Opini

Peran PPAT dan Pendaftaran Tanah yang Menjamin Kepastian Hukum

Dr. I Made Pria Dharsana, saat memaparkan materinya

Bagikan Ke

Bangli, halonotariat.id – Pendaftaran Tanah Berdasarkan PP No.18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah  merupakan rangkaian kegiatan Pengumpulan, Pengolahan, Pembukuan, dan Penyajian, serta Pemeliharaan Data Fisik Dan Data Yuridis, dalam bentuk Peta dan Daftar, yang dilakukan Pemerintah secara terus menerus, berkesinambungan, dan teratur terhadap bidang-bidang tanah, Ruang Bawah Tanah, Ruang Atas Tanah, dan Satuan Rumah Susun dengan Pemberian Surat Tanda Bukti Hak dan Hak-hak Tertentu Yang Membebaninya.

Pendaftaran Tanah berdasarkan Pasal 3 PP No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, bertujuan untuk memberikan Kepastian Hukum dan Perlindungan Hukum Kepada Pemegang Hak Atas Tanah. Selain itu juga Untuk Menyediakan Informasi Kepada Pihak-pihak yang Berkepentingan dalam Mengadakan Perbuatan Hukum dan Untuk Terselenggaranya Tertib Administrasi Pertanahan.

Dalam memberikan Kepastian Hukum melalui Sertifikat Tanah Sebagai Tanda Bukti Hak, SERTIPIKAT sebagai Surat tanda bukti hak yang berisi salinan dari buku tanah yang dilengkapi Surat Ukur berisi data yuridis dan data fisik bidang tanah, berlaku sebagai alat pembuktian yang kuat.

Sertipikat itu memberikan Kepastian Hukum Sebagai alat bukti yang kuat, yang mempunyai arti sangat penting bagi perlindungan kepastian hukum
pemegang hak atas tanah.

Sertipikat Sebagai Dasar jaminan kepastian hukum pendaftaran tanah atau kebenaran data fisik dan data yuridis bidang tanah dalam sertipikat, sangat tergantung pada alat bukti kepemilikan tanah yang digunakan sebagai dasar bagi pendaftran tanah

Namun Sertipikat juga dapat Digugat ke Pengadilan. Hak atas tanah dan /atau sertipikat dapat dibatalkan berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, apabila Perorangan atau Badan Hukum yang merasa kepentingannya dirugikan terhadap hak atas tanah yang telah terdaftar dan diterbitkan sertipikatnya melalui gugatan ke Pengadilan.

Baca Lainnya:  PROBLEMATIKA BISNIS KAVLING TANAH

ASAS-ASAS DALAM PENDAFTARAN TANAH
Asas Sederhana, Prosedurnya Mudah Dipahami
Asas Aman, Diselenggarakan Secara Teliti dan Cermat
Asas Terjangkau, Terjangkau Bagi Semua Kalangan Masyarakat
Asas Muktahir, Memadai Dalam Pelaksanaannya dan Kesinambungan dalam Pemeliharaan Datanya
Asas Terbuka, Masyarakat Dapat Memperoleh Keterangan Mengenai Data Yang Benar Setiap Saat.

Kegiatan Pendaftaran tanah menurut ketentuan Pasal 19 ayat (2) UUPA meliputi:
• Pengukuran, perpetaan dan pembukuan tanah.
• Pendaftaran hak-hak atas tanah dan peralihan hak tersebut.
• Pemberian surat-surat tanda bukti hak, yang berlaku sebagai alat pembuktian yang kuat.

OBYEK PENDAFTARAN TANAH berdasarkan Pasal 9 PP No. 24 Tahun 1997 adalah Hak Milik, Hak Guna Bangunan, Hak Pakai,Tanah Wakaf, Hak Milik atas Satuan Rumah Susun, Hak Guna Usaha, Tanah Hak Pengelolaan, Hak Tanggungan dan Tanah Negara.

Adapun Penyelenggaraan Pendaftaran tanah itu sendiri, diselenggarakan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN), dimana tugas pelaksanaannya dilakukan oleh Kepala Kantor Pertanahan dengan dibantu oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dan pejabat lain (Pejabat Lelang, Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf) yang ditugaskan untuk melakukan kegiatan-kegiatan tertentu.

Peran PPAT dalam Pedaftaran Tanah adalah pejabat umum yang diberi kewenangan untuk membuat akta-akta otentik mengenai perbuatan hukum tertentu mengenai hak atas tanah atau
Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun berdasarkan PP No. 24 Tahun 2016.

Tugas dan Kewenangan PPAT, yaitu melaksanakan sebagian kegiatan pendaftaran tanah dengan membuat akta sebagaimana bukti telah dilakukannya perbuatan hukum tertentu mengenai hak atas tanah atau hak milik atas satuan rumah susun yang akan dijadikan dasar bagi pendaftaran perubahan data tanah yang diakibatkan oleh perbuatan hukum tersebut. Meliputi Jual Beli Tanah, Hibah, Pembagian Hak Bersama (APHB), Pemasukan Ke Dalam Perusahaan (Inbreng), Pemberian Hak Guna Bangunan/Hak Pakai Atas Tanah Hak Milik, Tukar Menukar Pemberian Hak Tanggungan (APHT) dan Pemberian Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT).

Baca Lainnya:  Notaris Jatim Menolak Persyaratan BRI Kanwil Surabaya dan Berkirim Surat

Peran PPAT berwenang membuat akta daripada perjanjian-perjanjian yang dimaksudkan memindahkan hak atas tanah, memberikan sesuatu hak baru atas tanah, menggadaikan tanah atau meminjamkan uang dengan hak atas tanah sebagai tanggungan. Akta pertanahan pada hakikatnya memuat kebenaran formal sesuai dengan apa yang diberitahukan para pihak kepada PPAT.

Akan tetapi PPAT sebelum membuat akta, mempunyai kewajiban untuk memastikan bahwa apa yang termuat dalam Akta PPAT, benar-benar sudah dimengerti dan sesuai dengan apa yang dikehendaki para pihak.

Sehingga PPAT harus membacakan sehingga menjadi jelas isi Akta PPAT, termasuk juga memberikan pemahaman tentang peraturan perundang-undangan yang terkait bagi para pihak setelah penandatanganan akta.

Dalam Pembuatan Akta PPAT, Para pihak dengan bebas tanpa paksaan untuk menyetujui atau tidak menyetujui isi Akta PPAT yang akan ditandatanganinya. Hal ini tentunya telah diatur dalam
Pasal 52 Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 1 Tahun 2006, bahwa:
1. PPAT melaksanakan tugas pembuatan akta PPAT di kantornya dengan dihadiri oleh para pihak dalam perbuatan hukum yang bersangkutan atau kuasanya sesuai peraturan perundangundangan.
2. PPAT dapat membuat akta di luar kantornya hanya apabila salah satu pihak dalam perbuatan hukum atau kuasanya tidak dapat datang di kantor PPAT karena alasan yang sah, dengan ketentuan pada saat pembuatan aktanya para pihak harus hadir di hadapan PPAT di tempat pembuatan akta yang disepakati.

Sedangkan peran dan Tanggung Jawab PPAT terhadap Akta yang dibuatnya, adalah:
1. Membuat Akta Yang Dapat Dipakai Sebagai Dasar Yang Kuat Bagi Pelaksanaan Pendaftaran Peralihan Hak Atau Pembebanan Hak Pelaksanaan Pendaftaran Peralihan Hak Atau Pembebanan Hak;
2. PPAT Bertanggung Jawab Terhadap Terpenuhinya Unsur Kecakapan Dan Kewenangan Penghadap Dalam Akta Dan Keabsahan Perbuatan Haknya Sesuai Data Dan Keterangan Yang Disampaikan Kepada Para Penghadap Yang Dikenal Atau Diperkenalkan;
3. PPAT Bertanggung Jawab Dokumen Yang Dipakai Dasar Melakukan Tindakan Hukum Kekuatan Dan Pembuktiannya Telah Memenuhi Jaminan Kepastian Untuk Ditindaklanjuti Dalam Akta Otentik Dan Sesuai Dengan Ketentuan Yang Berlaku;
4. PPAT Bertanggung Jawab Sahnya Perbuatan Hukum Sesuai Data Keterangan Para Penghadap Serta Menjamin Otensitas Akta Dan Bertanggung Jawab Bahwa Perbuatannya Sesuai Prosedur. Hubungan PPAT Dan Kantor Pertanahan Dalam Rangka Pendaftaran Tanah Sudah Jelas Dan Saling Berhubungan.

Baca Lainnya:  Mengasah Pengetahuan Tanah Eigendom Verponding Bersama IPPAT Jatim

Adapun Kendala yang sering dialami PPAT untuk membuat akta pertanahan dalam rangka pendaftaran tanah adalah:
1. Ketidakmampuan Para Pihak Melengkapi Dan Menyelesaikan Urusan Administrasi Untuk Kelengkapan Dokumen Peralihan, Seperti Pembayaran Pajak-pajak (PPh Dan BPHTB) Dan Dokumen Lainnya.
2. Tidak Mempunyai Atau Memiliki Bukti Kepemilikan Surat Bukti Kepemilikan Atau Penguasaan Tanah Sehingga Bukti Kepemilikan dan Penguasaan Tidak Akurat
3. Pemegang Hak Atas Tanah Meninggal Dunia.

Bagikan Ke

Redaksi
the authorRedaksi
error: Dilarang Copas !!