Gresik, halonotariat.id – Acara Temu Curhat Korwil IV Pengurus Daerah (Pengda) Gresik IPPAT dilaksanakan di Do Cafe, forest Mansion Residence Lakarsantri pada Rabu siang (14/6/2023). Dengan topik pembahasan Surat keterangan Hak mewaris berkaitan dengan petunjuk pendaftaran peralihan Hak karena pewarisan, hibah wasiat dan pembagian Hak bersama pada 13 April 2023 nomor:B/HR.02/1012/IV/2023, Juga membahas penerapan akta kematian dalam Pelayanan terkait Kematian seseorang sesuai SE Mendagri no 400.8.2.2/944/SJ, yang disampaikan Dr David Hardjo, SH., MH., MKn., CHCM.
Dalam Paparannya, Dr David Hardjo, menjelaskan pembuatan Surat keterangan Hak Mewaris pada kantor wilayah kementrian Hukum dan HAM pada regulasi sudah mencantumkan juga Ketentuan pasal 111 ayat 1 Huruf C peraturan menteri agraria dan tata Ruang / kepala BPN nomor 16/2021 yang mensyaratkan adanya akta kematian.

Akta kematian ini, lanjutnya jika mengacu pada pasal 111 ayat 1 B mencantumkan, melampirkan surat kematian atas Nama pemegang Hak dari kepala desa atau Lurah tempat pewaris meninggal dunia sesuai Regulasi pengurusan surat keterangan Hak waris. Dasar aturannya mengacu pada UU no 23 Tahun 2006 Jo UU no 24 Tahun 2013 tentang Administasi kependudukan, yang memuat Aturan Adanya Akta kematian ditulis pada Aturan itu.
“Jadi aturan pada adminstrasi kependudukan, berbeda dengan pasal 111 permen ATR BPN 16/2021 yang meminta Surat Kematian dan Bukan Akta kematian yang mewajibkan permohonan pendaftaran peralihan Hak atas Tanah dan Hak milik atas satuan rumah susun diajukan Ahli Waris dengan melampirkan surat kematian tersebut,” terangnya.

Jika mau sama Persepsi yang sama menurut Dr, David Harjo, Aturan semua di ganti dan disamakan Juga dengan pengertian yang sama, sehingga tidak ada perbedaan dalam penafsiran ini.
Ditambahkannya, Objek BPHTB pemindahan Hak karena hibah, hibah wasiat dan Waris ada dalam pasal 44-49 UU 1 Tahun 2022. Kaitan Waris dikecualikan dari kewajiban dan pembayaran pemungutan PPh. Pasal 6 PP no 34 Tahun 2016 tentang pajak penghasilan.

Sedangkan Pencatatan pembagian Hak bersama berdasarkan Akta PPAT ada 2 hal. Yaitu (1) Pembagian Hak sesuai Bagiannya kepada pemegang Hak bersama Tidak dikenakan BPHTB dan PPh karena Bukan HIBAH; (2) Pembagian Hak dilakukan kepada salah satu atau beberapa orang dikenakan BPHTB dan PPh karena memenuhi unsur hibah.
Hadir dalam acara Ketua korwil IV, Achmad Muin, SE., SH., M.Kn, yang meliputi wilayah kerja PPAT 3 Kecamatan Menganti Kedamean dan Wringinanom, Ketua IPPAT Gresik, Suli Karmiati, SH., M.Kn., dan Team BPN Kab.Gresik yang hadir, Bp Bambang, Bp Agung, Bp Gigih.

Setelah pemaparan materi, ada tanggapan juga dari team BPN Perihal Surat keterangan Hak Mewaris dan Akta Kematian sebagai prasyarat terkait Kematian seseorang. Yang intinya, memberikan informasi jika ada aturan, Silahkan dibahas oleh team IPPAT dan akan di ikuti sesuai aturan yang ada.
Pada prinsipnya, BPN bukan Pihak yang menentukan pajak, jadi Jika ada bebas pajak BPHTB dan PPh Silahkan melampirkan data bebas pajak SKB, Karena aturan Surat Edaran pajak Wajib melampirkan data pendukung. Selanjutnya untuk Akta Kematian, jika waktu lampau Dukcapil mensyaratkan Ada dan diurus penetapannya.
“Dan Jika ada yang lebih memudahkan kedepan, dan Aturan jelas, yang lebih baik, akan membahas dengan lebih detail Pihak IPPAT ke BPN”, tutupnya. (den)