BeritaNasionalWilayah

Pengwil Jatim INI: “Perlu Penyeragaman Teknik Pelaksanaan Maber Sebagai Bekal Yang Proposional”

Ketuwil Jatim INI, Siti Anggraeni Hapsari,SH.,MH., saat penyampaian sambutan

Bagikan Ke

Surabaya, halonotariat.id – Mengawali Pelaksanaan salah satu kegiatan rutin Ikatan Notaris Indonesia (INI) berupa Magang Bersama (Maber) untuk Periode tahun 2022, Pengurus Wilayah Jawa Timur (Pengwil Jatim) menyelenggarakannya pada Senin (21/2/2022) di Hotel Novotel Samator Surabaya.

Ketua Panpel Widio Rahardjo, SH menyampaikan Maber Februari ini dilaksanakan sehari penuh, dengan tetap melaksanakan prokes dan membagi peserta per ruang kelas untuk setiap semesternya. Dimana jumlah total peserta sebanyak 110 peserta, yang terbagi untuk Semester 1 sebanyak 20 peserta, Semester 2 sebanyak 24 peserta, Semester 3 sebanyak 27 peserta dan Semester 4 sebanyak 39 peserta.

Kabid Maber Pengwil Jatim INI bersama Peserta dan Panitia

Sedangkan Ketua Pengwil Jatim INI, Siti Anggraeni Hapsari, SH., MH. (SAH), mengatakan Magang bersama ini memang merupakan agenda rutin yang diamanahkan oleh Pengurus Pusat (PP) kepada pengwil, yang dilaksanakan setiap 3 bulan sekali, dimana selama satu tahun ada 4 periode Pelaksanaannya.

Untuk tahun 2022 dimulai bulan februari ini dan merupakan periode pertama yang dilaksanakan serentak di pengwil-pengwil INI seluruh Indonesia, dengan waktu dan tempat yang berbeda-beda. Namun Teknik Pelaksanaan Maber menurutnya perlu dilakukan suatu penyeragaman. Sebagaimana telah disampaikan Pengwil Jatim kepada PP INI beberapa waktu lalu mengenai penyeragaman baik dari sisi pemberian materi maupun hasil evaluasi ujian serta penilaiannya.

“Hari ini perlu saya sampaikan karena memang kami mendengar beberapa waktu yang lalu ada isu, Jawa Timur itu terkenal sulit,” ungkap SAH. Hal itu didapati beberapa orang yang magangnya di kantor Notaris wilayah Jatim, ternyata Mabernya di Wilayah lain.

Belum adanya penyeragaman seperti ini menurutnya yang membuat dampak agak kurang baik. Karena sebenarnya teknik pembuatan magang bersama ini sudah mengarah atau menekankan pada teknik pembuatan akta.

Baca Lainnya:  LPJ Ketum PP INI Dan DKP Periode 2019-2022 Sah Diterima Peserta Kongres INI Ke-XXIV

“Jadi mohon maaf sekali lagi, kalau mungkin teknik magang bersamanya itu hanya berupa wawancara, kemudian diskusi kelompok, kemudian hanya sekedar tanya jawab lisan itu, bukan Maber,” Jelasnya.

Suasana waktu Pengerjaan Evaluasi Peserta Maber

Menurut SAH, Maber itu sebenarnya adalah evaluasi hasil Peserta magang. Oleh karena itu yang perlu ditekankan adalah teknik pembuatan akta, maka yang diutamakan adalah harus membuat akta dalam bentuk tulisan tangan.

“Karena memang ini sifatnya ujian jadi memang harus menulis, membuat akta dalam bentuk tulisan tangan,”imbuhnya.

Hal itu bertujuan agar pemahaman peserta bisa menyelesaikan suatu permasalahan hukum ataupun menuangkan keinginan para pihak yang dituangkan dalam akta harus dibuatnya. Karena Akta itu adalah suatu seni hukum yang berbentuk dalam tulisan dan dijadikan sebagai alat bukti otentik, ketika akta itu diperlukan.

Oleh karenanya penting sekali, sehingga harus ada evaluasi penyeragaman dari bidang magang PP INI, supaya tidak ada kesan yang disana lebih mudah dan yang disini lebih sulit.

Pengwil Jatim sendiri menurut SAH tidak berkeinginan untuk mempersulit peserta semuanya. Akan tetapi menjadikan Maber ini suatu bekal yang proposional. Sehingga ketika melaksanakan Jabatan, terjun di masyarakat nanti sudah siap, baik siap secara Jabatannya, profesionalitasnya, mentalnya, maupun attitude dan moralitasnya.

Pemateri Maber bersama peserta

Untuk Maber Kali ini Pemateri Semester 1 adalah Jusuf Patrianto Tjahjono, SH, MH dengan materi Administrasi Perkantoran Notaris. Dilanjut Erna Anggraini, SH., dengan materi Kode Etik dan UU Jabatan Notaris serta Dwi Rossulliati, SH., dengan materi Dasar-dasar TPA (Tehnik Pembuatan Akta) dan Pembuatan Akta terkait : Hukum orang dan Keluarga, Akta Wasiat, Akta Penyimpanan dan Akta Perjanjian Kawin.

Sedangkan Pemateri Semester 2, Dyah Aju Wisnuwardhani, SH., M.Hum, dengan materi TPA Perikatan 1 (Perjanjian-Perjanjian Bernama) dan Dr.A.A.Andi Prajitno, SH., MKn., mengenai TPA Perikatan 2 (Perjanjian-Perjanjian Tak Bernama)

Baca Lainnya:  Perbaikan Ketentuan Magang Bersama Lebih Meningkatkan Mutu dan Kualitas Hasilnya

Lalu Pemateri Semester 3, Gatot Triwaluyo, SH., MKn.TPA Pertanahan meliputi Jual Beli Hak milik, HGU, Hak Pakai, tukar menukar, Hibah, Inbreng dan Harta Pembagian Bersama. Kemudian Siti Anggraeni Hapsari, SH., MH menyampaikannya secara online mengenai TPA Perbankan dan Akta-akta Jaminannya.

Dan Pemateri Semester 4, Dr. Habib Adjie, SH., M.Hum., mengenai TPA Terkait PT termasuk Komparisi Jual Beli Saham dan Kuasa dari Pengurus PT serta TPA Badan Hukum dan lembaga lainnya. Dilanjutkan Machfud Fauzi, SH., dengan materi TPA Terkait Pewarisan. (DN/Red)

Bagikan Ke

admin
the authoradmin
error: Dilarang Copas !!