BeritaNasionalWilayah

Dua Tahun Penerapan HT-el Tantangan IPPAT Kedepan

ketua umum PP IPPAT, Dr. Hapendi Harahap, SH., SpN., MH.,

Bagikan Ke

Jakarta, halonotariat.id – Sejak lahirnya Peraturan Menteri (permen) kepala ATR/BPN No.09 Tahun 2019 tentang pelayanan Hak Tanggungan secara elektronik (HT-el) dengan hukum jaminan di Indonesia, telah memasuki fase baru.

Disampaikan ketua umum PP IPPAT, Dr. Hapendi Harahap, SH., SpN., MH., dalam sambutan pembuka webinar gratis (24/8/2021), Pengurus Pusat (PP) IPPAT yang bekerjasama dengan Pengurus Wilayah (Pengwil) Sumatera Selatan (Sumsel). Dengan bahasan tema “Dua Tahun Penerapan Hak Tanggungan Secara Elektronik Secara Teori dan Pelaksanaan”.

Dimana sambung HH (biasa disapa), pendaftaran Hak Tanggungan (HT) berubah dari sistem  pendaftaran yang bersifat analog menjadi pendaftaran yang bersifat digital, dengan memanfaatkan kemajuan teknologi saat ini.

Kemudian lanjutnya, permen ATR/BPN no.05 Tahun 2020, telah menyempurnakannya dan memberikan batas waktu. Yaitu 3 bulan sudah harus dilakukan pendaftaran analog ke dalam sistem digital dan berakhir pada tanggal 08 Juli 2020.

Berita dalam Permen no.05 tahun 2020 tersebut dan dipertegasnya oleh surat Sekretaris Jenderal kementerian ATR/BPN per tanggal 02 Juni tahun 2020, no.01 tahun 2020, yaitu kepada seluruh Kepala Kantor Pertanahan Wilayah (kakanwil) dan Kepala kantor Pertanahan (kakantah) seluruh Indonesia, bahwa sejak tanggal 08 juli 2020, pelayanan HT pada aplikasi KKP ditutup  dan selanjutnya HT-el terintegrasi secara elektronik melalui kpp2.atrbpn.go.id.

Akan tetapi Kemudahan kemajuan teknologi tersebut, kemudian di dalam prakteknya menimbulkan beberapa kendala. Khususnya oleh PPAT di dalam melakukan akses terhadap HT-el tersebut.

Kendala – kendala itu dipaparkannya tentang pembatasan penggunaan HT-el. Ada juga  kendala terhadap pengecekan secara elektronik  oleh PPAT  diluar daripada wilayah kerjanya. Karena user ID yang dipergunakan oleh PPAT, hanya bisa  diakses di dalam wilayah kerjanya sendiri.

Baca Lainnya:  BNNP Jatim, Yayasan PANNA dan BP propolis sosialisasi anti narkoba di balai RW 1 kelurahan Ngagel rejo

Pembatasan atas kemudahan HT-el tersebut berdasarkan ketentuan pasal 10 ayat 2 UU HT, menurutnya dapat diketahui bahwa pemberian HT dilakukan dengan cara perjanjian tertulis. Dituangkan dalam akta pemberian HT (APHT), yang merupakan akta PPAT berisi  pemberian HT kepada kreditor sebagai jaminan  untuk pelunasan hutang. kemudian APHT tersebut, harus diikuti dengan kewajiban pendaftaran HT di kantor pertanahan, yang nantinya menentukan langkah HT itu sendiri.

Di dalam kasus seperti itu timbul pertanyaan, “Siapa yang melakukan pendaftaran HT tersebut?”. Saat ini imbuhnya, prosedur yang di atur di dalam HT-el tersebut, PPAT menyampaikan APHT dan kemudian diselesaikan pendaftarannya oleh kreditor .

Pembatasan penggunaan sistem tersebut dalam prakteknya telah menimbulkan  berbagai macam hambatan. Sebab harus melihat juga ketentuan-ketentuan dari hal tersebut di dalam UU HT, berdasarkan pasal 10 UU HT. Bahwa penyampaian APHT oleh PPAT secara elektronik, dapat disimpulkan bahwa kegiatan pendaftaran HT dan kegiatan penyampaian APHT adalah dilakukan oleh pihak yang berbeda.

Ketentuan ini  berbeda dengan yang di atur di dalam pasal 13 UU HT, yakni bahwa  penyampaian APTH oleh PPAT selambat-lambatnya 7 hari kerja adalah dimaksudkan untuk pendaftaran HT itu sendiri.

Dan inilah menurut Hapendi yang akan menjadi tantangan IPPAT kedepan. Yang  harus dibahas bersama kementerian ATR/BPN. Apakah ketentuan mengenai HT didalam UU tersebut nanti bisa dilakukan sepenuhnya oleh PPAT dan tidak lagi melibatkan kreditor seperti yang selama ini?.

Oleh karena itu HH berharap kepada seluruh PPAT yang ada di Seluruh Indonesia, jika ada kendala-kendala yang dalam pelaksanaan jabatannya terkait HT-el ini, boleh berkoordinasi dengan PP atau ketua umum. Sehingga keluhan-keluhan tersebut, bisa disampaikan secara santun kepada kementerian ATR/BPN, agar mendapatkan solusinya.

Baca Lainnya:  Rapat Koordinasi dan Evaluasi MP2D Seluruh Jawa Timur Jangan Sampai Dihukum

“Mudah-mudahan apa yang sudah dilakukan oleh pengwil Sumsel dalam acara ini, bisa menjadi momentum bahwa kita betul-betul bersinergi dengan kementerian ATR/BPN bersama-sama membangun manfaat untuk masyarakat, bangsa dan Negara,” tutup HH mengakhiri sambutannya. (AF/DN)

Bagikan Ke

admin
the authoradmin
error: Dilarang Copas !!