Opini

Sertifikat HaKI Sebagai Jaminan Hutang

oleh: DR. I Made Pria Dharsana, SH. MHum

Dr. I Made Pria Dharsana, SH., M. Hum

Bagikan Ke

halonotariat.id – Kabar gembira! Buat para pengiat ekonomi kreatif kalau kamu punya sertifikat Hak Kekayaan Intelektual (HaKI) sekarang ini bisa dijadikan jaminan pinjaman keuangan.

Saat ini HaKI dapat dijadikan objek jaminan utang, sebagaimana tertuang dalam pada Pasal 4 ayat (1) PP 24 Tahun 2022, tentang ekonomi kreatif.

Dalam hal ini pemerintah memfasilitasi Skema Pembiayaan Berbasis Kekayaan Intelektual (KI) melalui lembaga keuangan bank dan lembaga keuangan nonbank bagi Pelaku Ekonomi Kreatif.

Pasal (2) nya pemerintah juga mefasilitasi skema pembiayaan berbasis kekayaan intelektual bagi pelaku ekonomi kreatif dilakukan melalui: pemanfaatan Kekayaan Intelektual yang bernilai ekonomi; dan penilaian Kekayaan lntelektual.

Pemerintah mengeluarkan kebijakan ini untuk memberikan dukungan kepada pelaku usaha UMK, dengan harapan pertumbuhan ekonomi Indonesia menjadi lebih baik lagi.

Untuk mendapatkan pembiayaan berbasis kekayaan intelektual dari lembaga keuangan bank dan non bank disebutkan dalam PP ini salah satu syaratnya. Yaitu KI-nya harus tercatat di atau terdaftar di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). Selanjutnya, pemberi pinjaman akan menentukan “Nilai” KI. Semakin tinggi “Nilai” dan potensi ekonomi dari karya cipta, merek, atau paten yang dimiliki tersebut, maka nilai pinjaman yang diberikan akan semakin besar.

Jika dilihat berdasarkan prinsip hukum jaminan, regulasi jaminan fidusia dan regulasi terkait kekayaan intelektual (Hak Cipta dan Hak Paten) penjaminan kekayaan intelektual sebagai jaminan fidusia sebenarnya sudah memiliki landasan hukum.

Legitimasi kekayaan intelektual sebagai jaminan dalam praktek perbankan di Indonesia sebenarnya sudah ada sejak diundangkannya Undang-undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (UUHC) dan Undang-Undang No 13 Tahun 2006 tentang Hak Paten. Kedua Undang-Undang ini dapat dijadikan objek jaminan fidusia.

Baca Lainnya:  ASPEK HUKUM PIDANA BAGI NOTARIS DALAM KUHP BARU

Namun secara procedural terkait dengan hukum perikatan dan pengikatan jaminan serta pendaftaran jaminan telah terdapat prosedur legal dan prosedur teknis yang jelas mengikat jaminan fidusia berupa kekayaan intelektual. Artinya apa, bahwa pengikatan kekayaan intelktual sebagai jaminan kebendaan dengan media jaminanan fidusia merupakan hal yang proper. Hanya saja, dalam praktiknya, penjaminan kekayaan intelektual untuk menjamin kredit perbankan dapat dikatakan masih minim bahkan cenderung belum eksis.

Menyambung persyaratan pengajuan pembiayaan berbasis kekayaan intelektual terdiri atas : proposal pembiayaan; memiliki usaha ekonomi kreatif; memiliki perikatan terkait kekayaan intelektual produk ekonomi kreatif; memiliki surat pencatatan atau sertifikat kekayaan intelektual. Lembaga keuangan bank atau lembaga keuangan nonbank dalam memberikan pembiayaan berbasis kekayaan intelektual akan melakukan verifikasi terhadap usaha ekonomi kreatif.

Adapun secara lengkap verifikasi yang dilakukan terhadap KI seperti tertuang dalam Pasal 8, yaitu: a. verifikasi terhadap usaha ekonomi; b. verifikasi terhadap surat pencatatan atau sertipikat Kekayaan Intelektual yang dijadikan anggunan yang dapat dieksekusi jika terjadi sengketa atau nonsengketa; c. penilaian Kekayaan Intelektual yang dianggunan; d. pencairan dana kepada pelaku Ekonomi Kreatif; e. penerimaan pengembalian pembiayaan dari Pelaku Ekonomi Kreatif sesuai perjanjian.

Selanjutnya, Lembaga keuangan akan menentukan tinggi rendahnya nilai kekayaan intelektual. Perihal penilaian tinggi rendahnya nilai jaminam Kekayaan Intektual ini tentu harus dilakukan oleh penafsir independen yang mempunyai kualifikasi yang dapat dihandapkan dan dipercaya. Jika perkembangan bahwa Kekayaan Intelektual berbentuk karya seni rupa, karya cipta lagu, produk konten tertentu dibutuhkan seorang apraisel dengen sertipikasi setandar nilai jelas yang dikeluarkan oleh Masyarakat Penilai Indonesia (MAPI).

Semakin tinggi value dan potensi ekonomi dari karya cipta, merek atau paten yang dimiliki tersebut, maka nilai pinjaman yang akan diberikan pun akan semakin besar. Peraturan tersebut juga mensyaratkan bahwa kekayaan intelektual harus ditetapkan di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual.*

Redaksi
the authorRedaksi
error: Dilarang Copas !!