NasionalWilayah

Pengawasan dan Pembinaan Terintegrasi Digital, Tidak Ada Peluang Lagi Untuk Mafia Tanah

Bagikan Ke

Papua, halonotariat.id – Sebagai provinsi yang ada di ujung Timur Indonesia, pembangunan untuk memajukan tanah provinsi Papua saat ini, semakin intens dilakukan oleh pemerintah. Khususnya pembangunan di sektor pertanian,infrastruktur, perumahan, dan lain sebagainya.

Disampaikan Ketua Pengwil Papua IPPAT, Ratna Nelli Riyanty, SH., SpN., MH., dalam membuka sambutan webinar safari keilmuan yang bekerjasama dengan PP IPPAT (23/9/2021), yang mengatakan bahwa sehubungan dengan proses pembangunan tersebut, maka sudah tentu ketersediaan lahan atau tanah sangat dibutuhkan. Baik dari pihak pemerintah, swasta, dan masyarakat umum  yang ikut terlibat dalam pembangunan.

Kebutuhan akan tanah tersebut diharapkannya dapat memperoleh dengan cara – cara yang benar dan sesuai  dengan ketentuan yang berlaku. Kebutuhan atas  tanah tersebut juga tentu akan melibatkan peran Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), baik secara langsung maupun tidak langsung.

Namun demikian, lanjutnya, dalam proses kerjanya stakeholder yang ada, masih banyak terjadi pelanggaran –pelanggaran yang terjadi di masyarakat. Baik dalam proses kepemilikan maupun permohonan hak atas tanah yang mengakibatkan terganggunya proses pembangunan yang sedang dilaksanakan dan juga mengakibatkan ketidakpastian hukum.

Tentunya hal itu menurutnya tidak dapat dibiarkan begitu saja. Karena akan berdampak pada kepentingan umum yang lebih luas. Oleh karena itulah yang melatar belakangi webinar hari ini diselenggarakan dengan tema,”Peran PPAT Terhadap Pemberantasan Mafia Tanah Di Indonesia Dengan Penerapan Sistem Digital oleh BPN”.

Dilanjutkan Sekertaris Umum PP IPPAT, Otty Hari Chandra Ubayani, SH., SpN., MH., dalam Sambutannya meyampaikan bahwa PPAT harus menciptakan kepastian hukum bagi para pihak setelah melakukan suatu perbuatan hukum.

Hal ini dapat ditunjukkan dalam pasal 2 ayat 1 PP no. 37 th.1998 yang menyebutkan bahwa PPAT bertugas pokok melaksanakan sebagian kegiatan pendaftaran tanah dengan  membuat akta sebagai bukti telah dilakukan perbuatan hukum tertentu mengenai hak atas tanah atau hak milik atas satuan rumah susun yang akan dijadikan dasar bagi pendaftaran perubahan data, pendafaran tanah yang diakibatkan oleh perbuatan hukum itu.

Baca Lainnya:  Konferdalub Pengda Surabaya Lebih Banyak Suara Abstain di Bacaketum

Maka dari itu, menurutnya, untuk mengalihkan hak atas tanah, diperlukan akta – akta yang dibuat oleh PPAT. Dan PPAT pun membutuhkan masyarakat sebagai salah satu instrumen penting dalam pengurusan pertanahan. Namun fenomena yang kerap terjadi di masyarakat sangat meresahkan, dengan hadirnya mafia tanah di sekitar kita, sehingga banyak menyeret berbagai pihak, terutama pihak BPN dan PPAT.

Sangat disayangkan tentunya terhadap oknum – oknum PPAT yang bekerjasama dengan mafia tanah ataupun PPAT yang memang tidak teliti, tidak cermat dalam proses pengurusan tanah terkait pengecekan sertifikat, validasi, dan kesesuaian identitas para pihak yang menghadap.

Dan  juga adanya oknum PPAT palsu, yang bahkan memiliki kantor PPAT serta  plat nama yang khusus dibuat mafia tanah untuk mengelabuhi masyarakat.

Hal ini tentu saja sangat merugikan masyarakat dan juga mencoreng nama baik PPAT secara  keseluruhan. Oleh karena itu, dijelaskannya, untuk meminimalisir potensi adanya proyek yang dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab, maka organisasi telah melakukan upaya – upaya untuk menanggulanginya. Salah satunya dengan mendata ulang seluruh PPAT tersebar di seluruh Indonesia.

Dengan mengeluarkan Kartu Tanda Anggota (KTA) yang menyematkan data-data yang lengkap, serta barcode disetiap kartunya. Disinilah organisasi berperan penting untuk dapat memberikan informasi kepada instansi atau kepada para pihak yang terkait berdasarkan database para PPAT di seluruh Indonesia yang dimiliki organisasi. Hal itu bertujuan agar membantu para pihak bisa mengetahui, apakah PPAT tersebut legitimate atau berwenang untuk membuat akta.

ATR/BPN yang menjadi ujung tombak dari segala pengurusan hak atas tanah, menurutnya tentu juga sudah melakukan berbagai upaya pencegahan tindak cerdik dari mafia tanah. Salah satunya adalah dengan menerapkan sistim digital (elektronik) dalam pelayanan pertanahan.

Baca Lainnya:  Buka Rakernis Ditjen PTPP, Menteri ATR/Kepala BPN Apresiasi Selesainya Pengadaan Tanah di 27 Lokasi PSN Super Prioritas

Dengan sistim digital, tentunya akan meminimalisir atau bahkan dapat memberantas praktek – praktek ilegal yang marak terjadi sekarang ini. Digital data pertanahan ini, tentu saja sebagai upaya untuk memberikan kepastian hukum, kemudahan, dan keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat.

Dengan demikian Otty berharap, setelah penerapan digitalisasi terkait PPAT bodong sudah tidak ada lagi di Indonesia. Karena adanya pengawasan dan pembinaan secara digital, sehingga tidak ada peluang lagi untuk mafia tanah masuk ke dalam ranah pekerjaan PPAT (Pekerjaan pembuatan akta dan pengurusan pendaftaran di BPN).

Setelah penerapan sistim digital ini, tentunya akan mempermudah pelayanan dan semuanya terintegrasi serta lebih savety. Sehingga pihak luar yang tidak berkepentingan atau memiliki niat yang tidak baik, akan kesulitan atau bahkan tidak mungkin untuk mengakses data – data masyarakat yang sudah terdigitalisasi.

Direktur pencegahan dan penanganan konflik Pertanahan, Brigjen Polisi Daniel Aditya Jaya, SH., SIK., MSi.

Dari Kementerian ATR/BPN yang diwakili oleh Direktur pencegahan dan penanganan konflik Pertanahan, Brigjen Polisi Daniel Aditya Jaya, SH., SIK., MSi., menyampaikan bahwa webinar safari keilmuan ini sangat special di Hari Perayaan Ulang Tahun IPPAT yang ke-34 ini.

Dimana hal tersebut merupakan salah satu agenda yang menjadi kesempatan untuk bisa bertukar pikiran dan diskusi mengenai apa yang sudah dilakukan antar kelembagaan, bersama dengan yang lain. Selain itu juga sebagai sarana apa yang akan dikerjakan kedepan agar menjadi lebih baik lagi. Khusunya berkaitan dengan potensi munculnya kejahatan dalam hal pertanahan atau mafia tanah yang sedang marak dibicarakan. (AF/DN)

Bagikan Ke

admin
the authoradmin
error: Dilarang Copas !!