Sidoarjo, halonotariat.id – Semangat perjuangan di bulan Agustus sebagai bulan kemerdekaan Negara Republik Indonesia ini, ditunjukkan INI dan IPPAT Pengurus Daerah (Pengda) Sidoarjo dengan terselenggaranya Half Day Seminar Hybrid di sun city hotel Sidoarjo (23/8/2022)
Ketua Panitia Pelaksana Ida Arwike Frans, SH, MKn., mengatakan bahwa acara seminar ini merupakan salah satu program kegiatan Bidang Diklat daripada INI dan IPPAT Sidoarjo. Dimana terakhir dilaksanakan di tahun 2019 bulan Agustus lalu setelah itu pandemi, dan sekarang keadaan lebih baik, maka kegiatan ini diadakan kembali. Dengan jumlah peserta offline sebanyak 234 orang dan online sebanyak 35 peserta.

“Kita pilih acara ini di bulan agustus karena bulan agustus itu bulan heroiknya bangsa Indonesia, bulan perjuangan, bulan kemerdekaan. Kami berharap semangat perjuangan ini jadi landasan bagi kita semua untuk semangat belajar. Seperti kata pepatah, jangan pernah berhenti untuk belajar, karena hidup tidak akan berhenti untuk mengajarkannya”, ungkap Ike biasa disapa.

Hal senada juga disampaikan ketua IPPAT Pengda Sidoarjo, Muhammad, SH., MKn., yang menyampaikan selama 3 tahun tidak pernah mengadakan pertemuan sebesar ini. Dengan nara sumber Wahyudi Suyanto, SH., MH., yang menyampaikan tema Perjanjian Kawin yang dibuat Sepanjang Perkawinan. Meskipun sudah Emiritus atau tidak menjabat Notaris/PPAT lagi, namun masih berkenan membagi-bagikan ilmunya.
“Mudah-mudahan dalam pertemuan ini kita bisa mendapatkan ilmu yang bermanfaat untuk memperkuat diri, keluarga, dan masyarakat pada umumnya,” harap Muhammad.

Selanjutnya ketua INI Pengda Sidoarjo, Saiful Munir, SH, membuka secara resmi half day seminar Hybrid tersebut. Yang sebelumnya menyampaikan rasa syukurnya atas terlaksananya kegiatan ini, dimana mengupas bagaimana harta setelah perkawinan kalau dibuat perjanjian ditengah jalan selama perkawinan?, Konsekwensi- Konsekwensinya seperti apa?, lalu apa rambu-rambu yang harus di buat, karena hal itu menurutnya tidaklah mudah.
“Kalau sebelum perkawinan gampang, sudah terpisah. Tapi kalau dibuat setelah perkawinan, banyak hal yang perlu dikaji, karena sedikit saja kita terpeleset, itu urusannya sudah diperiksa oleh Kepolisian, Kejaksaan dan lain sebagainya,” terang Saiful Munir.

Untuk itulah, Saiful Munir mengajak semua untuk terus mencari ilmu dan pengalaman-pengalaman yang masih banyak kekurangannya. Karena Pelaksanaan tugas dan Jabatan sebagai Notaris/PPAT akan membawa dampak yang luar biasa, kalau akta yang dibuat berdampak perkara itu sungguh besar akibatnya. (Den/Red)