Berita

Tergugat Mangkir Di Penetapan Mediasi Gugatan Wanprestasi Investasi Turnamen Golf

Imron (Tergugat) Kiri & Ronald Forman, Kuasa Hukum Penggugat (Kanan)

Bagikan Ke

Jakarta, Halonotariat.id-  Bergulirnya Persidangan Wanprestasi No.Perkara 01/G/LF-JJ/I /2024 Pengadilan Agama Jakarta Selatan, memasuki babak baru. Yakni Penetapan Mediasi yang telah melaksanakan sidang pada Senin (12/2/2024). Baca berita: Investasi Event Golf Berujung Gugatan Wanprestasi di PA Jakarta Selatan

Saat dihubungi via telp(16/2/2024), Ronald Forman SH., dari Law Firm Jakarta Justice lll, menuturkan, “Kami selaku kuasa Hukum dari Sugeng Suratno menghadiri 2 (dua) persidangan gugatan No.01/G/LF-JJ/I /2024, perihal : Gugatan Wanprestasi kepada Pengadilan Agama Jakarta Selatan, yakni pada 5 Februari & 12 Februari 2024,” ujarnya.

Ronald menambahkan, Sidang tertanggal 5 Februari tergugat (Imron Syarifudin) menghadiri sidang, dimana dalam persidangan tersebut, tergugat menyerahkan alamat surat yang diperuntukkan untuk pemanggilan sidang. Selain itu juga diinformasikan Majelis Hakim PA Jakarta Selatan bahwa agenda sidang berikutnya tertanggal (12/2/2024).

Adapun sidang tertanggal (12/2/2024), imbuh Ronald, menyatakan, Tergugat tidak hadir dalam persidangan di Pengadilan Agama Jakarta Selatan dan saat dihubungi yang bersangkutan sedang di Surabaya, bahkan meminta penjadwalan sidang.

Karenanya, dengan mangkir dalam persidangan, jelas sekali bahwa menurut Ronald, yang bersangkutan tidak patuh hukum sebagai WNI dan tidak menghormati Majelis Hakim Pengadilan Agama Jakarta.

“Agenda sidang berikutnya pada 26 Februari 2024, tentunya kami mengharapkan Tergugat hadir dalam persidangan,” pungkasnya menutup wawancara.

Sedangkan Imron Syarifudin selaku Tergugat saat dihubungi halonotariat.id via whatsapp (16-2-2024) terkait ketidakhadiran dalam sidang penetapan mediasi, menuturkan, “Saya sudah sampai di Pengadilan Agama Jakarta Selatan akan tetapi saya terlambat hadir,” ujarnya. (Andy NR)

Bagikan Ke

Baca Lainnya:  Konferdalub IPPAT Sidoarjo Memfasilitasi Terbentuknya Penegak Kode Etik PPAT
Redaksi
the authorRedaksi
error: Dilarang Copas !!