BeritaDaerahWilayah

KuDa Pengwil Jatim INI Gabungan Empat Pengda Sadarkan Kembali Rule of Law

Bagikan Ke

Kediri, halonotariat.id – Dalam rangka Pembinaan dan Penguatan akan Kode Etik dan UUJN, Pengwil Jatim INI bersama pengda Kediri Raya, Mojokerto, Jombang dan Madiun Raya, menyelenggarakan Program Kerja Kunjungan Daerah (KuDa) di Grand Panglima Resto, Kota Kediri (31/8/2022). Sekaligus Upgrading perihal Pembuatan Surat Keterangan Waris pasca diberlakukannya PP No. 16 Tahun 2021 serta Problematika Notaris dalam Menjalankan Jabatan secara Hybrid (Online dan Offline)

Dalam Seremonial pembukaan acara, ditayangkan foto-foto Notaris/PPAT yang telah meninggal dunia selama pandemi, dengan iringan lagu gugur bunga, sebagai penghormatan terakhir, dimana salah satunya ada Alm. Didi Amin Susetyo, SH., yang saat itu Ketua Pengda Kediri dan saat ini dilanjutkan oleh Nurul Aviva Herawati Sari, SH., MKn. Lalu, Alm. Hendro Suwono, SH., MH., yang saat itu Ketua Pengda Jombang, namun sekarang dilanjutkan oleh Sufie Ethika, SH.

Ketua panpel DR. Zaenal Arifin, SH., MHum., melaporkan sebanyak 348 peserta offline, online lebih dari 50 partisipan yang terus bertambah seiringnya waktu pelaksanaan berjalan. Sementara Sebagai Panitia Pelaksananya merupakan gabungan dari 4 Pengda. Yaitu pengda Kediri Raya, Pengda Mojokerto, Pengda Jombang dan Pengda Madiun Raya.

4 Ketua Pengda Penyelenggara KuDa (Kediri Raya, Mojokerto, Jombang dan Madiun Raya.

Dalam sambutannya, Ketua Pengda Kediri Raya INI, Nurul Aviva Herawati Sari, SH., MKn., yang di damping oleh Ketua Pengda Mojokerto, Ketua Pengda Jombang dan Ketua Pengda Madiun Raya menyampaikan penyelenggaraan acara KuDa ini, merupakan program kerja Pengwil Jatim INI berkolabarasi bersama Pengda Kediri raya, Madiun, Jombang,dan Mojokerto, yang dilaksanakan dalam memberikan pembinaan kepada anggota. Baik itu Notaris selaku anggota aktif maupun Anggota Luar Biasa (ALB).

Dengan Narasumber Sesi 1, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Jawa Timur, DR. Subianta Mandala, S.H., LLM, Wakil Majelis Pengawas Wilayah Notaris Jawa Timur, Machmud Fauzi, S.H dan Emiritus Notaris Wahyudi Suyanto, S.H. selaku Dewan Pakar Jatim, yang dimoderatori oleh Wahyudiono, SH, MKn.

Baca Lainnya:  Menteri ATR/Kepala BPN: PTSL Harus Segera Diselesaikan

Dalam Pembinaan ini lanjutnya, dilakukan dengan harapan Notaris dalam menjalankan tugas dan jabatannya tetap berpegang pada aturan-aturan yang telah ditetapkan. Begitu juga dengan ALB yang kelak ketika menjalankan tugas dan jabatan sebagai Notaris aktif yang tentunya melakukan hal yang sama.

Nara Sumber KuDa dan Upgrading

Di sesi kedua tambahnya upgrading dengan tema Pembuatan Surat Keterangan Waris pasca diberlakukannya PP No. 16 Tahun 2021 serta Problematika Notaris dalam Menjalankan Jabatan yang disampaikan oleh Narasumber Machmud Fauzi, S.H dan Wahyudi Suyanto, S.H., dengan moderator Dian Permadhani, SH., MKn.

“Tentunya kita menyadari bahwa pasca peraturan ini diberlakukan, banyak rekan-rekan Notaris yang masih ragu dalam membuat akta keterangan waris, karena merasa khawatir akan dampak dan resikonya”, ungkap Avi biasa disapa.

Selama ini menurut Avi, keterangan ahli waris yang dibuat oleh Notaris hanya diperuntukan untuk orang-orang golongan tertentu. Maka dengan diadakannya upgrading ini, diharapkannya dapat menambah wawasan keilmuan di bidang ini dan makin menambah rasa kepercayaan diri dalam pembuatan akta.

Narasumber dan jajaran Pengurus bersama Peserta KuDa dan Upgrading

Sementara Ketua Pengwil Jatim INI, Siti Anggraeni Hapsari, SH., MH., dalam sambutannya mengatakan bahwa KuDa di Kediri ini adalah putaran terakhir atau kloter ke-5, yang mana sebelumnya telah di laksanakan oleh 4 penyelenggara pengda gabungan lainnya, sehingga sudah bisa dirasakan oleh 18 Pengda yang ada di Jawa Timur.

“Kenapa KuDa ini tidak diadakan oleh setiap pengda?, disinilah letak menguji kebersamaan, letak menguji gotong-royong dan kerjasama antar seluruh Pengda, sehingga Pengda-Pengda juga saling mendukung dan support terhadap kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan oleh Pengda-Pengda,” ungkap Henny biasa disapa.

Berbicara mengenai Kode Etik, mungkin sudah sering merasa banyak yang tahu. Namun menurut Henny, bagaimana aplikasi dilapangan dalam menjalankan Tugas dan Jabatannya sebagai Notaris?, disinilah perlu niat baik dan kesungguhan untuk melaksanakan Kode Etik secara baik. Pesan Henny,” Kuantitas Notaris, jangan sampai menurunkan Kualitas Notaris”.

Baca Lainnya:  Ditetapkan 1 Calon Ketuwil dan 3 Calon MKW dalam Rakerwil IPPAT Jatim
Ketua Pengwil Jatim INI, menunjukkan Buku Saku yang isinya Kode Etik dan UUJN

Dalam kesempatan itu pula, Henny membawa bingkisan berupa buku saku yang isinya Kode etik dan UUJN yang dibagikan kepada seluruh anggota. “inilah nyawa kita, disinilah letak kehormatan kita, kalau kita patuh dan taat pada buku kecil ini dan mengaplikasikan isi-isinya, saya yakin MKN dan MPW tidak perlu bekerja keras,” terangnya.

Henny berharap agar semua anggota selalu membawa buku saku itu ditas dan kalau bisa dicamkan, jika sewaktu-waktu dihadapkan masalah, cukup dilihat pasal-pasalnya kembali maka akan menyadarkannya kembali Rule of law , kembali kejalan yang benar. (Den/Red)

Bagikan Ke

Redaksi
the authorRedaksi
error: Dilarang Copas !!