Opini

HUBUNGAN FUNGSIONAL ANTARA PPAT DAN KANTOR PERTANAHAN

Dr. Miando P. Parapat, S.H.,M.Hum.,CIM.,CCD.

Dr. Miando P. Parapat, S.H.,M.Hum.,CIM.,CCD

Bagikan Ke

halonotariat.id – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Hadi Tjahjanto, dalam kunjungan kerja di Provinsi Papua, 17 Oktober 2023, memberikan pengarahan dan pembinaan kepada jajaran Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Papua dan para Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) bahwa “PPAT dan pegawai BPN ibarat dua sisi mata uang”.

suatu pengertian bahwa meskipun antara BPN dan PPAT memiliki karakter dan tugas pokok yang berbeda, namun merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dalam kegiatan pendaftaran tanah.

Dengan mengikuti rangkaian hubungan sekuensial dari berbagai peraturan perundangan, hubungan fungsional antara PPAT dan Kantor Pertanahan dapat ditelusuri beranjak dari ketentuan Pasal 19 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (“UUPA”).

Suatu ketentuan hukum yang mengetengahkan konsep tentang pendaftaran tanah, suatu kegiatan yang berdasar Pasal 1 angka 1 dan Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah (“PP 24/1997”) dilakukan oleh Pemerintah yang bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan perlidungan hukum kepada pemegang hak atas suatu bidang tanah, satuan rumah susun dan hak-hak lain termasuk pemberian surat tanda bukti hak (sertifikat).

Selanjutnya berdasar Pasal 5 PP 24/1997 dinyatakan bahwa kegiatan pendaftaran tanah tersebut diselenggarakan oleh Badan Pertanahan Nasional yang secara operasional berdasar Pasal 6 ayat (1) PP 24/1997 pelaksanaannya dilakukan oleh Kepala Kantor Pertanahan.

Ini berarti kewenangan yang dimiliki oleh Kepala Kantor Pertanahan dalam penyelenggaraan pendaftaran tanah merupakan kewenangan yang diperoleh melalui pelimpahan kewenangan dari Badan Pertanahan Nasional (Delegasi), yang dalam melaksanakan kegiatan pendaftaran tanah tersebut Kepala Kantor Pertanahan dibantu oleh PPAT, demikian berdasar Pasal 6 ayat (2) PP 24/1997.

Hubungan yang bersifat fungsional seperti apakah keberadaan PPAT dalam membantu Kantor Pertanahan?

Apakah hanya sebatas tugas pokok PPAT sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (“PP 37/1998”), yakni sebagai pejabat yang diberi kewenangan untuk membuat akta sebagai bukti telah dilakukannya perbuatan hukum tertentu mengenai hak atas tanah dan hak milik atas satuan rumah susun yang akan dijadikan dasar pendaftaran bagi pendaftaran perubahan data pendaftaran tanah yang diakibatkan oleh perbuatan hukum itu (pemeliharaan data pendaftaran tanah)?

Baca Lainnya:  Warga Boteng Jangan Sampai Ketinggalan PTSL 2022

Untuk dapat menjawab isu itu perlu diketengahkan lingkup pelaksanaan pendaftaran tanah sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 11 PP 24/1997, meliputi kegiatan pendaftaran tanah untuk pertama kali dan pemeliharaan data pendaftaran tanah, suatu pengaturan yang dapat ditemukan koherensinya pada teori perolehan hak atas tanah, yang menyatakan bahwa perolehan hak atas tanah dapat terjadi melalui cara: a) originair, perolehan hak atas tanah untuk pertama kali karena ketentuan undang- undang, misal:
penegasan konversi yang berasal dari tanah milik adat atau karena permohonan hak; b) derivatif, perolehan hak karena suatu peristiwa hukum (pewarisan) atau perbuatan hukum, misal: jual beli, hibah, pembagian hak bersama (Urip Santoso, Hukum Agraria, Kajian Komprehensif, Kencana, Jakarta, 2012, hlm. 98).

Perolehan hak atas tanah yang terjadi secara derivatif, lingkup pendaftarannya menurut Pasal 12 ayat (2) PP 24/1997, meliputi: a) pendaftaran perubahan dan pembebanan hak; b) pendaftaran perubahan data pendaftaran tanah.

Dalam perolehan hak atas tanah secara derivatif, keberadaan PT dalam membantu Kantor Pertanahan adalah dalam rangka untuk membuat akta (akta PPAT) sebagai bukti telah dilakukannya suatu perbuatan hukum tertentu mengenai hak atas tanah dan hak milik atas satuan rumah susun yang akan dijadikan dasar pendaftaran, suatu tugas pokok dan kewenangan PPAT yang melahirkan hubungan yang bersifat fungsional antara PPAT dan Kantor Pertanahan dalam kapasitas PPAT sebagai pejabat umum yang berwenang membuat akta PPAT.

Demikian dapat dipahami merujuk pada ketentuan Pasal 37 ayat (1) PP 24/1997 bahwa “(1) Peralihan hak atas tanah dan hak milik atas satuan rumah susun melal jual beli, tukar menukar, hibah, pemasukan dalam perusahaan dan perbuatan hukum pemindahan hak lainnya, kecuali pemindahan hak melalui lelang hanya dapat didaftarkan jika dibuktikan dengan akta yang dibuat oleh PPAT yang berwenang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku” (kewenangan yang bersumber dari hukum publik).

Baca Lainnya:  Sinau Bareng PT Perseorangan Berubah Menjadi PT Umum

Sedangkan perolehan hak atas tanah yang terjadi secara originair, lingkup pendaftarannya merujuk Pasal 12 ayat (1) PP 24/1997. Meliputi: a) pengumpulan dan pengolahan data fisik; b) pembuktian hak dan pembukuannya; c) penerbitan sertipikat; d) penyajian data fisik dan data yuridis; e) penyimpanan daftar umum dan dokumen.

Dalam perolehan hak atas tanah secara originair keberadaan PPAT dalam membantu Kantor Pertanahan tidak ditemukan secara tegas baik dalam PP 24/97 maupun PP 37/1998. Padahal dalam praktik, acapkali PPAT diberi kuasa oleh pihak yang berkepentingan untuk mengurus perolehan hak atas tanahnya yang diperoleh secara originair tersebut.

Dengan demikian, dalam perolehan hak atas tanah secara originair keberadaan PPAT dalam hubungan yang bersifat fungsional dengan Kantor Pertanahan bukan, dalam kedudukannya sebagai pejabat umum yang berwenang membuat akta PPAT. Melainkan sebagai PPAT yang adalah subjek hukum yang diberi kuasa untuk mengurus perolehan hak atas tanah dari pihak yang berkepentingan (kewenangan/hak yang bersumber dari hukum privat).

Tentang tanggung gugat PPAT, apakah berlandas pada wanprestasi atau perbuatan melanggar hukum?

Pengkajiannya bertitik tolak dari keberadaan PPAT dalam fungsinya. Apakah sebagai pejabat umum yang berwenang membuat akta PPAT, atau sebagai subjek hukum yang diberi kuasa/pemberian kuasa (lastgeving) untuk melakukan pekerjaan tertentu.

Jika dalam konteks PPAT sebagai pejabat umum yang berwenang membuat akta PPAT, hukum positif yang menjadi dasar ialah PP 24/1997, PP 37/1998, Peraturan Menteri yang terkait dan Kode Etik PPAT.

Sedangkan dalam konteks sebagai subjek hukum yang diberi kuasa untuk mengurus, hukum yang menjadi dasar ialah perjanjian pemberian kuasa dan peraturan perundang-undangan yang relevan.

Penutup
1. Berdasar Pasal 5 PP 24/1997 dinyatakan bahwa kegiatan pendaftaran tanah yang diselenggarakan oleh Badan Pertanahan Nasional yang secara operasional berdasar Pasal 6 ayat (1) PP 24/1997 pelaksanaannya dilakukan oleh Kepala Kantor Pertanahan. Kewenangan yang dimiliki oleh Kepala Kantor Pertanahan dalam penyelenggaraan pendaftaran tanah merupakan kewenangan yang diperoleh melalui pelimpahan kewenangan dari Badan Pertanahan Nasional (Delegasi), yang dalam melaksanakan kegiatan pendaftaran tanah tersebut Kepala Kantor Pertanahan dibantu oleh PPAT, demikian berdasar Pasal 6 ayat (2) PP 24/1997.

Baca Lainnya:  Banyak Permasalahan Pertanahan Dalam Penyuluhan Hukum IPPAT

2. Keberadaan PPAT dalam membantu Kantor Pertanahan terkait perolehan tanah yang terjadi cara derivatif adalah dalam kapasitasnya sebagai pejabat umum yang berwenang membuat akta (akta PPAT), suatu kewenangan yang bersumber dari hukum publik. Sedangkan dalam perolehan hak atas tanah yang terjadi secara originair, keberadaan PPAT dalam membantu Kantor Pertanahan adalah sebagai subjek hukum yang diberi kuasa untuk mengurus perolehan hak atas tanah dari pihak yang berkepentingan (kewenangan/hak yang bersumber dari hukum privat).

3. Tanggung gugat PPAT, apakah berlandas pada wanprestasi atau perbuatan melanggar hukum? Pengkajinya bertitik tolak dari keberadaan PPAT dalam fungsinya sebagai pejabat umum yang berwenang membuat akta PPAT atau subjek hukum yang diberi kuasa/pemberian kuasa (lastgeving) untuk melakukan pekerjaan tertentu.

Bagikan Ke

Redaksi
the authorRedaksi
error: Dilarang Copas !!