Berita

Notaris IN Sorong Diduga Rugikan PT. Panca Indah Kurnia

Bagikan Ke

Sorong, halonotariat.id– Dugaan menghambat usaha dalam sebuah perusahaan, tidak hanya dilakukan oleh internal perusahaan, dapat juga dilakukan seorang Notaris selaku pejabat umum.

Kenyataan itulah yang disampaikan Yuliyanto, S.H., M.H., selaku Kuasa Hukum PT.  Panca Indah Kurnia saat dihubungi via whatsaap (16/2/2024), menuturkan, “Kami mengadukan kepada Majelis Pengawas Notaris Wilayah (MPW) Papua Barat terhadap Notaris Irnawati Nazar (IN), bahwa kliennya dirugikan atas surat yang dibuat oleh Notaris IN yang ditujukan kepada Bank Mandiri Sorong.

Dari pengaduan yang kami sampaikannya (Yuliyanto), diterima dengan baik oleh Ketua Majelis Pengawas Wilayah (MPW) Papua Barat, Taufiqurrakhman. Sehingga melakukan pengawasan terhadap Notaris Kota Sorong tersebut melalui aplikasi zoom meeting (15/2/2024).

Yuliyanto, S.H., M.H., menegaskan, “Sebagaimana dalam zoom meeting MPW dengan saya-(Advokat Yuliyanto), menjelaskan bahwa MPW sudah memeriksa Notaris IN dan menyampaikan bahwa Akta Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa tersebut, sah dan mengikat kepada pihak ketiga”.

Lalu tambahnya, MPW meminta Notaris IN membuat surat untuk mencabut surat yang ditujukan kepada Bank Mandiri. Dan terhadap keputusan MPW yang disampaikan kepadanya, selaku Kuasa Hukum, meminta agar surat pencabutan blokir rekening harus segera dibuat dalam minggu ketiga Februari 2024.

Hal ini menurutnya menjadi wajib segera dilakukan, agar tidak bertambah lagi kerugian perusahaan akibat surat blokir tersebut. “Adapun terkait pelanggaran kode etik yang dilakukan Notaris, sepenuhnya kewenangan MPW Papua Barat yang menilai dan memutuskannya,” tegasnya.

Dalam laman berita siip.menpan.go.id tertanggal 15 Februari 2024. Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan HAM Papua Barat selaku Ketua Majelis Pengawas Notaris Papua Barat membuka jalannya pengawasan terhadap Notaris IN, Untuk meminta klarifikasi/keterangan atas Laporan Pengaduan Notaris Oleh Tim Audit Bank Papua serta Klarifikasi Laporan Pengaduan Oleh Pengacara Yulianto, S.H., M.H.

Baca Lainnya:  KuDa Pengwil INI Jatim di Bojonegoro, Penguatan Kode Etik dan UU Jabatan Notaris

Kakanwil memberikan arahan tegas terhadap Notaris, bahwa, “Sebagai Notaris harus senantiasa berpedoman pada peraturan perundang-undangan seperti Undang-undang Jabatan Notaris dan juga peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait dengan tugas dan fungsi sebagai Notaris”.

Dirinya berharap Mudah-mudahan dari semua persoalan ini, ada solusi terbaik. “Dan perlu kami sampaikan bahwa ranah kami bukan penegakan hukum. Tetapi kami berkewajiban menindaklanjuti setiap pengaduan yang diarahkan kepada kami”, pungkasnya.

Menelusuri permasalahan ini agar terang benderang, halonotariat.id menghubungi via whatsapp (17/2/2024), Christina Ella Yonatan, SH., M.Kn., anggota MPW dari unsur Notaris yang hadir dalam zoom meeting tersebut. Dirinya menuturkan singkat, “Nanti setelah ada surat keputusan MPW akan saya jawab semuanya, sabar dulu ya,” terangnya singkat. (Andy NR & Berbagai sumber)

Bagikan Ke

Redaksi
the authorRedaksi
error: Dilarang Copas !!