Opini

Pendirian Koperasi dan Perubahan Anggaran Dasarnya

Oleh: Yulistya Adi Nugraha SH., Mkn.

Bagikan Ke

halonotariat.id – Pada Tahun 2004 Kementerian Koperasi dan UKM mengadakan perjanjian kerjasama dengan Pengurus Pusat Ikatan Notaris Indonesia (PP-INI) untuk menyelenggarakan pelatihan Perkoperasian bagi notaris yang akan ditetapkan sebagai Notaris Pembuat Akta Koperasi (NPAK).

Kemudian Kementerian Koperasi menerbitkan Surat Keputusan Menteri Negara Koperasi dan UKM Nomor 98/Kep/M.KUKM/IX/2004 tentang NPAK dalam Pasal 4 menyebutkan persyaratan untuk dapat ditetapkan sebagai NPAK, Notaris yang berwenang menjalankan jabatan sesuai peraturan jabatan Notaris Memiliki sertifikat tanda bukti telah mengikuti pembekalan di bidang perkoperasian yang ditanda tangani oleh Menteri Koperasi dan UKM.

NPAK wajib menyampaikan foto copy dan menunjukkan asli Surat Keputusan Menteri kepada Kepala Dinas Provinsi/Kabupaten/Kota untuk melaksanakan jabatannya. Sementara Tugas NPAK adalah Membuat akta pendirian Koperasi, Akta Perubahan Anggaran Dasar, Akta – akta lain yang terkait dengan kegiatan Koperasi dan Akta – akta Koperasi tersebut dibuat dengan bentuk sesuai peraturan Perundang-undangan yang berlaku.

Sedangkan Untuk dapat ditetapkan sebagai NPAK harus melampirkan Surat Keputusan Pengangkatan Notaris, Sertifikat Bukti telah mengikuti pembekalan di bidang perkoperasian, Alamat kantor beserta contoh paraf dan cap stampel Notaris. DanMenteri menetapkan NPAK dengan Surat Keputusan Menteri.

Pendirian Koperasi :

Tahap 1. Rapat PendirianSekaligus Penyuluhan Oleh Dinas,

Sangat disarankan Notaris ikut terlibat dalam penyuluhan sekaligus rapat pendirian koperasi. Penyuluhan dinas pada Permen 14/2019 tidak diatur, namun ketentuan ini dapat kita temukan di pasal 12 ayat 1 permenkop 9/2018. Dimana ‘’Pendirian Koperasi dilakukan dengan mengadakan rapat pendirian yang dihadiri para pendiri dan pada saat yang sama dapat diadakan tentang penyuluhan tentang perkoperasian oleh Kementerian Koperasi dan UKM dan/atau Dinas Provinsi. Dinas Kabupaten / Kota sesuai wilayah keanggotaannya”.

Bisakah rapat pendirian sekaligus penyuluhan dilakukan secara daring?

Dimasa Pandemi, hal ini tentu saja bisa dilakukan, mengingat Rapat Anggota secara elektronik juga sudah diatur di Permen 19/2015 pasal 16.Yang perlu diingat ketika melakukan rapat pendirian melalui media elektronik adalah:

  1. Peserta rapat diberikan materi dan bahan rapat pendirian kepada calon anggota secara lengkap, jelas, mudah dimengerti, selambat – lambatnya 7 (tujuh) hari sebelum Rapat pendirian dilaksanakan.
  2. Dalam penggunaan media elektronik, agar benar – benar dipilih media elektronik yang menerapkan prinsip saling melihat dan mendengar serta berpartisipasi langsung.
  3. Rapat Anggota pendirian melalui elektronik wajib dibuat berita acara rapat/notulen yang dapat ditandatangani secara elektronik melalui media form online seperti google form dsb (id meeting, id perserta, daftar nama partisipan, screen capture peserta di print sebagai pemberkasan)
Baca Lainnya:  Program KUDA Pengwil Jatim INI di Malang Terlaksana dan Mengumumkan November Akan Melaksanakan RP3YD

Akta Notaris sebaiknya hanya membuat tentang pokok yang diatur sesuai ketentuan UU 25 tahun 1992 pasal 8. Hal – hal lain diatur di anggaran rumah tangga/peraturan khusus.

Jenis-jenis Koperasi terdiri dari Koperasi Simpan Pinjam, yang menjalankan usaha simpan pinjam sebagai satu – satunya usaha.Koperasi Produsen yang menjalankan usaha pelayanan di bidang pengadaan sarana produksi dan pemasaran produksi yang dihasilkan Anggota Kepada Anggota dan Masyarakat.

Kemudian Koperasi Konsumen yang menjalankan usaha pelayanan di bidang penyediaan barang kebutuhan Anggota dan Masyarakat.Koperasi Jasa yang menjalankan usaha pelayanan jasa yang diperlukan oleh Anggota dan masyarakat. DanKoperasi Pemasaran menyelenggarakan kegiatan usaha memasarkan produk yang dihasilkan Anggota dan non- Anggota.

Tahap 2. Pemberkasan Dokumen dan Warkah Notaris

Notaris melakukan pemberkasan atas kelengkaan dokumen yang diajukan oleh pemohon. Dokumen pendukung pendirian koperasi yang wajib disimpan oleh notaris adalah sesuai Pasal 12 ayat 3a; 14/2019:

a. Minuta akta pendirian Koperasi, beserta berkas pendukung akta;

b. Berita acara rapat pendirian Koperasi, termasuk pendirian kuasa untuk mengajukanpermohonan pengesahan;

c. Surat bukti penyetoran modal, paling sedikit sebesar Simpanan Pokok serta dapat ditambah Simpanan Wajib dan hibah; dan

d. Rencana kerja Koperasi.

Sedangkan yang diupload di sistem AHU, hanya poin a dan b saja(pasal 12 ayat 4;14/2019). Apabila jenis Koperasinya simpan pinajm dan misal koperasi tersebut mempunyai unit simpan pinjam ada tambahan berkas yaitu :

e. Rencana kerja paling singkat 3 (tiga) tahun;

f. Administrasi dan pembukuan;

g. Nama dan riwayat hidupcalon pengelola; dan

h. Daftar sarana kerja

Tahap 3. Tanda Tangan Akta & Input Data Web koperasi.ahu.go.id

Setelah notaris melakukan pemberkasan, maka yang diberi kuasa oleh rapat pendirian (HARUS PENGURUS TERPILIH SEBAGAI KUASA RAPAT PENDIRIAN) hadir di hadapan notaris untuk melakukan penandatangan akta. Hal ini wajib hadir untuk tanda tangan, karena didala UUJN belum ada ketentuan tentang akta notaris secara elektronik.

Akta pendirian yang akan diupload ke sistem AHU tidak boleh melewati 30 hari sejak tanggal ditanda tanganinya akta ( pasal 11 ayat 4;14/2019). Apabila jangka waktu tersebut terlewati maka permohonan tidak bisa diajukan ke sistem AHU ONLINE (pasal 11 ayat 6;14/2019).

Baca Lainnya:  Kala Pandemi Melanda, Dimana Kita?

Oleh karena itu penting diingat bahwa sebelum sampai ke tahap ke 3, agar tahap ke 2 yaitu pemberkasan, Notaris harus benar – benar melakukan verifikasi data yang masuk. Sehingga saat akta diberikan nomor dan tanggal sesuai penghadap datang, tidak direpotkan dengan kekurangan data dan sebagainya yang mengakibatkan akta menjadi expired.

Setelah diajukan maka segeralah melakukan pencetakan SK pendirian dengan menggunakan kerta F4/Folio dengan berat 80 gram (pasal 15 ayat 4;14/2019). Permen 14/2019 tidak mengatur tentang pencetakan frasa ”keputusan menteri ini dicetak melalui SABH” sebagaimana BH/BU yang lain.

Pengesahan Koperasi dalam Berita Negara Republik Indonesia diselenggarakan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koperasi ( pasal 15 ayat 3;14/2019)

Apa yang baru di UU 11 Tahun 2020 (uuck) dan PP 7 Tahun 2021?

Substansi Koperasi dalam UU Cipta Kerja, Kemudahan Akses Pasar Produk/jasa UMK serta Koperasi sedikitnya 40%  diprioritaskan dalam pengadaan barang dan  jasa Pemerintah (Pasal 97).

Kemudahan Akses Tempat  Usaha, memperbesar kesempatan UMKM dan Koperasi  untuk berpartisipasi dalam ruang publik seperti  terminal, bandar udara, pelabuhan, stasiun  kereta api, tempat istirahat dan pelayanan jalan  tol, dan lain-lain. Mengalokasikan lahan pada infrastruktur  public, paling sedikit 30% dari total luas lahan  area komersial. Sehingga meningkatkan akses  pemasaran dan promosi bagi UMKM (Pasal 104).

Di dalam Kawasan Ekonomi Khusus (KEK)  disediakan lokasi untuk UMKM dan Koperasi,  baik sebagai Pelaku Usaha maupun sebagai  pendukung kegiatan perusahaan yang berada  di dalam KEK (Pasal 150 angka 2).

Kemudahaan Akses Rantai Pasok Pemberian insentif dan kemudahan dalam rantai  pasok untuk meningkatkan peluang usaha,  kompetensi dan level usaha melalui kemitraan  antara usaha menengah dan besar dengan UMK  serta Koperasi (Pasal 90).

Didalam PP 7 tahun 2021 pasal 13, (1) Koperasi dapat menjalankan kegiatan usaha berdasarkan Prinsip Syariah. (2) Koperasi yg menjalankan kegiatan usaha berdasarkan Prinsip Syariah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mencantumkan kata “Syariah” dlm penamaan Koperasi.(3) Usaha Koperasi berdasarkan prinsip Syariah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dpt dilaksanakan oleh Koperasi syariah. (4) Usaha berdasarkan Prinsip Syariah wajib dituangkan dalam anggaran dasar Koperasi. (5) Koperasi syariah didirikan, dikelola, dan menjalankan kegiatan usaha berdasarkan Prinsip Syariah sesuai dengan fatwa syariah yg dikeluarkan, oleh Majelis Ulama Indonesia. (6) Koperasi syariah harus mlaksanakan kegiatan usaha yg tdk bertentangan dgn Prinsip Syariah.

Baca Lainnya:  PENANAMAN MODAL DAN PERTANAHAN PASCA UU CIPTA KERJA DAN PERPPU CIPTA KERJA

Perubahan Anggaran Dasar Koperasi

Anggaran Dasar Koperasi adalah aturan dasar tertulis yang memuat keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian. Anggaran dasar koperasi hanya memuat ketentuan-ketentuan pokok mengenai tata laksana organisasi, cara kerja, kegiatan usaha, kewajiban-kewajiban, resiko yang harus ditanggung dan keadaan apabila terjadi sesuatu yang menyebabkan berhentinya organisasi koperasi.

Kegunaan AD koperasi adalah menjamin ketertiban organisasi. Karena dalam AD tersebut memuat aturan tentang fungsi, tugas dan tata kerja dari alat-alat perlengkapan organisasi koperasi. Yang dapat mencegah adanya kesewenang-wenangan dari alat perlengkapan organisasi koperasi, baik itu anggota, pengurus, pengawas, dan karyawan koperasi.

Kedua sebagai jaminan bagi pihak di luar koperasi, misalnya dalam rangka kerjasama usaha, permohonan kredit dan sebagainya.

Perubahan AD termaktub dalam Pasal 11 Ayat(1), (2) dan (3) PP No.4 Tahun 1994. Perubahan AD Koperasi dilakukan berdasarkan keputusan Rapat Anggota yang diadakan khusus untuk itu.

Dalam hal AD tidak menentukan lain, keputusan Rapat Anggota mengenai perubahan AD hanya dapat diambil apabila dihadiri  oleh paling kurang ¾ dari jumlah seluruh anggota koperasi. Keputusan Rapat Anggota mengenai perubahan AD koperasi sah, apabila perubahan tersebut disetujui oleh paling kurang ¾ dari jumlah anggota koperasi yang hadir.

Perubahan AD Koperasi sebagaimana Pasal 18 Permenkop No.9 Tahun 2018, dapat dilakukan berdasarkan Keputusan Rapat Anggota sesuai dengan AD dan Ketentuan Peraturan Perundangan. Perubahan AD tidak dapat dilakukan, apabila Koperasi sedang mengalami masalah pidana dan perdata.

Didalam Pasal 19 Permenkop No.9 Tahun 2018, Perubahan AD Koperasi yang menyangkut Perubahan Bidang Usaha, Penggabungan, Peleburan dan Pembagian wajib mendapatkan pengesahan dari Menteri. Perubahan AD yang tidak menyangkut Perubahan Bidang Usaha, Pengabungan, Peleburan dan Pembagian koperasi wajib dilaporkan kepada Menteri.

Bagikan Ke

admin
the authoradmin
error: Dilarang Copas !!