BeritaWilayah

Seminar Hukum UNIGORO: Bahas Mafia Tanah Guna Mewujudkan Kepastian Hukum dan Keadilan Sosial

Bagikan Ke

Bojonegoro, halonotariat.id – Ketua Pengwil Jatim IPPAT dan Kanit III Pertanahan POLDA Jatim menjadi Narasumber dalam Seminar Hukum di Kampus Universitas Bojonegoro (Unigoro) pada Rabu, (14/6/2023), dengan tema Pembahasan Memberantas Mafia Pertanahan Guna Mewujudkan Kepastian Hukum dan Keadilan Sosial.

Selaku Penyelenggara, Kaprodi Fakultas Hukum (FH) Unigoro, Gunawan Hadi Purwanto, SH., MH., mengatakan bahwa pelaksanaan seminar ini bertujuan guna meningkatkan wawasan mahasiswa FH Unigoro mengenai hukum Pertanahan di Indonesia. Adapun yang hadir lebih kurang 300 peserta yang terdiri dari Mahasiswa, Dosen dan PPAT Bojonegoro.

Seremonial Pembukaan Seminar Hukum UNIGORO

Sedangkan Tema Mafia Pertanahan ini, menurut Dekan FH Unigoro, Didik Wahyu Indarto, SH., S.P1., sangat beralasan dalam mengimplementasikan Kurikulum Kampus merdeka. Dimana pertama didalam teori Agraria tidak pernah dipelajari kejahatan-kejahatan pertanahan. Dan kedua di dalam seminar ini menghadirkan para pakar yang berkompeten di bidang Pertanahan. Yang pertama Ketua IPPAT Pengwil Jatim dan kedua Kanit III Pertanahan POLDA Jatim.

“Mungkin waktu pelajaran Agraria, kalian dapatnya hanya sebatas teori, lalu Prakteknya bagaimana?, karena didalam teori Agraria tidak akan pernah dipelajari tentang kejahatan pertanahan,” ungkapnya yang juga Notaris/PPAT Bojonegoro ini.

Dan perlu diketahui, menurutnya, sekarang ini lagi marak masalah pertanahan itu karena satu hal. Yakni bumi itu terbatas, namun manusia tetap membutuhkan tanah. Sehingga Seminar ini juga bertujuan untuk mewujudkan kepastian hukum dan keadilan sosial. Jadi menurutnya setiap manusia itu harus memiliki kepastian hukum.

Penyerahan cinderamata dari Rektor UNIGORO kepada Ketua Pengwil IPPAT Jatim

Sementara Rektor Unigoro, Dr. Tri Astuti Handayani, SH., MM., Mhum., sangat mendukung pelaksanaan kegiatan ini. “Seminar ini sesuai dengan visi kami, menjadi universitas yang unggul, yang menghasilkan Sumber Daya Manusia yang normatif dan kompetitif di tataran nasional pada tahun 2030. Dan ini juga termaktup dalam perguruan tinggi, pendidikan, pengajaran, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat. Oleh karena itu bagi kami, untuk seminar ini adalah sangat penting sekali”.

Baca Lainnya:  Seminar Nasional IPPAT Jatim Berintegritas

Dalam Pemaparan Materi pertama seminar, Ketua IPPAT Pengwil Jatim menjelaskan mengenai Peran PPAT Untuk Menghindari Praktek Mafia Tanah.

Ketua Pengwil Jatim IPPAT, Dr. Isy Karimah Syakir, menyampaikan materinya

“PPAT ini tentunya harus berintegritas, bermoralitas, mempunyai etika dan memahami peraturan perundang-undangan”, terangnya.

Berintegritas ini lanjutnya tentu harus berkata jujur, berfikir dan berperilaku yang baik, benar dan tentunya harus paham bahwa jabatan PPAT ini sebagai jabatan kepercayaan. Dan PPAT harus bisa mengukur untuk kemampuannya, kompetensi di bidangnya, jangan tergiur dengan kegiatan yang bukan kewenangannya, tetapi dilakukan.

Dalam Closing Statmentnya Isy Karimah Syakir menyampaikan,“Sebagai PPAT luruskan hati, tidak untuk kepentingan diri sendiri, harus ikhlas, tidak bisa disuap, jujur, mandiri, seksama dalam menjalankan tugas sebagai PPAT dan kuncinya PPAT harus BERINTEGRITAS.”

Kanit III Pertanahan POLDA Jatim,Kompol I Gede Suartika menyampaikan materinya

Dipenjelasan Materi ke-2, disampaikan Kompol I Gede Suartika SH., MH (Kanit III Pertanahan Subdit II HARDABANGTAH POLDA Jatim), dengan tema Memberantas Mafia Pertanahan Guna Mewujudkan Kepastian Hukum dan Keadilan Sosial.

Dijelaskannya bahwa mafia tanah merupakan Kejahatan Pertanahan yang melibatkan sekelompok orang, yang saling bekerjasama untuk memiliki ataupun menguasai tanah milik oranglain secara tidak sah atau melanggar hukum (illegal), Biasanya para pelaku menggunakan cara-cara yang terencana, rapi dan sitematis dalam penguasaan tanah secara illegal.

Penegakan Hukum disampaikan I Gede Suartika, merupakan tingkatan paling tinggi dalam penanganan perkara. Hukum Pidana hendaklah dijadikan upaya terakhir dalam penegakan hukum. Selama penegakan hukum masih merawat nafsu dan kurang mengelola kepekaan hati nurani, maka yang terjadi adalah lonceng kematian.

“Jangan main-main dengan kasus tanah, karena kita smua akan kembali ketanah,” pungkasnya.

Bagikan Ke

Redaksi
the authorRedaksi
error: Dilarang Copas !!