BeritaOpini

UU Jabatan Notaris Diambil Ungkapan Filsafat Jawa “Mo Limo”

Dr. Winanto Wiryomartani  S.H., M.Hum

Dr. Winanto Wiryomartani S.H., M.Hum

Bagikan Ke

Malang, halonotariat.id – Dalam Program Kunjungan Daerah (KUDA) ke-3 Pengurus Wilayah Jawa Timur (Pengwil Jatim) yang diselenggarakan di Malang (16/9/2021), Narasumber Materi Undang -Undang Jabatan Notaris (UUJN), Dr. Winanto Wiryomartani  S.H., M.Hum memaparkan Bagaimana Notaris dalam menjalankan tugas jabatannya terhindar dari masalah-masalah hukum.

Berdasarkan penjelasannya, Jabatan Notaris adalah jabatan yang mulia. Dikatakan dalam bahasa latin disebut Noblesse Oblige. Dimana Salah satu ciri – ciri Jabatan mulia Notaris itu adalah diperkenankannya Notaris menggunakan lambang Jabatannya dengan lambang Garuda yang merupakan simbol Negara.

Dan di dalam UUJN juga ada kalimat yang menyebutkan, Notaris harus menjunjung tinggi harkat dan martabat Jabatan Notaris. Menurut penjelasan UUJN, harkat martabat itu adalah perbuatan yang tidak boleh dilanggar.

Sebetulnya di dalam penjelasan UUJN itu diambil ungkapan filsafat jawa Mo Limo (jangan melakukan 5 M), yaitu Maling (mencuri), Madon (berbuat asusila) Madat (Menggunakan Narkoba), Mendem (mabuk – mabukan), Main (berjudi). Artinya apa? Jabatan Notaris itu Jabatan yang mulia, sehingga jangan melanggar Mo Limo. Lalu apa akibatnya jika melanggar?.

Di UUJN pasal 12C Notaris akan diberhentikan dengan tidak hormat, jika melanggar harkat dan martabat jabatan Notaris. Terbukti salah satu Notaris di Jawa Tengah dipidana 13 tahun penjara  karena melanggar UU no.35 tahun 2014 pasal 81 atas perbuatan asusilanya.

Hal itu menjadi contoh bahwa Jabatan Notaris bukan saja membuat akta yang sempurna, tapi prilaku dan martabat juga harus tetap dijaga. Dan harus diperhatikan Notaris, terikat dengan pasal 4 UUJN yang mengatakan Notaris wajib mematuhi UUJN dan UU yang lain.

Selain mematuhi UUJN, yang sekarang sedang ramai adalah UU no.8 tahun 2010 tentang Pencegahan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (PPPU). Barang siapa ikut serta melakukan pidana pencucian uang di pasal 3 dan 4 diancam hukuman pidana 5 tahun denda 1 Milyar. Dan ini terjadi dengan Notaris di DIY yang dihukum  karena ikut serta dalam tindak pidana pencucian uang.

Baca Lainnya:  Pendirian Koperasi dan Perubahan Anggaran Dasarnya

Artinya apa? Setiap UU yang sudah di Undangkan, mengikat seluruh warga negara Indonesia, sehingga tidak bisa mengatakan,”saya tidak tahu UU itu”.

Sebetulnya apakah Notaris diberi perlindungan oleh Negara?

Jawabnya : Ya,

Di dalam pasal 66 UUJN, setiap Notaris dipanggil oleh penyidik dan penuntut umum, harus melalui ijin Majelis Kehormatan Notaris (MKN) di tingkat Wilayah. Jadi sesuai dengan Permenkumham no.17 tahun 2021 tata cara kinerja MKN, begitu ada panggilan penyidik kepada Notaris, maka Polisi atau Kejaksaan mengirim surat kepada MKN. Dan MKN itu nanti melakukan panggilan dan membentuk Majelis Pemeriksa terlapor Notaris berkaitan dengan akta yang dibuatnya.

Dari hasil pemeriksaan MKN akan menentukan menolak atau menerima permohonan penyidik. Kalau secara hukum Notaris sudah membuat akta yang sempurna , maka MKN  akan menolak permohonan penyidik. Karena Notaris melakukan pembuatan akta itu sudah sesuai dengan sumpah Jabatan.

Akan tetapi jika MKN setelah melakukan pemeriksaan dan mendapatkan temuan ternyata akta yang dibuat bukan dihadapan Notaris, maka Notaris terlapor dapat diperiksa oleh penyidik polisi atau kejaksaan. Untuk itulah Sumpah Jabatan Notaris wajib dipenuhi.

Apa yang perlu diperhatikan dalam menjalani jabatan Notaris: 1. Godaan materi karena diiming-imingi dengan materi yang cukup besar, akhirnya diikutin kemauan klien walau sudah tahu melanggar, 2. Karena ketidak telitian yang menimbulkan masalah, sehingga terjadi tuntutan perdata. (AF/DN)

Bagikan Ke

admin
the authoradmin
error: Dilarang Copas !!