BeritaDaerahOpiniWilayah

Notaris Jatim Menolak Persyaratan BRI Kanwil Surabaya dan Berkirim Surat

Ketua pengwil Jatim INI, Siti Anggraenie Hapsari, SH., MH.,

Bagikan Ke

Surabaya, halonotariat.id – Beredar Surat Penegasan Ketentuan Notaris Rekanan dari Kanwil BRI Surabaya tertanggal 25 Agustus 2021, yang mensyaratkan rekanan Notaris baru maupun Perpanjangan, mewajibkan telah menggunakan minimal 6 produk BRI. Yaitu Tabungan, Giro, Deposito, Asuransi, Kartu Kredit dan Aplikasi BRIMo (termasuk Keluarga Notaris dan karyawan) dan Khusus simpanan Tabungan, Giro, Deposito minimal terdapat saldo bulanan sebesar 1 Milyar Rupiah.

Ketua pengwil INI Jatim, Siti Anggraeni Hapsari, SH., MH., mengambil sikap tegas, menolak persyaratan-persyaratan yang ditetapkan BRI tersebut dan telah berkirim surat. Saat di konfirmasi (2/9/2021), Heni (biasa disapa), mengatakan,” Semua Notaris di Jawa Timur harus mengambil sikap kompak, menolak serta ingat aturan kode etik Notaris dan UU Jabatan Notaris. Lalu tidak akan memberikan pelayanan kepada pihak perbankan manapun yang mewajibkan persyaratan-persyaratan yang memberatkan”.

Lebih lanjut Heni menyampaikan bahwa kepentingan Notaris dan Perbankan itu seimbang, bukan berarti Notaris mencari pekerjaan atau diberi pekerjaan oleh pihak perbankan. Melainkan memberikan bantuan pelayanan terhadap akta-akta yang diperlukan dalam rangka pemberian fasilitas penunjang kredit yang diperlukan pihak perbankan.

“Kita tidak boleh mensyaratkan apapun terhadap kerjasama,” tegasnya. Jika persyaratan itu menjadi kendala, lebih baik Notaris tidak memberikan pelayanan pembuatan akta kepada pihak perbankan yang mensyaratkan hal-hal yang memberatkan. Dengan tidak adanya pelayanan pembuatan akta dari Notaris, maka pihak perbankanpun tidak bisa mendapatkan keabsahan jaminan perikatan kredit, selama undang-undangnya belum dirubah.

Terkait Hal ini, Selaku ketua Pengwil INI Jatim, Heni memberikan laporan kepada Pengurus Pusat (PP) INI, supaya pengurus bidang hubungan antar lembaga bisa menindak lanjuti hal itu. Setidaknya PP INI bisa menyampaikan keberatannya atas segala kewajiban yang telah ditetapkan pihak perbankan tersebut. (DN)

admin
the authoradmin
error: Dilarang Copas !!