BeritaUmum

“Cyber Security & Digital Forensik“ Tema Kuliah Umum Ubhara Jaya

Rektor Ubhara Jaya, Dr. Drs. Bambang Karsono, S.H., M.M.

Bagikan Ke

Jakarta, halonotariat.id – Fakultas Ilmu Komputer Universitas Bhayangkara Jakarta Raya (Fasilkom Ubhara Jaya) menggelar kuliah umum dengan mengangkat tema “Cyber Security & Digital Forensik“. Acara tersebut digelar pada Rabu, 18 Agustus 2021 secara online daring zoom dengan pemateri Kombes Pol. Muhammad Nuh Al-Azhar, MSc., CHFI., CEI., ECIH., dan Izazi Mubarok, S.ST., M.Sc., CHFI.CEH, ACE, OFCE, CISA, C.

Dekan Fasilkom Ubhara Jaya, Dr. Tyastuti Sri Lestari, S.Si., M.M. menerangkan bahwa kegiatan kuliah umum tersebut dalam rangka untuk mendukung dosen dan mahasiswa, khususnya program studi Informatika untuk menambah portofolio. Terutama bagi mahasiswa yang ingin memperoleh sertifikat kompetensi pada skema cyber security analyst di LSP P1 Ubhara Jaya.

“LSP P1 Ubhara Jaya memperoleh registrasi Skema Cyber Security Analyst dari Badan Siber dan Sandi Negara pada tanggal 1 Juli 2021 berlaku sampai dengan tanggal 25 Februari 2024,” terang Tyas sapaan akrabnya, saat memberikan sambutan kepada 256 partisipan yang mengikuti acara tersebut.

Tyas menambahkan, skema tersebut mempunyai sebelas unit kompetensi yang bisa dimanfaatkan oleh dosen dan mahasiswa. Lebih detail, ia menyebut sebelas unit kompetensi tersebut, yakni meliputi penerapan prinsip perlindungan Informasi, penerapan prinsip keamanan Informasi untuk penggunaan jaringan internet, penerapan prinsip keamanan informasi transaksi elektronik, penyusunan dokumen kebijakan keamanan informasi, pelaksanaan kebijakan keamanan informasi, aplikasi ketentuan atau persyaratan keamanan informasi, pengelolaan log, pelaksanaan pencatatan asset, penerapan pengawasan akses berdasarkan konsep yang telah ditetapkan, pengindentifikasian serangan-serangan terhadap pengawasan akses, dan instalasi software aplikasi.

“Dengan demikian diharapkan mahasiswa yang mengikuti kuliah umum pada hari ini mendapatkan materi yang sangat bermanfaat,” ujar Tyas.

Sementara, Rektor Ubhara Jaya, Irjen Pol (P) Dr. Drs. Bambang Karsono, S.H., M.M., menjelaskan bahwa dunia maya atau cyberspace merupakan integrasi dari berbagai peralatan teknologi komunikasi dan jaringan komputer yang dapat menghubungkan peralatan komunikasi yang tersebar diseluruh penjuru dunia secara interaktif yang termediasi oleh internet.

Baca Lainnya:  PP INI Selenggarakan Seminar Internasional 30 April 2024

Trend ancaman serangan siber, lanjut Bambang, akan berkembang terus sesuai perkembangan teknologi informasi. Oleh karenanya perlu dilakukan riset secara terus-menerus untuk mampu mengatasi berbagai teknik, taktik, dan strategi pertahanan siber yang akan terus berkembang ke depan.

“Salah satu efek negatif dari perkembangan dunia siber melalui internet antara lain adalah kejahatan dalam bentuk pelanggaran hukum (cyber crime), dimana bila eskalasinya lebih meluas dapat mengancam kedaulatan negara, keutuhan wilayah maupun keselamatan bangsa,” terang Rektor berlatar belakang Polisi itu.

Bagi Bambang, cyber security atau keamanan siber merupakan tindakan untuk melindungi informasi di dunia maya dari aneka serangan, maka diperlukan 3 hal yang perlu dijalankan secara konsisten.

“Pertama, peningkatan Kompetensi Sumber daya manusia (atau PEOPLE),” sebut Bambang. Yang kedua, yakni penataan proses tata kelola keamanan informasi atau PROCESS. Dan yang ketiga, sebut Bambang, adalah teknologi sebagai solution integrator dan pengembangan produk (TECHNOLOGY).

“Jejak digital merupakan kumpulan jejak dari semua data digital, baik dokumen maupun akun digital. Jejak digital disimpan di komputer (tanpa terhubung internet) maupun yang disimpan secara online (terhubung ke internet),” sergah Bambang.

Ia juga menjelaskan, jejak digital bisa dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu yang menargetkan pemilik jejak digital. Terlebih lagi apabila pemilik jejak digital mempunyai jejak yang buruk dan bisa merugikan dirinya sendiri. Apalagi perusahaan saat ini ketika merekrut tenaga kerja telah memanfaatkan jejak digital seorang pelamar apakah bisa diterima atau tidak.

“Karena perilaku di dunia maya bisa mencerminkan sikap dan perilaku di dunia nyata. sehingga sebisa mungkin jangan mengunggah dan menulis hal-hal yang bisa merugikan diri sendiri ketika menggunakan internet dan sosial media,” jelas Bambang.

Baca Lainnya:  Buruh Kendal Usai Terima Sertipikat Hasil PTSL: Mudah dan Murah

Sehingga, sambungnya, digital forensik atau jejak digital adalah salah satu cabang ilmu forensik, terutama untuk penyelidikan dan penemuan konten perangkat digital, dan sering kali dikaitkan dengan kejahatan komputer. Digital Forensik menjadi bidang ilmu baru yang menggabungkan dua bidang keilmuan, hukum dan komputer.

“Profesi digital forensik selain membantu proses pengadilan juga membantu perusahaan untuk menemukan tindakan kecurangan yang mungkin dilakukan oleh karyawannya, misalnya pemalsuan data transaksi pembelian barang yang dilakukan oleh bagian pengadaan,” sambung Bambang.

Perlu diketahui, berdasarkan data BSSN, saat ini terdapat 9.804 kesempatan kerja di bidang industri keamanan siber (Cyber Security) di Indonesia. Sementara, instansi yang menyediakan kesempatan kerja, BSSN mencatat terdapat 650 instansi penyelenggara negara dan 1.000 instansi penyelenggara layanan publik.

“Peluang yang sama untuk bidang digital forensik, Indonesia masih banyak membutuhkan SDM yang ahli di kedua bidang tersebut,” pungkas Bambang. (ATA/DN)

Baca Berita Lainnya Juga

Bagikan Ke

admin
the authoradmin
error: Dilarang Copas !!