BeritaDaerahWilayah

Mengasah Pengetahuan Tanah Eigendom Verponding Bersama IPPAT Jatim

Bagikan Ke

Surabaya, halonotariat.id – Penyuluhan hukum dalam rangka HUT IPPAT ke-35 dan Hantaru ke-62 kembali di selenggarakan oleh Pengwil Jatim dan sebagai pelaksana dari Pengda Surabaya IPPAT yang bekerjasama dengan BPN Surabaya 2 bersinergi untuk masyarakat dilaksanakan di Kelurahan Bubutan pada malam hari (8/11/2022).

Dikemukakan Ketua Pengwil Jatim IPPAT, Dr. Isy Karimah Syakir bahwa kegiatan hari ini lebih hidup. Dimana masyarakatnya dari 9 RW dan 55 RT di kelurahan Bubutan dan Mahasiswa Prodi Kenotariatan dari Universitas Narotama Surabaya angkatan 22 dan 23, begitu antusias menanyakan hal-hal Pertanahan yang kerap terjadi dalam kehidupan masyarakat. Khususnya di Kelurahan Bubutan Surabaya.

Banyak sekali permasalahan tanah eigendom dan verponding yang menurut Dr.Isy bisa mengasah kembali pengetahuan dari mahasiswa dan memberikan manfaat kepada masyarakat dari paparan narasumber sehingga memberikan solusi dari permasalahan-permasalahan yang dihadapi masyarakat.

Suasana Interaktif Penyuluhan Hukum di Kelurahan Bubutan Surabaya

Diinformasikan Lurah Bubutan, Iswan Arif, ST , menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan wadah untuk kejelasan hukum tanah. Sehingga para Ketua RT dan Ketua RW di kelurahan Bubutan bisa menanyakan langsung perihal yang terjadi permasalahan-permasalahan yang timbul di wilayah kelurahan Bubutan. Dimana kebanyakan tanah yang ditempati warga di sini adalah tanah eigendom dan verponding Indonesia.

“ini adalah pembelajaran saya juga terhadap hukum-hukum pertanahan yang masih banyak sekali harus dipelajari,” terangnya.

Bersama Warga, Mahasiswa, IPPAT dan BPN

Sedangkan Ketua Pengda Surabaya IPPAT, Mohammad Budi Pahlawan, SH., mengakui bahwa problema hukum pertanahan yang dihadapi masyarakat begitu kompleks dan berbeda-beda di setiap daerah. Dimana sebelumnya, Penyuluhan hukum yang dilaksanakan di Kelurahan Kedung Baruk, banyak pembahasan mengenai bekas tanah adat. Sedangkan di Bubutan yang letaknya ditengah kota, lebih banyak menghadapi permasalahan mengenai tanah eigendom dan verponding Indonesia.

Baca Lainnya:  Pengwil Jatim INI Laksanakan Seleksi ALB dan Maber November Bersamaan

Sebagai narasumber dalam pemaparan materi Penyuluhan hukum kali ini, disampaikan oleh Gatot Triwaluyo, SH., MKn., Sita resmi Puspadewi Subianto, SH dan Mohammad Budi Pahlawan, SH dari IPPAT. Sedangkan dari BPN Surabaya 2 diwakili oleh Janto dan Nurjanah, dengan moderator dari mahasiswa MKn Universitas Narotama Surabaya, Dr. H. Agus Kariyanto, SH., MH.

Nara Sumber Penyuluhan Hukum dari IPPAT dan BPN Surabaya 2

Dengan berlakunya UU no.5 tahun 1960 Janto memaparkan bahwa tanah eigendom dikonversi oleh pemerintah dan diberi jangka waktu sampai tanggal 23 september 1980. Sehingga setelah itu tanah eigendom kembali menjadi tanah milik negara. Yang selanjutnya berdasarkan PP no.18 tahun 2021, sesuai pasal 95 disebutkan bahwa alat bukti bekas hak barat tidak berlaku lagi dan status tanahnya menjadi milik negara. Dengan demikian tanah eigendom verponding itu tadi pendaftarannya hanya berdasarkan penguasaan fisik.

Penyerahan Cinderamata kepada Narasumber

Ditambahkan Nurjanah berdasarkan PP no.18 tahun 2021 yang menegaskan dari bekas hak barat menjadi hak milik negara, namun untuk mekanismenya adalah pemberian hak atas tanah.

Terbitnya PP Baru tersebut, dijelaskannya timbul dari amanat UU no. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Dimana dalam pasal 96 dijelaskan ada jangka waktu 5 tahun sejak diberlakukannya PP tersebut (sampai tahun 2026), maka bukan menjadi bukti tertulis bekas tanah hak milik Adat lagi. (Den/red)

Bagikan Ke

Redaksi
the authorRedaksi
error: Dilarang Copas !!