BeritaDaerahNasionalOpini

Permohonan Balik Nama SHM, Kini Perlu Menyertakan Kartu BPJS Aktif

Ketua Pengda Kab. Mojokerto IPPAT, Dr. CH. Anggia Ika HDKW., SH., M.Hum.

Bagikan Ke

Mojokerto, halonotariat.id – Telah diumumkannya Persyaratan baru bagi Pemohon Pendaftaran Peralihan Hak Atas Tanah atau Hak Milik atas satuan rumah susun karena Jual beli, yang biasa dikenal juga Baliknama Sertifikat Hak Milik (SHM), berdasarkan Surat Dirjen PHPT Kementerian ATR/BPN no. HR.02/153.400/II/2022, haruslah dilengkapi dengan fotocopy Kartu Peserta BPJS Kesehatan (Peserta aktif dalam Program JKN)

Ketua Pengurus Daerah (Pengda) Kab. Mojokerto IPPAT, Dr. CH. Anggia Ika HDKW., SH., M.Hum., Saat ditemui dikantornya (16/2/2022) menyampaikan,”PPAT itu adalah juga pejabat negara dalam hal ini, mau tidak mau ya harus mengikuti program-program pemerintah”.

Menurutnya apa yang harus dan sudah menjadi garisnya pemerintah, sesuai dengan sumpah Jabatan PPAT  harus mentaati peraturan  perundang-undangan dan juga peraturan lain yang berkaitan PPAT, sehingga harus memenuhi ketentuan itu. Jadi suka tidak suka, mau tidak mau harus mengikuti program-program yang telah digariskan oleh pemerintah.

Disadarinya memang BPJS itu bertujuan supaya banyak masyarakat yang benar-benar memerlukan dan . mungkin juga dengan banyaknya masyarakat yang mempunyai kelebihan uang, dana, dan sebagainya bisa ikut BPJS. Paling tidak diharapkan ada keseimbangan untuk masyarakat-masyarakat menengah ke bawah. Seandainyapun Kalangan Masyarakat yang terdaftar aktif  tidak menggunakan fasilitas BPJSnya, akhirnya dana itu bisa tersalurkan ke masyarakat menengah ke bawah yang membutuhkan.

Anggia menyampaikan, Kebijakan baru itu pada intinya ditekankan pada Pemohon, walaupun dasar jual beli itu dari akta yang dibuat PPAT, setidaknya PPAT bisa menyampaikan apa aja yang menjadi aturannya negara tersebut. Toh mau nanti peralihan haknya dijalankan sendiri oleh pemohon atau dimintakan bantuan jasa untuk proses peralihanya, tetap harus disampaikan syarat kebijakan baru itu,yaitu harus ada BPJS Kesehatan aktif kepada pemohon.

Baca Lainnya:  Hasil Rakerda dan Bincang Hukum Pengda IPPAT Sidoarjo

Untuk Kebijakan baru ini menurutnya perlu ada sosialisasi dari pemerintah, walaupun Notaris/PPAT sebagai garda terdepannya, setidaknya perlu peran serta pihak BPN yang turun ke Desa-Desa. Seperti ketika BPN punya program rutin turun ke Desa memberikan penyuluhan. Dalam hal ini pihak BPN harus gerak cepat untuk turun ke Desa-Desa sambil menggandeng Notaris/PPAT untuk membantu mensosialisasikan ini, supaya cepat pemahaman kepada masyarakat itu.

Sedangkan untuk masyarakat menengah ke atas, menurutnya kalau itu sudah menjadi programnya pemerintah juga mau tidak mau, suka tidak suka harus dijalankan. Tapi mungkin juga sepertinya ini sudah digodok lama oleh pemerintah, namun karena kaget saja, tahu-tahu sudah turun seperti ini.

Dari informasi yang diterimanya, Anggia mengatakan bahwa untuk peralihan hak atas tanah ini sebatas baliknama untuk perorangan saja, sementara untuk badan hukum pengembang tidak diberlakukan penyertaan kartu BPJS Kesehatan tersebut.

Untuk bisa mengakomodir semua Kalangan Pengguna BPJS Kesehatan nantinya agar bisa bermanfaat, setidaknya Anggia berharap ada tingkatan fasilitas kesehatan lebih di atas kelas 1. Mungkin seperti kelas VIP atau VVIP, yang mana fasilitas ini bisa diperuntukkan khusus untuk kalangan tertentu yang menginginkan pelayanan lebih nyaman,fasilitas pengobatan lebih baik lagi dan lebih diperhatikan. Dengan demikian ada nilai tambah tersendiri bagi kalangan tertentu itu dengan pelayanan yang memang benar-benar lebih bagus. (DN)

Bagikan Ke

admin
the authoradmin
error: Dilarang Copas !!