Berita

One Day Seminar Surabaya, Kupas PERDA Yang Mengatur Kewajiban Notaris dan PPAT

Bagikan Ke

Surabaya, halonotariat.id – One day seminar yang dilaksanakan Pengurus Daerah (Pengda) Surabaya INI dan IPPAT di Dyandra Convention Center, mengangkat tema Penerapan Peraturan Daerah Kota Surabaya No.7 tahun 2023 Terkait dengan Perjanjian Perikatan Jual Beli serta Ketentuan Perpajakan dalam Corporate Action Perseroan Terbatas.

Ketua Panitia Pelaksana Widio Rahardjo,S.H., MKn, melaporkan peserta yang hadir dalam seminar kali ini, sebanyak 220 peserta. Yang terdiri dari Notaris/PPAT maupun ALB (Anggota Luar Biasa).

Dirinya berharap “Semoga Seminar ini bisa membawa manfaat, menambah keilmuan dan keberkahan”.

Sementara dalam sambutannya, Ketua Pengda Surabaya INI Justiana, SH., menyampaikan,”Seminar hari ini merupakan agenda tetap dari pengda surabaya. Dimana dalam satu tahun, dilaksanakan 2 kali yaitu diawal tahun dan di akhir tahun”.

Pemilihan tema seminar ini lanjutnya, ditetapkan sehubungan karena dilatar belakangi  dengan ditetapkannya perda no.7 tahun 2023 tentang pajak daerah dan retribusi daerah.

Dimana menurutnya, didalam salah satu pasal dalam perda tersebut, mengatur kewajiban yang harus dilakukan notaris atau PPAT, Sebelum mengesahkan akta pemindahan hak atas tanah dan/atau bangunan.

Penyerahan Cinderamata Narasumber sesi 1 dan Moderator

Adapun Materi di sesi pertama, yang membahas tentang Penerapan Peraturan Daerah Kota Surabaya No.7/2023, Berkaitan dengan Perjanjian Jual Beli, disampaikan oleh Siti Miftachul Jannah, SE., Kepala Bidang PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) dan BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan) Pemerintah Kota Surabaya, beserta Khusnul Yaqin,SH.,M.Hum., salah saty narasumber dari unsur Notaris yang di moderator Rosida, SH.

Begitu pula dengan pemilihan tema disesi kedua, tambah Justiana juga, dilatar belakangi karena masih banyaknya materi dan persoalan yang harus di pelajari notaris, berkaitan dengan perseroan terbatas. Salah satunya terkait peralihan hak atas lahan dan bagaimana peraturan pajaknya.

Baca Lainnya:  Rapat Anggota Pengda Lamongan INI Amanah Organisasi
Nara sumber seminar Sesi Kedua

Sesi kedua membahas Ketentuan Perpajakan dalam Corporate Action Perseroan Terbatas, yang disampaikan oleh Wimphry Suwignjo, SH., (Notaris Surabaya dan Zenny, S.E.,S.H.,M.M.BKP (Brevet C) seorang Konsultan Pajak, yang dimoderatori James Ridwan Efferin, SH

Sementara Ketua Pengda Surabaya IPPAT,  Mohammad Budi Pahlawan, S.H., menambahkan bahwa dengan menghadirkan para narasumber yang berkompeten dibidangnya tersebut dalam seminar ini, diharapkan dapat memberikan tambahan pengetahuan.

Panitia Pelaksana One Day Seminar Pengda Surabaya INI-IPPAT

“Nara sumber yang berkompeten dalam seminar ini diharapkan dapat menambah ilmu dalam menjalankan jabatan Notaris dan PPAT, sehingga Kita akan menjadi Notaris dan PPAT yang Profesional dan benar, serta dapat terhindar dari  persoalan hukum dikemudian hari,” pungkasnya. (Den)

Bagikan Ke

Redaksi
the authorRedaksi
error: Dilarang Copas !!