BeritaDaerah

Pengukuhan dan Rakerda Pengurus Baru IPPAT Surabaya, Memprioritaskan Pembahasan PPAT Penerima Magang

Pengda Surabaya IPPAT bersama para undangan

Bagikan Ke

Surabaya, halonotariat.id – Pengukuhan dan Rapat Kerja daerah (rakerda) Pengurus baru IPPAT Surabaya periode 2021-2024, dilaksanakan di Graha Mahameru Surabaya (9/8/2022). Yang di pimpin oleh Ketua baru, Mohammad Budi Pahlawan, S.H.

Hadir selaku undangan Ketua Pengwil Jatim IPPAT Dr. Isy Karimah Syakir, S.H., M.H., M.Kn, beserta jajarannya, Dewan Pakar dan Dewan Penasehat, MP2W Jawa Timur, MP2D Surabaya 1 dan 2, Perwakilan Kantor Pertanahan Kota Surabaya serta Ketua Pengwil Jatim INI.

Dari laporan Ketua Panpel acara, Wiraningrum Hapasari, SH., MKn., menyampaikan bahwa acara hari ini merupakan tindak lanjut dari hasil Konferda IPPAT 8 Juni 2022 lalu, atas terpilihnya secara aklamasi ketua Pengda Surabaya IPPAT yang baru, Mohammad Budi Pahlawan, S.H.

Serah terima dan pisah sambut pengda Surabaya IPPAT

Pada hari itu juga, di laksanakan pisah sambut dan serah terima warkah dari Ketua Pengda sebelumnya, Sitaresmi Puspadewi Subianto, S.H., M.Kn., kepada Ketua Pengda baru, Mohammad Budi Pahlawan, SH.

Sitaresmi Puspadewi Subianto, S.H., M.Kn.,berterima kasih kepada semuanya dan memohon maaf andaikata sebagai ketua pengda masih belum bisa menuntaskan semua yang ada di pikirannya. Dirinya berharap Ketua Baru, Budi Pahlawan dapat meneruskan dan menuntaskan hal-hal yang kurang. Karena pada dasarnya manusia tidak ada yang sempurna dan biarlah yang baik-baik saja.yang diingat, yang jelek-jelek dilupakan.

Prosesi Pengukuhan Pengurus baru IPPAT Surabaya

Setelah dikukuhkan para pengurus dari 11 Bidang jajaran pengurus baru untuk periode 2021-2024 oleh Ketua Pengda Surabaya, Mohammad Budi Pahlawan menyampaikan selamat kepada yang telah menerima sebagai pengurus baru didaerah IPPAT Surabaya.

Dirinya berharap agar pengurus baru ini bisa selalu bekerjasama. Baik antar pengurus maupun antar bidang. Sehingga dapat bekerja menjalankan program-program yang telah disepakati secara internal.

Untuk eksternalnya, tambah Budi, agar selalu menjaga hubungan baik dengan kantor pertanahan Surabaya 1 dan Surabaya 2 serta Bapenda. Dimana hubungan yang telah dibina selama ini bisa tetap berjalan sesuai kolidornya masing-masing. Dan apabila ada semisal permasalahan di kantor pertanahan, menurutnya perlu komunikasi, perlu koordinasi dan terakhir perlu kolaborasi terutama dengan MP2D.

Baca Lainnya:  Aturan Baru Magang Calon PPAT Disampaikan Ketua di Hadapan Bupati Gresik
Ketua Pengda Surabaya, Mohammad Budi Pahlawan (tengah) memimpin rakerda

Saat memimpin pelaksanaan rakerda perdananya, Budi Pahlawan memberi kesempatan kepada 11 Bidang Pengurus barunya untuk memaparkan program kerja yang akan dilaksanakan kedepan. Dan sebagai catatan Budi Pahlawan akan memprioritaskan terlebih dahulu mengenai pembahasan PPAT penerima magang. Hal itu merujuk pada Peraturan Perkumpulan IPPAT baru, yang mengamanahkan kesempatan kepada para PPAT sebagai PPAT penerima Magang.

“Saya punya pemikiran, kalau PPAT penerima magangnya berbeda dengan Notaris Penerima Magang, kasihan kepada ALB nya, harus Magang di dua tempat,” ungkapnya. Untuk itu dalam waktu dekat , dirinya akan bertemu dengan Ikatan Notaris Indonesia (INI) pengda Surabaya, yang nantinya didampingi bidang-bidang terkait untuk membahas hal tersebut.

Pengurus Baru IPPAT Surabaya periode 2021-2024

Sementara Ketua Pengwil Jatim IPPAT, Dr. Isy Karimah Syakir, dalam penyampaian sambutannya mengatakan bahwa seorang ketua untuk menjalankan roda organisasi tidak akan dapat bekerja sendiri. Tentunya diperlukan suatu tim kerja yang solid, tim kerja yang berkualitas, yang nantinya dapat menjalankan peran organisasi dengan baik.

Sedangkan menanggapi pembahasan PPAT penerima magang, Isy menyampaikan dalam waktu dekat, satu minggu lagi, akan melakukan pertemuan secara online bersama seluruh pengda se-Jatim dengan melibatkan PP IPPAT selaku pembicara yang akan menjelaskan secara detail mengenai pelaksanaan Peraturan perkumpulan baru terkait magang tersebut. (Den/red)

Bagikan Ke

Redaksi
the authorRedaksi
error: Dilarang Copas !!