BeritaDaerah

Diskusi Bersama INI – IPPAT Pengda Lamongan Terkait Inpres dan Sosialisasi Kepesertaan BPJS

INI - IPPAT Pengda Lamongan bersama Perwakilan BPJS

Bagikan Ke

Lamongan, halonotariat.id – Pengurus Daerah (Pengda) Lamongan INI dan IPPAT, bekerjasama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kab. Lamongan menyelenggarakan Diskusi bersama atas terbitnya kebijakan instruksi Presiden (inpres) no.1 tahun 2022 dan Sosialisasi Kepesertaan Notaris dalam Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS Ketenagakerjaan), pada hari Selasa (22/2/2022) di Aula Lamongan Sport Center.

Ketua Pengda INI, Ister Angelia, SH., M.Kn., mengatakan bahwa pengda Lamongan INI perlu melakukan sosialisasi langsung kepada  para anggota, pasca di keluarkannya Surat Edaran tahun lalu dari Dirjen AHU tentang himbauan kepada Seluruh Notaris untuk aktif dalam kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.

Ditambah dengan terbitnya inpres sebagai dasar permohonan pengalihan hak atas tanah (HAT) karena jual beli oleh Dirjen Kementerian ATR/BPN, maka INI dan IPPAT pengda Lamongan sepakat untuk menyelenggarakan Diskusi bersama dengan mengundang pihak BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan serta BPN Kab. Lamongan.

Ketua Panpel, INI dan IPPAT Pengda Lamongan serta Nara Sumber dari BPJS

Sementara Plt. Ketua Pengda IPPAT, Dr. Mahdi, SH., MKn., menyampaikan, kenapa acara ini penting?, karena sebagai tindakan preventif dan bukan sekedar taat saja. Dan perlu diketahui bahwa peraturan itu ada yang bersifat mengatur dan ada juga yang bersifat memaksa, dengan ciri-ciri adanya sanksi didalamnya.

Termasuk didalam pasal 15 UU 24/2011 tentang BPJS dimana Notaris bisa dikategorikan Pemberi kerja secara bertahap wajib mendaftarkan dirinya dan pekerjanya sebagai Peserta BPJS. Andaikata tidak dilaksanakan, maka adanya sanksi mulai dari teguran, denda dan tidak mendapatkan pelayanan publik tertentu sebagaimana aturan tersebut.

Selain itu maraknya pertanyaan-pertanyaan dari anggota IPPAT Pengda Lamongan yang diakui Mahdi, masih belum bisa terjawab akan penerapan BPJS sebagai salah satu syarat permohonan peralihan HAT karena jual beli, yang bahkan hal tersebut juga menjadi perbincangan dikalangan Nasional.

Baca Lainnya:  Sosialisasikan Penyelenggaraan ADLG Award 2024
Anggota Diskusi Bersama INI – IPPAT Pengda Lamongan

Adapun penjelasan Dadang Setiawan yang mewakili BPJS Ketenagakerjaan Lamongan menyampaikan bahwa BPJS Ketenagakerjaan memiliki empat program utama, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Pensiun (JP). Keempatnya memiliki segudang manfaat yang dibutuhkan demi meningkatkan kesejahteraan pesertanya.

Sedangkan Lilik Herawati yang mewakili BPJS kesehatan Lamongan menyampaikan bahwa kepesertaan  BPJS Kesehatan dibagi menjadi dua kelompok, yaitu Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan Peserta Bukan Penerima Bantuan Iuran (Non-PBI).

Jenis BPJS Non PBI ini lanjutnya wajib di daftarkan setiap orang yang tercantum dalam satu Kartu Keluarga. BPJS Non PBI ini diperuntukkan bagi peserta sebagai Pekerja Penerima Upah maupun bukan penerima upah dan bukan pekerja namun anggota keluarganya.

Untuk mengetahui pemegang kartu BPJS kesehatan aktif atau tidak, dijelaskannya dapat diakses melalui aplikasi online yang telah disediakan BPJS. Namun Sampai saat ini diakuinya masih belum ada aplikasi yang tersinkronkan dengan BPN untuk mengakses hal tersebut.

Tim BPJS dan Anggota Diskusi Bersama

Sementara perwakilan dari pihak BPN Kab. Lamongan yang telah diundang panitia, sampai acara itu berakhir  belum bisa hadir. Karena dari informasi yang diperoleh, menyampaikan bahwa pihak BPN Kab. Lamongan masih menunggu petunjuk teknis pelaksanaan ketentuan itu secara detail dari pusat. Agar apa yang disampaikan bisa lebih lengkap diterima dengan baik oleh para anggota IPPAT Pengda Lamongan.

Namun jika berdasarkan ketentuan dalam surat Dirjen PHPT tertanggal 16 Februari 2022 lalu, pelaksanaan ketentuan aturan itu mulai berlaku pada tanggal 1 Maret 2022. Selain itu, terhadap permohonan pendaftaran Peralihan HAT karena jual beli yang telah diterima lengkap dan memenuhi syarat, bisa diselesaikan sesuai dengan ketentuan sebelum diberlakukannya ketentuan baru itu.(DN)

admin
the authoradmin
error: Dilarang Copas !!