BeritaWilayah

Perjanjian Kerjasama Perdana BHP Surabaya dengan IPPAT Pengwil Jatim, Perkuat Penegakan Hukum Keperdataan

Bagikan Ke

Malang, halonotariat.id – Balai Harta Peninggalan (BHP) Surabaya Kemenkumham Jawa Timur terus berupaya perkuat penegakan hukum perlindungan hak keperdataan bagi subjek hukum yang tidak cakap.

Kali ini (6/3/2024) di Kota Malang, upaya tersebut diwujudkan melalui penandatanganan perjanjian kerjasama antara BHP Surabaya dengan Pengwil Jawa Timur Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) yang meliputi Perlindungan Hak Keperdataan Anak dalam Perwalian dan Orang yang ditaruh di bawah Pengampuan.

Perjanjian tersebut berfokus pada pentingnya keberadaan Balai Harta Peninggalan Surabaya selaku Wali / Pengampu Pengawas dalam menjalankan fungsi Pengawasan terhadap Wali atas anak di bawah umur dan Pengampu atas Orang yang ditaruh di bawah Pengampuan.

Perjanjian kerjasama ini juga mencegah terjadinya perbuatan melanggar hukum yang dilakukan oleh seorang Wali atau Pengampu dalam mengelola harta kekayaan Anak di bawah umur maupun Orang yang ditaruh di bawah Pengampuan.

Dr. Isy Karimah Syakir, S.H., M.H., M.Kn., selaku Ketua Pengwil IPPAT menyampaikan rasa syukurnya atas terlaksananya perjanjian kerjasama tersebut.

Menurutnya, Perjanjian tersebut dapat menjadi jaring pengaman bagi para PPAT dalam menjalankan tugas apabila dikemudian hari menemukan klien seorang wali atau pengampu yang memiliki itikad tidak baik.

Sementara itu, Hendra Andy Satya Gurning, S.H., M.H., selaku Kepala Balai Harta Peninggalan Surabaya menyampaikan bahwa Perjanjian Kerjasama ini merupakan Pertama kalinya dengan dengan Pengwil IPPAT Jawa Timur.

Pihaknya menyambut baik Perjanjian kerjasama tersebut dan berharap akan ada kerjasama-kerjasama lainnya yang dapat diwujudkan dalam pemenuhan perlindungan hak keperdataan di Indonesia.

Dengan adanya Perjanjian tersebut, kini setiap PPAT di Jawa Timur wajib untuk melaporkan atas adanya Perwalian dan Pengampuan ke Balai Harta Peninggalan Surabaya terlebih dahulu.

Baca Lainnya:  LPJ Sudah Diterima, SAH Benar-Benar Terperinci

Setelah Penandatanganan Perjanjian Kerjasama, dilaksanakan Diseminasi Peran Balai Harta Peninggalan dalam memberikan Perlindungan Hak
Keperdataan Terhadap Anak dalam Perwalian/Orang dalam Pengampuan.

Narasumber Diseminasi tersebut diawali dari paparan Hendra Andy Satya
Gurning selaku Kepala BHP Surabaya
dengan topik: “Eksistensi Balai Harta Peninggalan dalam Pelaksanaan Layanan Perwalian dan Pengampuan – Tujuan Pelaksaan Tugas dan Fungsi selaku Wali Pengawas Balai Harta Peninggalan.

Lalu Dr. Habib Adjie, S.H.M.Hum., memaparkan topik Syarat Formil dan Materil Akta Perjanjian/Akta Peralihan Hak Kebendaan terkait Status anak dalam perwalian/orang dalam pengampuan dalam menjamin keadilan hukum bagi
anak dalam perwalian/orang dalam pengampuan.

Dilanjutkan Ibrahim Suyuti, S.ST. Selaku Analis Hukum Pertanahan, memaparkan Peralihan Kepemilikan Hak Atas Tanah Yang Berkeadilan dan Berkepastian Hukum

Dan Prof. Dr. Agus Yudha Hernoko, S.H., M.H., selaku Guru Besar Fakultas Hukum Airlangga, memaparkan Kaidah Perwalian dan Pengampuan Dalam KUH Perdata
yang berkaitan dengan Tugas dan Fungsi Balai Harta Peninggalan.

Dan diakhir sesi dilaksanakan tanya jawab dengan peserta. Sebagaimana yang dilaporkan Ketua Pelaksana sekitar 200 peserta yang hadir. Selain itu disiarkan juga secara live di chanel youtube BHP Surabaya. (Den/Rid)

Bagikan Ke

Redaksi
the authorRedaksi
error: Dilarang Copas !!