BeritaDaerahNasionalOpini

Ketua Pengda Kab.Malang IPPAT Usulkan Revisi Rancangan PP Tentang Pajak dan Restribusi Daerah

Bagikan Ke

Malang, halonotariat.id – Hearing (dengar Pendapat) dengan Wakil Rakyat terkait pembahasan Raperda ( Rancangan Peraturan Daerah) tentang Pajak Daerah dan Restribusi Daerah Kabupaten Malang di ruang Komisi 1 DPRD Kabupaten Malang di Kepanjen selasa lalu (14/2/2023), menjadi penting bagi IPPAT pengda Kab. Malang.

Ketua IPPAT pengda Kab. Malang, Arini Jauharoh, SH.,MKn., memaparkan,” kami tak diundang secara khusus, akan tetapi kami diminta hadir oleh Bapenda Kabupaten Malang untuk membahas Raperda (Rancangan Peraturan Daerah) tentang Pajak Daerah dan Restribusi Daerah Kabupaten Malang di ruang Komisi 1 DPRD Kabupaten Malang di Kepanjen”.

Suasana Hearing di ruang Komisi 1 DPRD Kabupaten Malang

Dirinya merasa terkejut ketika dalam Rancangan tersebut ada klausul pasal yg bisa membuat PPAT dan Notaris waspada. Yakni pada pasal 141, yang mengatakan bahwa PPAT/ Notaris wajib meminta bukti BPHTB kepada wajib pajak sebelum  menandatangani pemindahan Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan.

Dan jika ada pelanggaran, lanjutnya, PPAT/Notaris akan dikenakan sanksi Rp 10 juta, dan jika terlambat melaporkan pembuatan akta atau bukti bayar, maka akan dikenakan denda Rp 1 juta.

Setelah ditelaahnya, ternyata rancangan itu mengacu pada Rancangan Peraturan Pemerintah ( PP) tentang  Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Restribusi Daerah. “Saya yakin hampir seluruh Daerah saat menggodok Raperda Pajak Daerah dan Restribusi Daerah ini acuannya pada rancangan PP tersebut” ungkap Arini.

Dalam rancangan  PP tersebut disebutkan  sama persis dengan rancangan Perda, karena dalam konsideran Perda mengacu pada PP.

Ketua pengda Kab. Malang, Arini Jauharoh, SH.,MKn (tengah) menghadiri Rakerwil IPPAT Jatim

“Mari  PP INI dan PP IPPAT sebelum diketok palu menyuarakan hal ini. Mengapa harus ada denda pada PPAT/Notaris yang begitu besar,” tanya dia.

Dijelaskannya bahwa Kita membuat akta autentik berdasarkan kepastian tanggal dan waktu. Kewajiban membayar pajak adalah kewajiban wajib pajak. Sedangkan PPAT hanya mencatat dan  membantu membayarkan saja, kenapa harus didenda begitu  besar?.

Baca Lainnya:  HUT IPPAT Ke-37 Pengda Kab. Mojokerto Harmonis Cerminkan Sinergitas

Arini berharap semoga dalam Rakernas IPPAT nanti (23-24 Februari 2023) organisasi IPPAT bisa mengusulkan ke pemerintah  untuk merevisi rancangan PP tentang pajak Daerah dan Restribudi Daerah tersebut. (Den)

Bagikan Ke

Redaksi
the authorRedaksi
error: Dilarang Copas !!