BeritaNasional

Diskresi Aset Pemukiman Di Atas Air Sebagai Kearifan Budaya Lokal

Menteri ATR/ Kepala BPN, Dr. Sofyan A. Djalil, SH., MA., MALD.

Bagikan Ke

Jakarta, halonotariat.idKeynote Speech dalam Rapat Koordinasi Gugus Tugas Reformal Agraria Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2021 dan Diskusi Publik ‘Road to Wakatobi’ dengan Tema  ‘Legalisasi Aset Pemukiman Masyarakat Di atas Air Pasca UU Cipta Kerja’, disampaikan langsung oleh Menteri ATR/ Kepala BPN, Dr. Sofyan A. Djalil, Secara Virtual (1/9/2021).

Dimana Aset Pemukiman Masyarakat Di atas Air sudah menjadi konsen lama Sofyan Djalil. Karena menurutnya, kehadiran negara adalah untuk memberikan kesejahteraan masyarakat. Dengan demikian maka masyarakat pesisir yang umumnya adalah masyarakat tidak terlalu baik kondisi ekonominya, akan mempunyai akses, referred pada sistem perbankan. Oleh karena itu Negara harus pro aktif memberikan hak  kepada masyarakat-masyarakat yang tinggal di atas air.

Nah, kenapa kemudian menjadi masalah?, lanjutnya, ini adalah salah pikir, salah paham para pengambil kebijakan. Salahnya pola pikir, karena tanah dibedakan dengan air. “Tapi kita lupa bahwa rakyat itu tinggal di atas air dan sudah merupakan kearifan budaya lokal yang  barang kali sudah berabad- abad sebelumnya,” Ungkap Sofyan Djalil.

Menurutnya di dalam UU  cipta kerja, dimasukkan prinsip-prinsip supaya bisa mengatasi masalah itu dari hambatan birokrasi. UU Cipta Kerja secara eksplisit, dirinya perjuangkan, bahkan rapatkan di dalam rapat kabinet tentang adanya diskresi. Yang Arti hakikatnya diskresi adalah keputusan yang dibuat oleh pejabat pemerintah untuk mengatasi masalah real di lapangan.

“Kemaslahatan rakyat, kepentingan rakyat, keselamatan rakyat adalah hukum yang paling tinggi di sebuah negara manapun. Oleh sebab itu, rapat hari ini, kita harus selesaikan masalah tersebut. Bagaimana saudara – saudara kita yang ada di kepri, yang tinggal diatas air, yang tidak ada statusnya, yang mereka tidak bisa meminjam kredit dari bank karena tidak ada aset” terang SofyanDjalil.

Baca Lainnya:  Wujudkan Wilayah yang Kompetitif Melalui RDTR OSS demi Kesejahteraan Masyarakat

Masyarakat yang tinggal di darat. Dimana yang didarat punya aset tanah, sedangkan yang dilaut tidak punya aset. Karena air bukan dianggap tanah, namun yang dipunya adalah bangunan. Oleh sebab itu Sofyan Djalil mengajak untuk dirumuskan ini. Bahkan dirinya punya diskresi kepada seluruh pimpinan – pimpinan BPN setempat, Jika ada kondisi seperti ini, silahkan berikan HGB. Memang  menurutnya hal ini harus diselesaikan dengan baik. Karena yang dihadapi bukan saja rakyat kecil yang tinggal diatas air, tapi  potensi ekonomi di atas air.

Oleh karena itu Sofyan Djalil mengembangkan di dalam UU Cipta Kerja tentang tata ruang dengan memperkenalkan konsep fit for propers. Artinya memberikan hak, memberikan fasilitas, memberikan ijin, jika itu memang memberikan kemaslahatan  kepada orang banyak. (AF/DN)

Bagikan Ke

admin
the authoradmin
error: Dilarang Copas !!