BeritaOpini

Kawal Bank Tanah Sehingga Memberikan Manfaat Bagi Rakyat

Dr.Teddy Chandra, SH., M.Kn.

Bagikan Ke

Bandung, halonotariat.id – Bank Tanah adalah badan khusus yang mengelola tanah, dan berfungsi melaksanakan perencanaan, perolehan, pengadaan, pengelolaan, pemanfaatan, dan pendistribusian tanah. Keberadaan Bank Tanah diatur dalam pasal 125 sampai dengan pasal 135 UU Cipta Kerja.

Dari gerakan reformasi agraria menurut Dr. Teddy Chandra, SH., M.Kn., mensyaratkan adanya pembaharuan tentang hak kepemilikan tanah land reform atau pemanfaatan penataan kembali penggunaan pemeliharaan tanah.

Berbicara tentang bank tanah, lanjut Alumnus MKN UNPAD ini, tentu terkait juga dengan reformasi. Dimana dengan adanya bank tanah itu, harus kita sambut dengan gembira. Karena Pemerintah kedepannya akan mengatur kembali tentang pemanfaatan tanah.

Bank tanah itu sendiri tujuannya banyak. Artinya setiap warga negara berhak mendapatkan kehidupan yang layak atas rumah, tanah, dan mendapatkan hasil dari pengelolaan tanah tersebut.

Tentunya bank tanah itu akan menghimpun, mendata atau mengelola tanah-tanah yang masih belum dimanfaatkan secara maksimal. Pemerintah sekarang tidak hanya wacana, tapi sudah melakukan action dengan melakukan pembentukan bank tanah. Yang didalamnya ada dewan pengurus, pembina dan pengawas.

“Didalam perjalanannya nanti, kita akan sama-sama kawal bank tanah tersebut, sehingga akan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi rakyat banyak untuk kemakmuran bersama,” terang Pengajar disalah satu Universitas terkemuka di Bandung ini.

Ditambahkannya, Status Bank Tanah merupakan lahan yang dikuasai oleh negara namun hak pengelolaannya diserahkan kepada pihak yang mengelola. Bukan berarti tanah Hak milik yang sudah dikategorikan terlantar.

Dijelaskannya bahwa ada prosedur yang harus dilalui andaikata tanah tersebut dikategorikan sebagai tanah terlantar, sehingga diambil alih oleh Negara. “Jadi kita tidak usah takut atau resah, sepanjang tanah yang dikelola atau dimanfaatkan dengan baik,” ungkapnya.

Baca Lainnya:  Penandatanganan Kerjasama Layanan Kesehatan IPPAT Jatim Dengan RS UNAIR

Yang dimaksud dengan tanah-tanah terlantar itu, menurutnya adalah untuk tanah-tanah yang dikuasai oleh negara yang belum bisa dimanfaatkan secara maksimal atau dari hak yang sudah diberikan baik HGU atau hak Pengelolaan yang jangka waktu pengelolaannya sudah habis akan ditinjau kembali pemohonnya.

Apakah masih sanggup atau bersedia kembali mengelola tanah itu atau tidak?, kalau tidak maka akan kembali ke Negara.

Dari keterangannya, Bank tanah tersebut ada data yang harus di audit secara eksternal maupun internal, sehingga setiap orang bisa mengakses. Sehingga harus ada keterbukaan informasi publik. Dan pengelolaannya juga harus mengedepankan tata kelola perusahaan yang baik (good goverment),lalu mengedepankan akuntabilitas dan efisiensi.

Kedepan menurutnya yang masuk ke bank tanah, harus yang sudah selesai sengketanya atau tidak bersengketa. Jadi tidak akan merugikan penerima tanah tersebut. Sementara terkait konflik pertanahan, tentu menghindari adanya tumpang tindih kepemilikan tanah atau adanya pengakuan pihak lain. Disinilah Negara mengatur manfaat kepemilikan tanah tersebut dengan benar.

Sedangkan Untuk tanah absente, statusnya tanah yang dimiliki oleh perorangan. Namun terkendala dengan domisili. Maka pandangannya sepanjang dikelola dan tidak ditelantarkan tidak menjadi masalah, karena sudah merupakan pemanfaatan tanah.

Siapapun nantinya yang membutuhkan tanah diharapkannya akan mendapatkan data yang akurat. Siapa pemiliknya, luasnya berapa dan letak posisinya dimana. Sehingga dapat dikelola sebagaimana amanah didalam pasal 33 UUD 1945 dan dibuat untuk kemakmuran rakyat.

“harapan saya bank tanah bisa memberikan hal yang positif bagi kita. Dan tentu pengelolaannya nanti bisa transparan, sehingga tidak hanya dimiliki oleh segelintir orang dan bisa dimiliki oleh siapa saja yang bersedia dan mau memenuhi kriteria yang disyaratkan dalam bank tanah tersebut,” imbuhnya.

Baca Lainnya:  Ketua DPC APSI Kediri Sekaligus Dosen UIT Lirboyo Paparkan Materi Pembekalan Magang PKH di FS IAIN Kediri

Disinilah nanti peran PPAT yang sangat besar menurutnya. DImana yang akan membuat akta-akta maupun perikatan dalam pengelolaannya bagaimana, sanksinya bagaimana, maupun hal-hal lain mengenai kewajiban pengelolaan tanah tersebut. Dan tentunya ada kaitannya juga dengan dunia perbankan. Pemohon bank tanah akan mempunyai bukti seandainya membutuhkan modal bisa mengajukan untuk mendapatkan dana talangan dan itulah yang harus dipersiapkan dari mulai sekarang sehingga roda perekonomianpun bergerak dan tanah menjadi lebih produktif. (Ted/Red)

Bagikan Ke

admin
the authoradmin
error: Dilarang Copas !!