Opini

FORUM DISKUSI TANYA JAWAB SEPUTAR PAJAK NOTARIS DAN PPAT

Oleh : Basuki Widodo

Bagikan Ke

halonotariat.id – Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Pemungutan pajak merupakan kewajiban, termasuk bagi para Notaris.

Seorang Notaris tidak hanya berkewajiban memberikan pengesahan tanda tangan, melainkan mampu menyusun akta dan memberikan advis sebelum akta dibuat. Namun sayangnya pembekalan ilmu perpajakan bagi para Notaris sangat minim. Padahal aktifitas mereka banyak bersinggungan dengan masalah pajak. Begitu pula Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), yang khusus dalam pembuatan akte pengalihan tanah atau bangunan, memiliki kewajiban tambahan yaitu memotong menyetorkan Pajak Penghasilan (PPh) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah (BPHTB).

Sistem pajak Indonesia menganut prinsip self assessment system, di mana Wajib Pajak, termasuk para Notaris, diberi kepercayaan menghitung, memperhitungkan dan melaporkan sendiri jumlah pajak yang terutangnya. Tapi kenyataannya banyak notaris yang kurang memahami pajak.

Dalam sebuah tesis dengan judul “Kewajiban Notaris Dalam Melakukan Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai atas Jasa Notaris”, narasumber Ikatan Notaris Indonesia (INI), mengatakan “Belum ada format standar pembinaan dan edukasi berkesinambungan dalam perpajakan Notaris karena bervariasinya tipe perpajakan tiap notaris. Karena itu dipersilahkan untuk masing-masing Notaris mencari informasi ke instansi yang berwenang”.

Tapi masyarakat banyak yang enggan berhubungan aparatur pajak. Bahkan Indonesian Tax Care (INTAC) menilai masalah pajak di kalangan profesi Notaris, bukan masalah yang sederhana. Perlu mekanisme kepatuhan dan perlindungan yang efektif bagi para Notaris.

Hasil penelitian INTAC, menyebutkan sistem pajak Indonesia sangat rapuh. Salah satunya, terlihat pada tidak ada konsep pembinaan kesadaran pajak masyarakat yang terencana, terintegrasi dan berkesinambungan.

Baca Lainnya:  MP2D Sifatnya Prefentive Sementara PPAT Perlunya Perlindungan

Pembinaan masih terbatas pada sosialisasi peraturan, belum menyentuh kesadaran pajak masyarakat. Pembentukan Account Representative (AR) yang ada di kantor pajak, awalnya berfungsi memberikan bimbingan dan kesadaran pajak masyarakat. Tetapi dalam praktek perkembangannya, lebih memata-matai wajib pajak demi pencapaian target penerimaan. Hal ini yang menjadikan rasa takut, termasuk Notaris bila berhubungan dengan petugas pajak.

Terdapat dua penyebab rapuhnya sistem pajak Indonesia, yaitu pembangunan pajak tidak mendasarkan pada prinsip self assessement dan pembangunan tidak mengarah pada cita-cita pajak bangsa. Akibatnya sistem pajak Indonesia tidak memiliki standar acuan, yang bisa dijadikan tolok ukur.

Para pemangku kepentingan (stakeholder) masih mengartikan pajak sebatas pada target penerimaan. Kondisi ini menjadikan berbagai kepentingan masuk, mendompleng kepentingan pajak itu sendiri. Pada akhirnya pelaksanaan pemungutan pajak seringkali melanggar prinsip keadilan dan hak-hak masyarakat, demi pencapaian target.

INTAC menemukan kasus seorang Notaris PPAT yang dikejar-kejar penyidik pajak karena dianggap tidak menyetorkan PPh atas Pengalihan Tanah dan Bangunan.

Belakangan diketahui pajak yang telah dipotong PPAT tersebut, tidak disetorkan oleh pegawainya. Pegawai tersebut bekerjasama dengan oknum pajak di KPP. Tapi ironisnya penyidik pajak tetap mengejar dan meminta Notaris PPAT untuk bertanggung jawab. Padahal oknum pegawai yang terlibat sudah jelas datanya dan mengakui salah. Mereka dibiarkan saja bebas berkeliaran oleh penyidik pajak.

Inilah gambaran rapuhnya sistem pajak Indonesia, sehingga para oknum memanfaatkan dan bersembunyi dibalik aturan tanpa bisa tersentuh. Mereka mempengaruhi dan mengkondisikan rasa takut Notaris. Agar mudah didikte, yang akhirnya digiring kearah “negosiasi“. Notaris menjadi korban oknum pajak. Mereka tidak berdaya, tidak ada saluran yang bisa melindunginya.

Kasus ini telah INTAC dalami dengan mewawancarai beberapa Notaris. Ternyata banyak yang kena, mereka ditekan oleh para oknum pajak, diancam dikenakan denda 150% atau dipidanakan. Para Notaris ketakutan. Tapi banyak dari mereka yang tidak mau cerita karena takut dan malu.

Baca Lainnya:  Menteri ATR/Kepala BPN Targetkan 82 RDTR Rampung dalam Tiga Bulan

Oleh karena itu, solusi atas masalah pajak di profesi Notaris bukan semata-mata memberikan edukasi tentang pajak, tapi juga perlindungan kepada Notaris. Para Notaris harus merasa aman dan nyaman dengan masalah pajak. Kalau hanya sebatas bimbingan edukasi, maka oknum petugas pajak akan terus mencari-cari kelemahan pajak Notaris, dengan dalih mengejar target penerimaan. Inilah kondisi yang sesungguhnya terjadi di lapangan, yang tidak mudah terungkap.

Profesi Notaris adalah profesi yang sangat mulia. Nama mereka harus dibersihkan dan jangan sampai oknum-oknum pajak mengkriminalisasi pajak Notaris.

Sebagaimana keluhan dari seorang Notaris yang mengatakan, “saat ini dapat dikatakan Notaris ini merupakan korban dari implementasi atau kurang ahlinya pemahaman yang benar tentang perpajakan”.

Masalah ini tidak bisa didiamkan karena para oknum pajak akan terus mencari kelemahan demi kepentingan pribadi. Jangan sampai ini terus terjadi dan memakan korban. Harus ada solusi pemecahannya. Ini merugikan semua pihak, dari Notaris, rakyat, wajib pajak sampai negara.

Hal ini yang melatarbelakangi INTAC membuat program penegakan kepatuhan dan perlindungan pajak bagi para Notaris. Sebagai lembaga independent khusus pajak, INTAC memiliki kemampuan dalam melindungi dan membela pajak masyarakat. Terbukti banyak pengusaha yang telah dibela, dengan hasil memuaskan dan pengenaannya sesuai prinsip keadilan. Ini juga sebagai komitmen INTAC dalam menjembatani kepentingan pemerintah dan masyarakat di bidang pajak. Melalui forum diskusi ini para Notaris dapat menanyakan berbagai permasalahan pajak mereka. Bahkan dapat meminta dan mendiskusikan masalah pajak tanpa perlu takut.

Penulis : Pimpinan dan pendiri lembaga Indonesian Tax Care (INTAC).

INTAC merupakan lembaga independent khusus pajak, yang mengakar pada masyarakat, yang memperjuangkan pajak Indonesia dan melindungi hak-hak pajak masyarakat.

Redaksi
the authorRedaksi
error: Dilarang Copas !!