BeritaDaerahNasionalOpini

BPJS Syarat Baru Permohonan Pendaftaran Peralihan Hak Atas Tanah

Fahri Yamani, SH., M.Kn., Notaris/PPAT , MP2D PPAT Kab. Mojokerto

Bagikan Ke

Mojokerto, halonotariat.id – Sehubungan dengan terbitnya Instruksi  Presiden (Inpres) Nomor  1  Tahun 2022 tentang Optimalisasi  Pelaksanaan Program Jaminan  Kesehatan Nasional (JKN), maka dalam rangka menjamin keberlangsungan program JKN, Kementerian ATR/BPN RI melalui surat yang ditanda tangani Direktur Jenderal Penetapan hak dan Pendaftaran (Dirjen PHP) tertanggal 14 Februari 2022, mensyaratkan Kartu Peserta BPJS  Kesehatan Aktif sebagai syarat dalam Permohonan  Pelayanan Pendaftaran Peralihan Hak Atas Tanah atau Hak Milik atas Satuan Rumah Susun karena Jual Beli.

Bersama itu pula disampaikan bahwa JKN merupakan bagian dari sistem jaminan sosial nasional yang diselenggarakan dengan menggunakan mekanisme asuransi kesehatan sosial yang bersifat wajib (mandatory)

Lalu berdasarkan diktum kedua angka 17 Inpres no.2 tahun 2022, mengintruksikan agar Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional memastikan pemohon pendaftaran peralihan hak atau tanah karena jual beli merupakan peserta aktif dalam program JKN.

Sehingga berdasarkan hal – hal itulah maka setiap permohonan pelayanan pendaftaran peralihan hak atas tanah atau  Hak Milik atas Satuan Rumah Susun karena jual beli harus dilengkapi dengan fotokopi Kartu Peserta  BPJS Kesehatan.

Menanggapi hal itu, Fahri Yamani, SH., M.Kn.,  Notaris/PPAT yang juga salah satu Majelis Pembina dan Pengawas Daerah  (MP2D) PPAT Kab.Mojokerto, berpandangan bahwa Kebijakan pemerintah itu haruslah elastis dan disesuaikan keadaan. Dengan penerapan itu boleh jadi hanya dikhususkan untuk subjek hukum manusia saja. Sehingga Jika yang bertransaksi (jual-beli tanah) subjek hukumnya adalah orang/manusia, masih bisa dimintakan BPJS. Akan tetapi , bagaimana jika yang beli subjek hukumnya Badan Hukum?, contohnya PT beli HGB atau HGU.

“PT itu kan tidak punya BPJS ? Apakah BPJS Direksi/Komisaris/ Pemegang Saham harus diminta?,” Tanya Fahri saat ditemui dikantornya (16/2/2022).

Baca Lainnya:  MoU Pengda Lamongan INI Dengan 3 FH Perguruan Tinggi Meningkatkan Pelaksanaa Tridharma dan Kurikulum MBKM

Lebih lanjut dijelaskannya bahwa pengguna atau penerima BPJS Kesehatan itu kebanyakan adalah kalangan menengah kebawah. Sedangkan untuk kalangan menengah keatas, kebanyakan lebih memilih asuransi kesehatan lain. Mungkin karena banyaknya pengguna BPJS kesehatan sehingga pelayanannya harus mengantri yang akhirnya memilih asuransi kesehatan lain. Atau mungkin boleh jadi karena strata sosial yang membedakan sehingga kalangan berada lebih memilih asuransi lain.

Sedangkan jika memang diterapkan dalam prakteknya nanti, maka seseorang yang bertransaksi Jual beli tanah itu biasanya tidak setiap hari atau setiap bulan melakukan transaksi. Padahal pembayaran BPJS Kesehatan wajib dilakukan pembayaran tiap bulan. Andaikata tidak dibayarkan, maka akan menjadi tunggakan dan dikenai denda untuk bisa menjadikan kartu BPJS Kesehatan itu aktif. Sedangkan dirinya tidak memanfaatkan fasilitas itu namun harus menanggung biaya asuransi lain yang memang dimanfaatkan fasilitasnya.

Selain itu pemohon juga dalam melakukan Transaksi Jual beli tanah itu, pastinya dibebani biaya-biaya  seperti BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan), PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) dan biaya-biaya lainnya.

Dari kondisi Lapangan seperti itu, Fahri menyampaikan bahwa  Inpres itu nota dinas dari atasan ke bawahan yang tidak bersifat umum, namun menyangkut kepentingan umum. Inpres itu bukan merupakan peraturan, tetapi merupakan kebijakan dari atasan ke bawahan.

“Sebetulnya kalau memang kita PPAT ndak bisa melaksanakan, maka kita melalui organisasi, ya alangkah baiknya bersurat ke presiden.. matur kalau inpres tersebut kurang sesuai dengan situasi kita, dalam hal pendaftaran peralihan HAT ”, Ujar Fahri.

Soalnya Menteri sendiri menurutnya sebagai bawahan presiden, tidak mungkin tidak melaksanakan inpres itu. Apalagi Notaris/PPAT, sebagai pejabat yang langsung berhubungan dengan masyarakat yang melakukan transaksi itu, mau tidak mau hanya bisa menyampaikan apa yang menjadi instruksi atasan. (DN)

admin
the authoradmin
error: Dilarang Copas !!