BeritaDaerah

Tinjau Kantah Yogyakarta, Raja Juli Antoni Kagum Masih Ada Warkah Zaman Belanda

Bagikan Ke

Yogyakarta, halonotariat.id – Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang (Wamen ATR)/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Waka BPN), Raja Juli Antoni berkunjung ke Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Yogyakarta, pada Jumat (21/07/2023). Di kesempatan tersebut, Raja Juli Antoni meninjau beberapa fasilitas dan layanan yang ada di Kantah Kota Yogyakarta.

Adapun fasilitas yang ditinjau meliputi loket layanan, ruangan seksi Survei dan Pemetaan (SP), ruang arsip buku tanah, dan ruang seksi PHP. Pada ruang SP, terdapat sejumlah berkas warkah dari zaman Belanda yang masih tersimpan dengan baik.

Raja Juli Antoni meninjau berkas warkah dari zaman Belanda

“Wah ini warkahnya sudah lama sekali. Tolong pastikan sudah didokumentasikan secara digital juga ya, supaya datanya tidak hilang jika terjadi sesuatu,” imbau Raja Juli Antoni saat meninjau ruangan SP.

Di loket layanan, Raja Juli Antoni juga berdialog dengan sejumlah pemohon yang datang untuk menggali pengalaman pemohon terkait layanan Kantah Kota Yogyakarta. Pada kesempatan itu, ia berdialog dengan pemohon yang sedang mengurus konversi. Ia pun menjelaskan, jangka waktu untuk pengurusannya memang akan memakan waktu cukup lama dikarenakan melewati beberapa tahapan, seperti pengukuran dan proses lainnya.

Wamen ATR/BPN dan KaKantah Kota Yogyakarta bersama Jajarannya

Di sisi lain, Kepala Kantah Kota Yogyakarta, Rudi Prihantoro menjelaskan bahwa selain terdapat 7 layanan prioritas, yakni Pendaftaran SK, Peralihan Hak, Perubahan Hak, Roya, Pengecekan, SKPT, dan Hak Tanggungan, Kantah Kota Yogyakarta juga mempunyai layanan yang bernama Anglingdarta, yaitu Angkringan Keliling Sadar Pertanahan. Anglingdarta merupakan layanan konsultasi keliling ke tempat-tempat publik.

Dalam peninjauan ini, Wamen ATR/Waka BPN juga didampingi oleh Kepala Kantah Kabupaten Bantul, Teguh Triastono; Kepala Kantah Kabupaten Gunung Kidul, Santosa; serta jajaran Kantor Wilayah BPN D.I. Yogyakarta dan Kantor Pertanahan Kota Yogyakarta. (ANR)

Redaksi
the authorRedaksi
error: Dilarang Copas !!