Opini

MP2D Sifatnya Prefentive Sementara PPAT Perlunya Perlindungan

Fahri Yamani, SH., M.Kn

Bagikan Ke

Mojokerto, halonotariat.id – Latarbelakang lahirnya Peraturan Menteri Agraria no.2 tahun 2018 tentang Pembinaan dan Pengawasan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), menurut Fahri Yamani, SH, MKn., salah satu Majelis Pembina dan Pengawas PPAT Daerah (MP2D) Kab. Mojokerto, dikarenakan banyaknya potensi pelanggaran yang dilakukan oleh PPAT.

Namun yang menjadi pertanyaannya, pelaksanaan pembinaan dan pengawasan seperti apa yang harus dilakukan?. Fahri berpendapat semestinya pembinaan dan pengawasan itu dilakukan oleh Menteri melalui kepanjangan tangan Badan Pertanahan Nasional di setiap kabupaten/kota (Daerah). Sehubungan dengan banyaknya kesibukan yang dihadapi oleh BPN di daerah itu sendiri, alangkah baiknya dapat dilakukan pada saat penyerahan/pengurusan Sertifikat ke BPN. Seperti jika ada kekurangan berkas, pemenuhan syarat-syarat kepengurusan dan lain-lain, disitulah bentuk pembinaan yang dilakukan BPN kepada PPAT.

Sementara Pembinaan dari unsur PPAT sendiri menurut Fahri saat ini yang sudah dilakukan seperti pelaksanaan Belajar Bersama Pengurus daerah (Pengda) IPPAT kab. Mojokerto pada hari Rabu,17 Juli 2019 lalu yang berkolaborasi dengan MP2D. Dimana kedepannya MP2D bersama-sama Pengda IPPAT akan terus melaksanakannya disetiap bulan secara rutin bergantian dari kantor kekantor atau rumah kerumah para anggota/PPAT secara bersama-sama seluruh anggota IPPAT Kab. Mojokerto.

Di satu sisi, Pengda IPPAT sebagai organisasi melaksanakan kegiatan keorganisasian dalam hal mempererat keanggotaan, peningkatan kualitas dan pengayoman terhadap anggota. Sementara disisi lain, MP2D dapat memberikan beberapa materi pembinaan terhadap profesinya sebagai PPAT. Untuk itu perlu adanya sinergi antara IPPAT dan MP2D di setiap daerahnya masing-masing. Untuk selanjutnya nanti dapat disampaikan kepada Kepala Kantor Pertanahan (Kakantah) selaku ketua MP2D dan bahkan mungkin dapat dijadikan Narasumber dalam setiap kegiatan belajar bersama yang sedang berlangsung.

Baca Lainnya:  Ketua DKD Notaris Setuju, Pengda Kota Pekalongan Melayangkan Surat

Dalam pelaksanaan Belajar bersama yang sudah dilakukan oleh Pengda IPPAT Kab. Mojokerto, Fahri menceritakan banyak pembahasan mengenai persoalan dan kesulitan dalam melaksanakan tugas dan jabatan PPAT. Selain itu juga menjelaskan mengenai sanksi-sanksi hukum jika melakukan pelanggaran-pelanggaran atas Peraturan hukum yang ada. Jika dilihat dari aturan-aturan tersebut terdapat sekitar 42 sanksi hukum yang berpotensi terjadinya pelanggaran dalam pelaksanaan Jabatan.

Untuk pengawasan sendiri masih menurut Fahri, setidaknya ada pemeriksaan terhadap akta PPAT seperti halnya yang dilakukan oleh MPD Notaris. Akan tetapi ketua MP2D itu sendiri berasal dari unsur BPN, sehingga sampai saat ini dirinya masih menunggu instruksi/kebijakan lebih lanjut dari Kakantah selaku ketua MP2D bersama anggota MP2D yang lainnya.

Dalam pelaksanaan jabatan MP2D menurut Fahri sifatnya adalah prefentive (pencegahan). Sementara yang diperlukan oleh PPAT saat ini adalah pengayoman dan pendampingan sebagai bentuk perlindungan hukum dalam menjalankan tugas jabatannya. Seperti yang selama ini sudah dilakukan dalam Jabatan Notaris. Adanya Majelis Kehormatan Notaris (MKN) yang memeriksa terlebih dahulu terhadap dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan PPAT sebelum dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh pihak penyidik.

Dari hasil pelaksanaan belajar bersama itu menurut Fahri dapat disimpulkan bahwa PPAT saat ini perlu adanya Perlindungan sehingga perlu adanya pembahasan lebih lanjut mengenai Advokasi. Di Kab. Mojokerto sendiri rencananya akan membentuk sebuah pengurusan tim ahli mengenai advice (saran) dan pendampingan sampai penyediaan akan tim ahli advokasi dalam pelaksanaan beracaranya. (DN)

Bagikan Ke

admin
the authoradmin
error: Dilarang Copas !!