BeritaDaerah

Round Table Fullday Seminar Pengda Mojokerto Mencari Solusi Praktis Dukung Investasi

Semua Peserta dan Undangan Seminar INI-IPPAT Pengda Mojokerto

Bagikan Ke

Mojokerto, halonotariat.idFull day Seminar dengan konsep round table mengambil tema Penetapan Lahan Sawah yang Dilindungi (LDS) Terhadap Investasi dan Balai Harta Peninggalan, dilaksanakan Pengda Mojokerto INI bekerjasama dengan Pengda Kota dan Kabupaten Mojokerto IPPAT di Ayola hotel Mojokerto. (6/9/2022)

Ketua Panitia Pelaksana DR. Adam Pramana Putra, SH., MKn., melaporkan lebih dari 200 peserta yang memadati ballroom hotel yang terdiri dari ALB, Notaris dan umum. Bahkan hadir juga sebagai peserta, Ketua Pengwil Jawa Barat INI Irfan Ardiyansyah, SH., LLM., dan beberapa Ketua pengda INI di Jawa Timur, serta Pengusaha/Perwakilan dari Perusahaan Properti dan para Advokat.

Ketua Pengwil Jabar INI (tengah) bersama peserta Seminar Pengda Mojokerto

Sementara Ketua Pengda Mojokerto INI menyampaikan alasan Kegiatan ini diselenggarakan, salah satunya adalah dengan terbitnya SK kementerian ATR/Kepala BPN Nomor 1589/SK-HK 02.01/XII/2021 Tentang Penetapan Lahan Sawah Yang Dilindungi (LSD) di beberapa wilayah kabupaten dan kota di Jawa Timur, khususnya di Kabupaten Mojokerto dan Kota Mojokerto.

Keputusan menteri tersebut menurutnya, menyebabkan kegiatan investasi di beberapa daerah terhambat. Karena saat akan memulai rangkaian kegiatan perizinan berusaha, lokasi usaha yang dimohonkan berada atau masuk dalam peta LSD.

Seyampang dengan itu, lanjutnya, telah diketahui bersama mengenai Peraturan Daerah tentang RTRW telah menyatakan zona yang dimohonkan tersebut bukan merupakan lahan pertanian. Hal tersebut tentunya mengakibatkan kegiatan perizinan terhambat. Dan sampai dengan saat ini belum ada solusi praktis yang dapat digunakan untuk mendukung kegiatan investasi.

Bupati Mojokerto bersama Para Ketua Pengda dan peserta Round table Seminar

Untuk itulah, Gema beserta Pengda Mojokerto Kota dan Kabupaten merasa perlu adanya kesadaran kolektif dari semua bahwa kegiatan investasi seharusnya dapat berjalan beriringan dengan program ketahanan pangan Nasional. dapat menghasilkan pemahaman komprehensif tentang LSD dan tercapai suatu solusi praktis yang dapat digunakan oleh para stakeholder.

Lalu terkait dengan berlakunya Permenkumham Nomor 7 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Harta Peninggalan (BHP), diperlukan adanya sosialisasi tentang tugas pokok, fungsi dan kewenangan BHP kepada masyarakat umum, Gema menambahkan satu dan lain hal, kewenangan BHP berhubungan secara langsung dengan kewenangan Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dalam menjalankan tugas Jabatannya.

Baca Lainnya:  Juara-Juara Baru Tim Futsal Notaria Fest Cup 2023
Saat Sambutan Ketua Pengwil Jatim INI dan IPPAT serta Ketua Pengda Mojokerto INI, Pengda Kota dan Kab. IPPAT

Hadir Ketua Pengwil Jatim INI, Siti Anggraeni Hapsari, SH., MH., dan Ketua Pengwil Jatim IPPAT, DR. Isy Karima Syakir, SH., MKN., MH., dan Bupati Kab. Mojokerto dr. Ikfina Fatmawati, M.Si., memberikan sambutan-sambutannya.

“Kegiatan Ini sebagai kolaborasi, bersinergi antara INI dan IPPAT Pengwil Jatim maupun kota dan kabupaten di Mojokerto”, ungkap Siti Anggraeni Hapsari.

Tema yang dipilih oleh INI dan IPPAT Mojokerto diakuinya menarik karena Mojokerto memang merupakan daerah incaran investor. Menurutnya mungkin saat ini, banyak investor mulai beralih ke kota-kota di pinggir Surabaya. Tentunya Mojokerto menjadi salah satu lahan investasi yang sangat menarik. Dan Oleh karena itu menjadi problematika dari Notaris/PPAT yang ada di kota maupun kabupaten dengan LSD yang perlu diwadahi dan tentunya perlu dibahas untuk dicari solusi pemecahanannya.

Termasuk juga mengenai kewenangan BHP dalam Permenkumham No.7 tahun 2021 tentang pelaksanaan tugas dan fungsi BHP perlu juga untuk ditinjau. “Tidak banyak perubahan tetapi lebih kepada penyempurnaan tentunya tentang tugas dan fungsi yang berkaitan dengan Notaris dalam pembuatan surat keterangan waris atau hak waris”, terang Henny biasa disapa.

Saat Prosesi Pembukaan Kegiatan Fullday Seminar 

Ditambahkan Dr. Isy Karima Syakir, sebagaimana diketahuinya yang kerap menemukan penolakan saat pengurusan permohonan. Padahal menurutnya perijinan-perijinan seperti Ijin Industri, IMB dan ijin-ijin lainnya sudah dilengkapi namun terhambat dikarenakan masuk kategori LSD.

Untuk itulah, DR. Isy mengajak, Notaris dan PPAT harus kompak, agar ada solusi dari permasalahan-permasalahan yang kerap terjadi di lapangan dengan melibatkan instansi terkait dan para akademisi untuk mencari solusi atas permasalahan yang terjadi.

“Bahaya sekali jika lahan sudah berupa bangunan tidak bisa diperpanjang, lalu dalam jaminan Bank BUMN, akan mengakibatkan KPK yang turun”, ungkapnya.

Baca Lainnya:  Segera Hadir Seminar Pembinaan Kode Etik dan Diskusi Hukum INI-IPPAT Pengda Badung
Bupati Mojokerto (tengah) bersama pengurus dan instansi terkait

Dalam sambutannya, Bupati Mojokerto dr. Ikfina Fatmawati, M.Si., menjelaskan yang tentunya semua membutuhkan informasi kepastian terkait tindak lanjut LSD. Yang secara teknis nantinya akan di jelaskan secara detail oleh PUPR dan BPN serta instansi-instansi terkait.

Diceritakannya, bahwa untuk RTRW di Kab. Mojokerto sudah ditetapkan 10 tahun yang lalu tepatnya dalam perda tahun 2012. Dimana didalamnya sudah ditetapkan mana lahan untuk perumahan, mana lahan untuk industri dan segala macam peruntukannya.

Beriringnya waktu, lanjutnya, dilapangan ternyata tidak sesuai dengan kondisi pengaturan sesuai perda tahun 2012, dimana perubahan tersebut lebih dari 20%. Sehingga dalam proses, melakukan revisi terhadap Perda, namun terbitnya SK kementerian ATR/Kepala BPN tahun 2021 membuat lahan-lahan yang sudah diflot untuk area industri dan pemukiman ada yang dijadikan LSD.

Moderator dan Nara Sumber Seminar INI dan IPPAT Pengda Mojokerto

Dalam Pemaparan materi seminar, terbagi 2 Sesi. Yang pertama dimoderatori oleh Adhi Nugroho, SH., MKn dengan pembahasan Problema hukum Penetapan Lahan Sawah Yang Dilindungi (LSD) terhadap Investasi dengan Nara Sumber dari Kanwil Jatim ATR/BPN, Kakantah Kota Mojokerto, Dinas PUPR Kab/Kota Mojokerto dan Akademisi dari Universitas Brawijaya.

Di Sesi ke-2, DR. Adam Pramana Putra, SH., MKn memoderatori Pembahasan Mengenal BHP dengan narasumber dari Tim Pakar BHP, Kurniawati, SH dan Ikhwan Majid, SH., MH. (Den/Red)

Bagikan Ke

Redaksi
the authorRedaksi
error: Dilarang Copas !!