BeritaNasional

Kementerian ATR/BPN Dukung Pemberdayaan Masyarakat dalam Upaya Peningkatan Ekonomi di Tengah Pandemi Covid-19

Bagikan Ke

Bekasi, halonotaris.id Tanah merupakan salah satu sarana untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat, sehingga di dalam pembangunan ekonomi ditekankan bagaimana tanah dapat dimanfaatkan secara maksimal. Khususnya tanah-tanah yang tidak digunakan dapat dimanfaatkan menjadi lahan produktif sehingga dapat meningkatan perekonomian masyarakat banyak.

Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Sofyan A. Djalil dalam kunjungan kerjanya ke Kota Jababeka, Kabupaten Bekasi, Selasa (17/08/2021). Kunjungan kali ini dalam rangka melakukan peninjauan langsung terhadap pemanfaatan lahan dan pemberdayaan masyarakat di Botanical Garden Jababeka. Turut mendampingi, Direktur Jenderal Penataan Agraria, Andi Tenrisau; Direktur Pemberdayaan Tanah Masyarakat, Andri Novijandri; serta Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bekasi, Hiskia Simarmata.

Menurut Menteri ATR/Kepala BPN, pemanfaatan tanah yang tidak terpakai bisa meningkatkan produktivitas tanah sekaligus meningkatan perekonomian masyarakat, khususnya di tengah Pandemi Covid-19. “Kami sangat mendukung program ini, terima kasih untuk PT Jababeka yang telah memfasilitasi lahan seluas 2 hektare untuk membantu teman-teman yang terdampak Covid-19, agar bisa memanfaatkan tanah yang tidak digunakan di tengah kota untuk kegiatan pertanian,” ungkap Sofyan A.Djalil.

“Ini adalah salah satu contoh pemberdayaan masyarakat yang saya pikir cukup berhasil. Walaupun, kondisi tanahnya tidak terlalu cocok untuk bawang, namun dengan intervensi yang tepat dengan pupuk organik yang tepat sehingga hasil panennya cukup bagus. Ini perlu kita dukung supaya dalam keadaan sulit seperti saat ini bagi pekerja yang terkena PHK bisa memanfaatkan lahan yang telantar menjadi sesuatu yang produktif,” tambah Menteri ATR/Kepala BPN.

Sofyan A.Djalil juga mengatakan bahwa Kementerian ATR/BPN sangat peduli terhadap program pemberdayaan masyarakat. Untuk mendukung hal tersebut, ia menuturkan saat ini sedang diperkenalkan apa yang disebut dengan hak, batasan dan tanggung jawab ( rights, restrictions and responsibilities) untuk pengaturan tanah agar lebih mudah dan lebih pasti. “Jadi tanah memiliki fungsi sosial, ada hak, batasan dan tanggung jawab bagi si pemilik tanah. Kemudian jika terdapat tanah yang tidak digunakan akan kita atur untuk masyarakat, agar bisa digunakan, namun dengan aturan dan perjanjian sehingga tidak menimbulkan permasalahan di kemudian hari,” ucapnya.

Baca Lainnya:  Pelatihan Paralegal Aisyiyah Jatim, Solusi Permasalahan Hukum

Pada kesempatan yang sama, Founder & Chairman Jababeka Group, Setyono Djuandi Darmono mengatakan, pandemi Covid-19 justru memberikan kesempatan bagaimana berpikir dan berinovasi agar lahan-lahan yang tidak digunakan dapat dimanfaatkan dengan memberdayakan masyarakat sekitar kawasan industri Jababeka yang terdampak pandemi. “Kita tidak boleh melihat lahan kosong dan tidak dimanfaatkan, ini harus dimanfaatkan. Apalagi di masa pandemi ini banyak pekerja yang terkena PHK,” kata Darmono.

Menurutnya, banyak pekerja-pekerja di Kawasan Industri Jababeka yang terdampak pandemi. Untuk itu, perlu memberdayakan masyarakat agar masyarakat yang terdampak PHK, bisa tetap bertahan hidup dan meningkatkan taraf perekonomian mereka. “Di Kawasan Industri Jababeka kan tenaga kerjanya banyak, belum lagi pabrik-pabrik di sini kurang lebih ada sekitar 1 juta tenaga kerja. Utilize idle asset and empower the people jadi bagaimana kita memberdayakan orang-orang, dikasih pelatihan agar bisa memanfaatkan lahan-lahan yang nganggur tadi,” terangnya.

-Acil Akhiruddin-

Bagikan Ke

admin
the authoradmin

1 Komentar

Tinggalkan Balasan

error: Dilarang Copas !!