BeritaOpini

Antisipasi Aksi Kejahatan Mafia Tanah

oleh: DR. I Made Pria Dharsana, SH. MHum

Dr. I Made Pria Dharsana, SH.,M.Hum

Bagikan Ke

halonotariat.id – Dimasa Pandemi Covid 19 sampai hari ini, terlihat ada kecenderungan akan munculnya tindak kejahatan. Baik dengan kekerasan atau penipuan melalui investasi bodong termasuk kejahatan dibidang pertanahan.

Upaya antisipasi agar tidak sampai mafia tanah melakukan aksinya kepada masyarakat, pada umumnya perlu menjadi perhatian dalam peralihan hak sebagaimana ketentuan PP 24 tahun 1997 Tentang Pendaftaran Hak yang telah dirubah dengan PP 18 tahun 2021 Tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun dan Pendaftaran Tanah, harus dipahami dengan jelas. Bahwa “Peralihan hak atas tanah adalah merupakan perjanjian”.

Syarat sah nya perjanjian sebagaimana diatur dalam pasal 1320 KUH Perdata, penting diperhatikan agar kesepakatan, kecakapan suatu hal tertentu dan sebab yang halal dalam implementasi pelaksanaannya, betul terpenuhi. Tidak saja secara formal, juga secara material. Mulai dari prosedur pengecekan sertipikat secara online dan pernyataan keaslian sertipikat tanah tersebut dari pemilik, identitas berupa KTP , KK , Akta Nikah, cara bayar dan pengenaan pajak – pajak sesuai dengan peraturan perundangan.

Dari ketentuan tersebut diatas tentu harus menjadi perhatian masyarakat yang memiliki tanah dengan sertipikat hak atas tanah yang sah diterbitkan oleh Kantor Pertanahan yang setiap peralihan ( pasal 19 UUPA) dan harus dilakukan dihadapkan Pejabat Pembuat Akta Tanah ( PPAT).

PPAT sebagai pejabat umum harus betul-betul menjalankan kewenangannya sebagaimana ketentuan PP 37 tahun 1998 yang telah dirubah dengan PP 24 tahun 2016, bahwa Setiap peralihan yang telah didasarkan akta PPAT harus didaftarkan.

Namun tidak bisa dipungkiri ada kasus peralihan hak atas tanah yang dilakukan bukan oleh pemiliknya. Tetapi itu terjadi. kok bisa..?

yaa bisa, karena ada keterangan, identitas yang dipergunakan oleh pihak-pihak memalsukan identitas atau memasukkan keterangan palsu kedalam Akta Otentik ( pasal 263 KUHP). Termasuk dengan melakukan penerbitan sertipikat palsu atau dipalsukan atau sertipikat pengganti yang secara prosedural dipenuhi namun secara “substansi” dipalsukan.

Baca Lainnya:  Mengenal Prinsip kehati-hatian Bagi Notaris dan PPAT

Apa yang perlu dan harus dilakukan oleh masyarakat juga Notaris/PPAT untuk mengantisipasi terhindar dari niat kejahatan dibidang pertanahan?

Yang paling utama adalah jangan pernah memberikan sertifikat asli maupun KTP kepada orang yang tidak memiliki kualifikasi PPAT atau Notaris yang kantornya jelas dan harus dilakukan pengecekan kepada organisasi resminya.

Apabila ingin berurusan dengan PPAT, pastikan lagi PPAT tersebut setidaknya bisa dilakukan pengecekan. Bahwasanya PPAT/Notaris tersebut bukan abal-abal. Karena ada kemungkinan saat ini berkembang kejahatan yang justru menggunakan kerjasama atau membuat kantor PPAT abal-abal.

Jadi bisa dikatakan bahwa mafia tanah tersebut menjadi satu tim. Dia penjualnya, dia pembelinya dan bisa juga menjadi oknum Notaris atau menjadi oknum PPAT nya dilakukan komplotan itu juga.

“Jadi, bisa saja saat tertentu begitu penitipan sertipikat asli, KTP, KK dan PBB, mereka akan pergi atau menghilang begitu saja termasuk kantor Notaris dan PPAT nya hilang,”

Selanjutnya, ada kelemahan atas sertipikat atas tanah yang diterbitkan oleh kementrian ATR/ BPN. Kantor Pertanahan menerbitkan sertipikat tanah, tidak ada foto pemilik. Sehingga peralihan yang dilakukan oleh pemegang haknya bisa tidak jelas karena tidak berisi pas foto ( pernah ada wacana menerbitkan sertipikat dengan dipasang foto pemiliknya).

Kelemahan ini digunakan sebagai celah yang dapat dimanfaatkan oleh mafia tanah. Peralihan tanah dilakukan oleh bukan pemilik sebenarnya dengan menggunakan identitas palsu. Sehinga ada nama, identitas KTP cocok dalam sertifikat, maka seolah-olah itu pemiliknya. Karena dalam sertipikat tidak ada fotonya, sehingga orang akan mudah memalsukan identitas.

Selanjutnya perlu diperhatikan jika ada transaksi atau peralihan hak didasarkan dengan sertipikat pengganti.

Misalnya, dinyatakan pernah hilang atau dinyatakan hilang, sertipikat pengganti yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan dengan prosedur yang benar, melalui pelaporan kehilangan sertipikat, penyumpahan dan pengumuman di koran nasional selama 30 hari untuk memenuhi asas publisitas, kemudian jika tidak ada orang yang keberatan maka diterbitkan lah sertipikat pengganti oleh Kantor Pertanahan (lihat ketentuan Pasal 138 PMA Nomor 3 Tahun 1997 jo Permen ATR/BPN Nomor 7 tahun 2019 tentang perubahan kedua PMA Nomor 3 tahun 1998 jo Permen Nomor 16 tahun 2021 tentang perubahan ketiga PMA Nomor 3 tahun 1998).

Baca Lainnya:  Aturan Baru Magang Calon PPAT Disampaikan Ketua di Hadapan Bupati Gresik

Mengingat perkembangan dewasa ini maka kementrian ATR / BPN perlu melakukan perubahan proses dan pengumuman sertipikat hilang melalui media sosial, dan juga dibuat dalam web khusus kementrian ATR/BPN.

Hal ini dilakukan mengingat tidak banyak orang membaca koran. Sertipikat pengganti inilah yang dijadikan dasar peralihan tersebut.

Oleh karena itu rekan Notaris dan PPAT jika menerima peralihan hak atas tanah yang didasarkan dengan sertipikat pengganti, perlu dilakukan cek dan ricek kembali.

Maka harus dilakukan beberapa kali pengecekan, karena bisa saja sertipikat pengganti tersebut merupakan bagian dari pengelabuan atau diterbitkan dengan adanya keterangan tidak sebenarnya atas permohonan sertipikat pengganti tersebut. Akan tetapi diterbitkan secara benar dan prosesnya benar, karena proses penerbitannya dilakukan dengan menutupi hal-hal yang sebenarnya atau memasukan keterangan palsu terhadap penerbitan.

Hal seperti yang telah disebutkan diatas itulah Notaris/PPAT harus jauh lebih berhati-hati menerima pendaftaran peralihan. Apabila didasarkan dengan sertifikat pengganti, memang dalam hal ini tidak ada kewajiban PPAT atau Notaris MENGECEK syarat kelengkapan secara material, berkaitan dengan benar atau tidak KTP/identitas, juga pemegang hak tersebut diterbitkan oleh catatan sipil. Terutama berkaitan dengan nama serta foto disesuaikan.

“Jangan sampai dalam kaitan dengan hal tersebut, ada ‘mafia tanah’ masuk dan melakukan transaksi yang akhirnya menyeret Notaris/PPAT turut serta menjadi bagian mafia tanah oleh orang-orang yang sebenarnya tidak berhak tersebut.” (Pasal 55 KUHP).

Maka terkait hal itu harus dilakukan secara bersama-sama melakukan proses dalam mengecek kebenaran obyek dan subyek penjual lebih jauh. Sehingga dapat meminimalisir kasus manipulasi peralihan hak atas tanah yang dilakukan oleh sekelompok orang dengan dasar itikad yang tidak baik (bad faith).

Perkembangan sekarang pembeli juga harus didasarkan pada itikad baik (good faith). Jika ini sudah dilakukan, maka masyarakat dan Notaris/PPAT jangan juga tergiur dengan biaya yang akan didapatkan.

Baca Lainnya:  Susun RKA-K/L 2024, Menteri ATR/Kepala BPN Tekankan Jajaran untuk Bekerja Spartan demi Perwujudan Institusi Berstandar Dunia

Meminimalisasi masalah yang akan timbul, sangat penting karena jika masalah kehilangan tanah yang dilakukan oleh mafia tanah, maka akan sangat merugikan masyarakat. Jika ada keterlibatan oknum Notaris/PPAT, maka akan mengikis kepercayaan masyarakat.

Oleh karena itu negara harus hadir untuk membela, melindungi kepentingan masyarakat yang kehilangan haknya tanpa daya dengan melakukan upaya perbaikan dan penyempurnaan ketentuan pertanahan dan juga dalam penegakan hukum. (Den/red)

Bagikan Ke

Redaksi
the authorRedaksi
error: Dilarang Copas !!