Opini

Menelusuri Progres Keterwakilan Perempuan Pada Anggota Legislatif Kabupaten Gresik

Oleh : Miftakhul Jannah, S.Sos.

Bagikan Ke

Gresik, halonotariat.id – Dalam pasal 245 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilihan umum yakni tertulis bahwa daftar bakal calon memuat keterwakilan perempuan paling sedikit 30% (tiga puluh persen).

Kebijakan afirmatif tersebut untuk mewujudkan kesetaraan gender dan memenuhi hak konstitusi perempuan untuk berpolitik. Diharapkan akan dapat memunculkan kebijakan-kebijakan yang akan mendukung terwujudnya kesetaraan dan keadilan gender, serta pelaksanaan Sustainable Development Goals  (SDG’s).

Dalam penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Gresik tahun 2019 yakni, perempuan sebanyak 49,8% (461.212) dan laki-laki sebanyak 50,2% (465.833). Sedangkan pada penetapan DPT (Daftar Pemilih Tetap) pemilu oleh KPU Kabupaten Gresik tahun 2024 tercatat DPT berjenis kelamin perempuan sebanyak 50,2% (483.031 orang) dan laki-laki sebanyak 49,8% (478.961 orang).

Dari acuan jumlah DPT tersebut, seharusnya target minimal 30% keterwakilan perempuan di legislatif Kabupaten Gresik dapat terpenuhi.

Berdasar hasil rekapitulasi KPU Kabupaten Gresik pada Jum’at, 3 Mei 2019 untuk pemilu legislatif periode 2019–2024 di Kabupaten Gresik telah terpilih 10 Legislatif perempuan dari total 50 anggota legislatif di Kabupaten Gresik.

Maka, pada periode 2019 – 2024 legislatif perempuan di Kabupaten Gresik memperoleh angka 20%.

Wakil bupati Gresik Aminatun Habibah sekaligus Ketua DPC KPPI (Kaukus Perempuan Politik Indonesia) Gresik juga mendorong untuk para caleg perempuan agar menjadi anggota DPRD Gresik, dengan capaian target kuota 30%, pada kegiatan Pelatihan pendidikan politik perempuan dalam menyongsong pemilu 2024 bagi caleg perempuan serta anggota KPPI Gresik.

Dengan kebijakan afirmatif yang bersifat konstitusional tersebut, dapat ditinjau apakah mampu meningkatkan keterwakilan perempuan pada legislatif Kabupaten Gresik?

Mari kita bandingkan perolehan jumlah calon legislatif perempuan yang terpilih pada pemilu 2024 kemarin, dengan perolehan pada periode sebelumnya.

Baca Lainnya:  Ayoo KLB INI Untuk I-Voting Nasional

Rekapitulasi tingkat kabupaten oleh KPU Kabupaten Gresik yang dilaksanakan di Hotel Santika telah selesai pada hari Sabtu tanggal 2 maret 2024 malam, dan telah muncul data 50 total anggota legislatif terpilih.

Namun, keterwakilan legislatif perempuan hanya ada 5, maka keterwakilan legislatif perempuan kabupaten gresik terpilih hanya mencapai 10% pada Pemilu Legislatif Periode 2024-2029 ini. Dengan hasil data sebagai berikut: Hj. Jamiyyatul Mukarramah, Ricke Mayumi, Komsatun, Elvita Vetty dan Nur Sa’idah.

Mengacu pada data diatas, dapat disimpulkan bahwa kebijakan afirmatif yang bersifat konstitusional terkait keterwakilan perempuan belum bisa secara signifikan membantu menaikkan progres keterwakilan legislatif perempuan di Kabupaten Gresik. Sehingga pada pemilu 2024 mengalami penurunan, dan semakin menjauh dari target minimum 30%.

Pada pemilu 2024 Anggota KPU Kabupaten Gresik dari unsur perempuan berkurang satu, dibarengi jumlah keterwakilan perempuan di legislatif Kabupaten Gresik yang juga berkurang. Maka, tidak dapat dipungkiri bahwa penyelenggara dari unsur perempuan juga berpengaruh terhadap progres keterwakilan perempuan di Kabupaten Gresik, karena kebijakan – kebijakan penyelenggara yang mendorong responsif gender juga penting. Serta secara budaya pun lebih sulit mengajak laki-laki untuk membuat afirmatif secara substantif.

Jika pemerintah dan stakeholder terkait benar-benar ingin serius menaikkan presentase keterwakilan perempuan pada legislatif Kabupaten Gresik selanjutnya, maka harus lebih diperhatikan penambahan penyelenggara dari unsur perempuan yang responsif gender. Agar dapat memunculkan program-program yang membuat perempuan lebih sadar politik dan turut terlibat aktif.

Seperti apa yang pernah di sampaikan Wakil Bupati Gresik Aminatun Habibah, bahwasanya jika perempuan memilih caleg perempuan, maka target 30% keterwakilan perempuan di legislatif Kabupaten Gresik akan tercapai. Dengan harapan keterwakilan perempuan di legislatif Kabupaten Gresik akan mampu melahirkan kebijakan-kebijakan yang berorientasi pada keadilan dan kesetaraan gender yang mewakilkan aspirasi perempuan-perempuan di Kabupaten Gresik.*

Redaksi
the authorRedaksi
error: Dilarang Copas !!