BeritaDaerah

Menunggu Sistem Integrasi Terbangun, BPJS Sidoarjo Menempatkan Pegawainya di Kantor BPN

Bagikan Ke

Sidoarjo, halonotariat.id – Dalam Rangka Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), Presiden menginstruksikan 30 Kementerian dan Lembaga untuk mengambil langkah-langkah sesuai tugas fungsi dan kewenangan masing-masing untuk melakukan optimalisasi program JKN tersebut.

Salah satunya dilakukan oleh Kementerian ATR/BPN melalui surat edaran dari Dirjen PHPT yang mensyaratkan kepada Pemohon dalam proses Peralihan jual beli tanah, memiliki kartu kepesertaan aktif BPJS Kesehatan dalam kepengurusannya ke BPN yang mulai diberlakukan tanggal 1 Maret 2022.

Dalam melaksanakan implementasi tersebut, telah dilaksanakan koordinasi antara BPJS Kesehatan Cabang Sidoarjo, BPN Kab. Sidoarjo dan IPPAT Pengda Sidoarjo pada hari selasa (1/3/2022) lalu. Dan hari ini (2/3/2022) telah melaksanakan Pressconference secara virtual online dengan Narasumber dari Kepala BPJS Kesehatan Cabang Sidoarjo, BPN Kab. Sidoarjo, IPPAT Pengda Sidoarjo dan BPJS Watch Jawa Timur yang dimoderatori oleh Kabid SDM Umum & Komunikasi Publik BPJS Kesehatan Cabang Sidoarjo, Dody Widodo.

Selaku Kepala BPJS Kesehatan Cabang Sidoarjo, Yessy Novita, menyampaikan latar belakang dan Dasar hukum hadirnya Program JKN itu adalah UUD’45 pasal 28H ayat 3, lalu UU 40/2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dipasal 19 dan diatur juga dalam UU24/2011 tentang BPJS. Dimana tata Cara pengenaan sanksi diatur juga dalam PP 86/2013.

Proteksi JKN ini lanjutnya, akan terwujud jika seluruh penduduk bergotong royong dengan menjadi peserta program JKN. Digambarkannya, untuk layanan pasien cuci darah, perlu 1 atau 2 kali dalam satu minggu. Dan didalam penanganan 1 kali cuci darah, dibutuhkan sekitar 80 orang peserta kelas 3 yang aktif membayar iuran untuk dapat membantu satu orang yang cuci darah. Sedangkan untuk pelayanan pasang Kateter jantung, diperlukan sekitar 1200 peserta yang aktif membayar iuran rutin kelas 3.

Baca Lainnya:  Belajar Bersama Peningkatan Kualitas Notaris dan PPAT Mojokerto

Dalam pelayanan Kualitas layanan Administrasi dan informasi, lanjutnya, BPJS Kesehatan telah menyediakan kanal pengecekan status kepesertaan dan pengaduan. Baik secara tatap muka maupun tanpa tatap muka melalui Mobile JKN, Lapor!, Chatbot Interaktif (Chika), PANDAWA, website, Call Center 165 dan media Sosial (FB,WA, Telegram,Instagram, dll).

Untuk Saat ini di Sidoarjo sendiri, Yessy menambahkan ada pendampingan di kantor Pertanahan (BPN) dan pelayanan mobile customer service dengan menempatkan pegawai BPJS Kesehatan untuk memfasilitasi masyarakat melakukan pengecekan maupun pendaftaran, sambil menunggu sistem integrasi BPN dan BPJS terbangun.

BPJS Watch Jatim, Arief Supriyaono berharap agar progam JKN ini bisa dikawal lebih baik, lebih maju dan berkelanjutan. Bagaimana mutu pelayanan kesehatan yang bisa dirasakan masyarakat bisa terealisasi dengan baik tanpa diskriminasi.

Sementara Irman dari BPN Sidoarjo, berharap proses intregasi sistem berlangsung lebih cepat agar dari proses yang ada bisa berjalan lebih baik dan lebih cepat, sehingga tidak ada anggapan dengan kebijakan baru ini memperlambat proses yang selama ini berjalan.

Adapun Ketua Pengda Sidoarjo IPPAT, Muhammad, SH., MKn., menyampaikan, semoga apa yang telah disepakati bisa terwujud, pendaftaran dan pengaktifan kartu kepesertaan bisa cepat, sehingga PPAT bisa berjalan dengan baik tanpa ada kendala dengan adanya kebijakan baru ini.

Diakui Yessy bahwa untuk mengawal kebijakan baru ini, perlu sinergi antara BPJS, BPN dan IPPAT, terutama dari PPAT. “kita akan memperkuat lagi, supaya tidak memperhambat pelayanan bagi masyarakat,” pungkasnya. (DN)

Bagikan Ke

admin
the authoradmin
error: Dilarang Copas !!