botol, plastik atau benda lain yang menimbulkan sampah. Dan setiap orang di data barang bawaannya seperti botol minumannya, jika saat keluar berkurang maka akan dikenai denda.

Ketua pengda IPPAT Kab. Malang, Arini Jauharoh saat menanam pohon

Menurutnya, kegiatan ini merupakan hal yang baru. Selain berpetualang, kita juga turut andil dalam menciptakan penghijauan dunia guna menambah oksigen bumi. Selain itu juga sangat bermanfaat untuk mencegah abrasi atau pengikisan tanah di daerah tepi pantai yang disebabkan oleh arus air yang dapat merusak tanah.

Baca Lainnya:  Tergugat Mangkir Di Penetapan Mediasi Gugatan Wanprestasi Investasi Turnamen Golf

“Hal ini juga ternyata ada kaitannya dengan pelaksanaan Tata ruang penghijauan yang menjadi bagian dari BPN dalam melestarikan alam hijau mencegah abrasi dan menambah oksigen dunia,” pungkasnya. (Den)

Bagikan Ke

Redaksi
the authorRedaksi
error: Dilarang Copas !!