BeritaWilayah

Narasumber dan Penguji Maber Maupun Seleksi ALB Pengwil Jatim Merupakan Darah Daging Organisasi

Bagikan Ke

Surabaya, halonotariat.id – Untuk menjaga dan meningkatkan kualitas Jabatan Notaris, Pengwil Jatim INI tidaklah serta merta menghadirkan Narasumber dan Penguji dalam Pelaksanaan Magang Bersama maupun Seleksi ALB begitu saja. Akan tetapi, dari pengalaman pelaksanaan yang sudah dillakukan Pengwil Jatim INI, tentunya ada Kriteria-Kriteria yang harus dipenuhi para Narasumber dan para Penguji Magang Bersama maupun Seleksi ALB.

Ketua Pengwil Jatim INI, Siti Anggraeni Hapsari, SH., MH., menyampaikan bahwa dalam menentukan Narasumber dan Penguji, pengwil Jatim INI lebih mengedepankan seseorang yang memiliki darah daging organisasi. Artinya mereka-mereka yang memiliki dedikasi yang tinggi terhadap tumbuh kembangnya kejayaan perkumpulan Jabatan Notaris (INI) dan memiliki keperdulian dalam menjaga Kualitas generasi Notaris yang akan datang.

Pemateri Bambang Heru saat akan memaparkan materinya

Tentunya Para Narasumber dan Tim Penguji ini menurutnya lebih memahami tentang Anggaran Dasar (AD), Anggaran Rumah Tangga (AD/ART), Kode Etik Notaris dan UU Jabatan Notaris. Seperti Bambang Heru Djuwito, SH., MH., yang memberikan Pembekalan AD/ART INI, merupakan salah satu Dewan Pakarnya Pengwil Jatim INI.

“Beliau itu darah dagingnya organisasi. Jadi semua jabatan yang ada di INI, baik ditingkat daerah, Wilayah maupun Pengurus Pusat itu beliau menjabat. Untuk hari ini (24/11/2022) kita belajar pada beliau itu sangatlah tepat. Karena pakar di bidang AD/ART, Kode Etik dan juga ikut membidangi atau memberikan sumbangsih pemikiran lahirnya AD/ART Perkumpulan,” terang Henny biasa disapa.

Dari Kiri Ketua Pengda Malang Raya, Lamongan, Gresik, Ketuwil INI Jatim, Ketua Pengda Bojonergoro, Surabaya dan Madura Raya

Kemudian Pemateri Pembekalan materi Kode etik yang dikaitkan dengan UUJN, R. Imam Rahmat Sjafii, SH.Mkn., yang merupakan Ketua Pengda Malang Raya INI sudah 2 periode ini terpilih. Lalu Pembekalan Materi Peraturan Perkumpulan yang disampaikan Dwirossulliawati, SH juga pernah menjabat sebagai Ketua Pengda Mojokerto yang saat ini merupakan Ketua Bidang Pendidikan Magang Pengwil Jatim INI. Selain itu dalam Pembekalan materi Seleksi ALB ini, Justiana, SH., ketua Pengda Surabaya INI memberikan pengenalan sikap dan perilaku berorganisasi.

Baca Lainnya:  NMI Korwil Jatim Berbagi dan Berbuka Puasa Bersama Anak Yatim Surabaya Raya

Sementara 8 (delapan) penguji Ujian lisan Seleksi ALB, diantaranya Farah Nurani Tjinong (Ketua Pengda Gresik), Ister Angelia (Ketua Pengda Lamongan), Agus (Ketua Pengda Bangkalan), Budi Pahlawan (Kabid Perundang-undangan Pengwil Jatim), Fachria Lapasere (Kabid Kaderisasi dan Kepemimpinan Pengwil Jatim), Aniek Farida Agustini (Ketua Pengda Bojonegoro), Imam Rachmat (Ketua Pengda Malang) dan Justiana (Ketua Pengda Surabaya).

Setelah Seleksi ALB dan terdaftar di website INI, lanjut Henny, masih panjang menuju cita-cita menjadi Notaris sebagaimana peraturan Perkumpulan. Tetapi tujuan Perkumpulan dalam membuat suatu peraturan adalah untuk meningkatkan kualitas Notaris ketika sudah siap melaksanakan tugas dan Jabatan Notaris.

Ketuwil Jatim INI bersama tim Penguji Seleksi ALB para Ketua Pengda dan Kabid Pengwil Jatim.

“Masih ada 4 semester Maber yang harus di ikuti adik-adik (ALB-red) setelah magang secara nyata di kantor Notaris Penerima Magang (NPM),” ujar Henny.

Aturan Perkumpulan tentang ketentuan Magang, dijelaskannya, dalam satu minggu minimal 3 (tiga) kali harus hadir di Kantor NPM dan minimal 4 jam belajar di NPM tersebut. Untuk itu, Pengwil Jatim INI mewajibkan setiap ALB magang, memiliki buku Laporan Harian Kegiatan Magang (HKM) yang sudah sesuai dengan Silabus dan ada petunjuk Magang serta daftar nama-nama NPM di Jatim.

“Aturan yang terbaru 3 Agustus 2022, Magang dihitung sejak pengda mengeluarkan rekomendasi. Artinya ketika akan magang harus mencari NPM, lalu NPM berkirim surat ke Pengda setempat, kemudian pengda itu memberikan rekomendasi bahwa Notaris tersebut terdaftar sebagai NPM dan sejak itulah terhitung magang secara nyata di NPM,” terang Henny.

Ketuwil Jatim INI bersama Panitia Pelaksana Maber dan Seleksi ALB

Dalam Pelaksanaan Maber Kali ini (24/11/2022) , Semester 1 mendapatkan materi Dasar-Dasar Tehnik Pembuatan Akta disampaikan Dwi Rossulliati, SH., Dilanjutkan oleh DR. Erna Anggraini, SH, yang merupakan Ketua Dewan Kehormatan Wilayah (DKW) Jatim, memaparkan materi Kode Etik Notaris mengenai Kewenangan, Kewajiban dan Larangan – Tempat Kedudukan dan Wilayah Jabatan Notaris – Hak-hak Notaris antara lain Cuti. Lalu Ketua Bidang Pembinaan Anggota, Yuida, SH memberikan materi Administrasi Perkantoran Notaris: – Management Kantor – Protokol.

Baca Lainnya:  Dalam Pelantikan dan Pengukuhan Pengwil Jatim INI Berharap Menjadi Barometer Kompetensi dan Etika

Sementara Semester 2 Tehnik Pembuatan Akta Perikatan I (Perjanjian-Perjanjian Bernama) – Jual Beli, Tukar Menukar, Sewa Menyewa, Hibah dan sebagaimana diatur dalam BAB V sampai dengan BAB XVIII KUHP disampaikan oleh Dr. Diah Aju Wisnuwarhani, SH, Mhum, Koordinator Bidang Pendidikan dan Pelatihan. Dilanjut Dewan Pakar, Dr. A.A. Andi Prajitno, SH., M.Kn mengenai TPA 2 (Perjanjian-Perjanjian Tak Bernama).

Ramah tamah Panitia Maber dan Seleksi ALB bersama Pemateri

Untuk Semester 3 TPA dan Akta-Akta Jaminannya meliputi: – Akta Perjanjian Kredit – Akta Pengakuan Hutang, SKMHT, Fidusia, Gadai yang disampaikan Siti Anggraeni Hapsari, SH., MH. Kemudian Gatot Triwaluyo, SH, M.Kn., yang pernah menjabat Ketua Pengwil Jatim IPPAT dan saat ini menjabat Sekertaris Pengwil Jatim INI menyampaikan materi TPA Pertanahan.

Sedangkan Semester 4, Machmud Fauzi, SH., yang merupakan Tim Kajian Dewan Pakar, Dewan Penasehat dan Juga MPW Notaris Jatim, memaparkan TPA Terkait Pewarisan. Dilanjutkan Wimphry Suwignjo, SH., yang juga Tim Kajian Dewan Pakar Pengwil Jatim INI menyampaikan materi TPA Terkait Perseroan Terbatas Termasuk Komparisi Jual Beli Saham – Kuasa dari Pengurus Perseroan Terbatas, serta TPA Badan Hukum atau Lembaga lainnya. (Den)

Bagikan Ke

Redaksi
the authorRedaksi
error: Dilarang Copas !!