Opini

Disangka Intervensi, Kuasa Hukum EBP Akan Melaporkan Adanya Dugaan Tindak Pidana

Bagikan Ke

Sukoharjo, halonotariat.id – Eko Budi Prasetyo, SH., (EBP) salah satu Notaris/PPAT Sukoharjo yang di dampingi oleh Kuasa Hukumnya, menyelenggarakan konfrensi Pers secara online (2/11/2021), terkait dengan adanya pernyataan Herlina,S.H tentang adanya tindakan Bupati Sukoharjo yang melakukan pencabutan ijin penyelenggaraan Konferwil IPPAT Jawa Tengah tanggal 23 Oktober 2021 lalu.

EBP menyatakan alasan, “kenapa saya tidak melakukan hak jawab saya saat kemarin?, karena menurut saya, pertemuan yang sudah dijembatani oleh PP IPPAT dengan ketua bapak Hapendi Harahap (HH) bahwa saat itu semuanya sudah berjalan dengan baik dan tidak perlu diperpanjang. Saya pikir hal itu sudah selesai, namun ternyata Herlina membuat tulisan yang langsung ke sub EBP, jika ada yang merasa difitnah ataupun dirugikan berhak melakukan tindakan hukum”.

EBP membaca hal itu, sebenarnya cukup prihatin. Tetapi menurutnya itu hak beliaulah (Herlina-red). Dirinyapun juga mencoba menghubungi beberapa rekan untuk menyampaikan maksud supaya permasalahan dirinya cukup dengan Herlina saja, yang mungkin ada miskomunikasi dan tidak perlu banyak rekan-rekan yang menjadi juru bicara. Karena tidak tahu sebenarnya kejadian disitu dan ada tanggapan dari Herlina. Namun Herlina tetap saja mau menegakkan kebenaran yang ada.

Diceritakan Kuasa Hukum Dr.Irfan, S.H., M.H., bahwa kliennya (EBP), merasa dicemarkan nama baiknya dengan alasan tidak melakukan intervensi terhadap Bupati Sukoharjo berkenaan dengan keputusan mengenai pembatalan atas izin penyelenggaraan Konferwil IPPAT Jawa Tengah.

Berdasarkan fakta yang ada, lanjutnya hal ini sempat disampaikan oleh sekda kabinet Sukoharjo bahwa pembatalan tersebut dikarenakan jumlah peserta yang mendaftar melampaui ambang batas toleransi sebagaimana dipersyaratkan di dalam instruksi bupati no.16 tahun 2021 tentang perlakuan pembatasan kegiatan masyarakat level 2 di kabupaten Sukoharjo.

Baca Lainnya:  Saya dan Anggota Bosan Dengan Kekisruhan, Ayoo Cepat Diselesaikan

Untuk mencegah adanya suatu kerugian yang timbul bagi para pihak maka Irfan selaku penasehat hukum akan mencoba untuk menyelesaikan persoalan tersebut dengan pendekatan melalui pengurus IPPAT. Baik itu IPPAT Sukoharjo maupun IPPAT Jawa Tengah sebagai mediator guna mempertemukan para pihak, supaya terjadi win win solution.

Akan tetapi jika para pihak sekiranya tidak dimungkinkan untuk didamaikan, sepanjang saudara EBP masih tetap mempertahankan atas kuasa yang diberikan kepada dirinya, tentu saja Sebagai kuasa Hukum akan melaporkan adanya dugaan tindak pidana tentang informasi transaksi elektronik. (AF/ZN)

Bagikan Ke

admin
the authoradmin
error: Dilarang Copas !!