BeritaWilayah

Rapat Koordinasi dan Evaluasi MP2D Seluruh Jawa Timur Jangan Sampai Dihukum

Bagikan Ke

Surabaya, halonotariat.id – Satu periode sudah masa bhakti Majelis Pembina dan Pengawas PPAT Daerah (MP2D) berlalu, Pasca terbitnya Permen ATR/BPN RI no.2 tahun 2018 yang mengamanahkan pembentukan lembaga tersebut.

Dengan pengalaman selama satu periode itu, Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Jawa Timur menyelenggarakan Rapat Koordinasi dan Evaluasi MP2D di Lingkungan Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jawa Timur, yang dilaksanakan selama 3 hari (27-29 Juni 2022) di Shangrila Hotel Surabaya.

Dihari pertama (27/6/2022) dilaksanakan acara pembukaan, dengan agenda Pengukuhan MP2D se-Jawa Timur yang baru, untuk masa bhakti 2021-2024. Yang terdiri dari 3 anggota dari unsur PPAT dan 3 anggota dari unsur BPN daerah yang berada di  29 Kabupaten dan 9 Kota di Prov. Jawa Timur.

MP2D Se-Jatim bersama Kakanwil BPN Jatim dan Ketua Pengwil IPPAT Jatim

Awal sambutan dari Ketua Pengwil IPPAT Jatim, Dr. Isy Karimah Syakir, SH., MKn., MH., berpesan agar para MP2D bisa menjadi suri tauladan baik bagi PPAT, yang tentunya patuh dan taat akan aturan-aturan, patuh dan taat akan asas serta menjunjung tinggi nilai-nilai kebenaran.

“Mohon MP2D dari daerah setempat, bisa memberitahukan untuk laporan per bulannya kepada anggota supaya tidak telat, agar lebih tertib lagi dan jangan diberi ruang serta marilah kita untuk bersama-sama tertib administrasi dan tentunya taat akan aturan tersebut,” ujar Isy.

Suasana Ruang Rapat Koordinasi dan Evaluasi MP2D

Dalam Kesempatan yang sama, Kepala Kanwil BPN Provinsi Jawa Timur, Ir H. Jonahar, M. Ec. Dev, menyampaikan jika ASN telah terbukti dipidana, maka akan diberhentikan dari jabatannya. Begitu Pula dengan PPAT, akan dilakukan hal yang serupa juga. Sehingga dirinya berpesan kepada PPAT maupun pegawai BPN, agar menjalankan aturan dan ketentuan-ketentuan yang berlaku.

“Teman-teman PPAT begitu pula para Pegawai BPN, jangan sampai dihukum. Karena kalau dihukum, tidak bisa membuat akta lagi dan tidak bisa menjabat lagi, harus ganti profesi,” ungkap Jonahar.

Baca Lainnya:  Aturan Baru Magang Calon PPAT Disampaikan Ketua di Hadapan Bupati Gresik

Diceritakannya Latar belakang diterbitkannya Permen ATR/BPN tentang dibentuknya Majelis Pembina dan Pengawas PPAT, disebabkan oleh masih banyaknya pihak yang belum memahami secara utuh terhadap penanganan antara PPAT dan Notaris.

Salah satu akibatnya jika terjadi pelanggaran hukum, ada sebagian oknum yang mencoba berlindung dibalik profesi tersebut.

Prosesi Pelantikan dan Pengukuhan MP2D Se-Jatim

Kakanwil BPN Jatim membuka secara resmi kegiatan acara, yang dilanjutkan dengan pelaksanaan Prosesi Pelantikan dan Pengukuhan para MP2D se-Jatim,  dengan membacakannya Sumpah dan Janji Jabatan MP2D sesuai agama dan kepercayaannya masing-masing.

Sedangkan Agenda hari Kedua, rencananya akan dipaparkan materi-materi Pembekalan mengenai Moderenisasi Layanan Pertanahan, dilanjutkan materi Pelaksanaan Pembinaan dan Pengawasan PPAT serta materi mengenai aspek pembinaan dan pengawasan. Yang nantinya diakhiri diskusi kelompok dengan pembahasan mengenai evaluasi pelaksanaan pembinaan dan pengawasan PPAT sesuai Permen ATR/BPN No.33 Tahun 2021 tentang uang jasa pembuatan akta tanah.

Dan dihari ketiga, sebagai agenda penutup, akan dibacakan secara utuh mengenai perumusan hasil diskusi kelompok serta ditutup dengan pengarahan dari Kakanwil BPN Jatim yang sekaligus menutup seluruh rangkaian kegiatan Rapat Koordinasi dan Evaluasi MP2D di Lingkungan Kantor Wilayah BPN Jawa Timur tersebut. (Den/Red)

Bagikan Ke

Redaksi
the authorRedaksi
error: Dilarang Copas !!