Berita

Bappeda Jatim Gelar Rakor Germas Tahun 2024

Bagikan Ke

Jawa Timur, halonotariat.id – Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) melalui Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Provinsi Jawa Timur (Bappeda Jatim) menggelar Rakor Program Promkes dan Pemberdayaan Masyarakat Forum Gerakan Masyarakat Hidup Sehat (Germas) Provinsi Jawa Timur Tahun 2024, Rabu (20/3/2024).

Rakor tersebut bertujuan untuk mengoordinaskan kegiatan Germas tahun 2024 dan evaluasi Germas di Provinsi Jawa Timur tahun 2023, berlangsung di Lt.3, R. Rapat Utama I, Bappeda Jatim, Surabaya.

Diikuti oleh anggota Kelompok Kerja (Pokja) Germas tingkat Provinsi Jawa Timur yang meliputi perangkat daerah terkait, serta organisasi non pemerintah.

Melalui rapat ini, diharapkan dapat terinformasi evaluasi Germas di Jawa Timur tahun 2023 dan rencana Germas di tahun 2024.

Antara lain, dapat terinformasi susunan Pokja Germas dan Pergub Germas, rencana kegiatan pembudayaan Germas melalui Desa Siaga Germas, serta dapat terkumpul laporan Germas di tingkat Provinsi Jawa Timur Tahun 2023.

Mewakili Kepala Bappeda Jatim, Rakor dibuka dan dipimpin oleh, Perencana Ahli Madya Bappeda Jatim, Judi Aquarianto.

Dalam sambutannya, Ia menyampaikan, bahwa sebagai refleksi pelaksanaan Germas tahun 2017-2023, berdasarkan hasil studi Bappenas diketahui bahwa Germas masih terkesan sebagai program pemerintah di sektor kesehatan saja, belum menjadi budaya di masyarakat.

“Positioning dan tata kelola Germas belum terdefinisikan sempurna, keterlibatan sektor non-pemerintah masih rendah, kegiatan Germas perlu definisi operasinonal dan target, Germas di daerah belum optimal termasuk dalam pelaporannya, serta mekanisme monev dan penilaian realisasi daerah belum optimal,” tutur Judi.

Oleh karena itu, Judi mengatakan, perlu upaya penguatan Germas. Di antarantanya dengan, pembudayaan Germas di masyarakat melalui sosialisasi, komunikasi interpersonal, untuk mendorong perubahan perilaku, dukungan perencanaan dan penganggaraan untuk mengoptimalkan pelaksanaan Germas, serta penguatan komitmen Pimpinan / Kepala Daerah agar pelaksanaan dapat sistematis dan berkelanjutan.

Baca Lainnya:  Pengukuhan dan Rakerda Pengurus Baru IPPAT Surabaya, Memprioritaskan Pembahasan PPAT Penerima Magang

“Sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Menteri Bappenas Nomor 11 Tahun 2017 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Germas, bahwa penyelenggara jaminan sosial kesehatan, dan pemerintah daerah melakukan penyusunan rencana kegiatan Germas setiap tahun anggaran. Dengan demikian dalam pelaksanaan Germas pemerintah daerah menyusun dan menetapkan kebijakan Germas di wilayahnya dengan peraturan kepala daerah serta melakukan pemantauan, evaluasi dan pelaporan,” jelas Judi.

Judi mengungkapkan, Provinsi Jawa Timur telah memiliki Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/449/KPTS/013/2017 tentang Kelompok Kerja Germas Provinsi Jawa Timur. Namun susunan keanggotaan Pokja Germas ini juga perlu diperbarui sesuai dengan Struktur Organisasi dan Tata Kelola Perangkat Daerah serta Ormas terbaru.

Terkait pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan Germas di Jawa Timur, Judi menyebutkan beberapa perangkat daerah dan non pemerintah yang sudah mengumpulkan laporan hasil pelaksanaan kegiatan Germas Tahun 2023.

“Yang sudah mengumpulkan laporan Kegiatan Germas Tahun 2023, yaitu, Disperindag Jatim, Disbudpar Jatim, Dinas Pendidikan Jatim, Dinas Pekerjaan Umum Sumber Daya Air, Dinas Kehutanan, Dinas Pertanian, TP PKK Jatim, Aisyiyah, Nasyiatul Aisyiyah, dan Fatayat NU,” sebut Judi.

“Kami berterima kasih sekali dan apresiasi kepada pihak-pihak yang telah mengirim laporannya, dan berharap setelah acara ini dapat ditindak lanjuti oleh perangkat daerah maupun non-pemerintah untuk segera mengirimkan laporannya. Karena ada kewajiban amanat peraturan perundangan agar Pemprov melaporkan hasil pelaksanaan pemantauan dan evaluasi maupun pelaporan Germas,” sambung Judi.

Judi menyampaikan, penyelenggaraaan Rakor ini dharapkan dapat ditindak lanjuti dengan penyusunan Pergub tentang Pelaksanaan Germas Tahun 2024-2026. “SK tentang Pokja Germas di Jawa Timur, serta penyiapan data untuk penyusunan Laporan Germas Provinsi Jawa Timur Tahun 2023 sebagaimana tertulis sistematika dan format secara tepat waktu,” pungkasnya. (HKIJ/red)

Redaksi
the authorRedaksi
error: Dilarang Copas !!