BeritaOpini

Bedah Buku: “Jangan Serakah atas Harta Warisan”

Peluncuran buku di Unpad

Bagikan Ke

halonotariat.id – Buku yang berjudul “Jangan Serakah atas Harta Warisan” karya Dr. I Made Pria Dharsana,SH., MH., dan Liza Prihandini, SH., MKn, mencoba menjelaskan antara teori-teori dengan praktek keseharian mengenai beragam aspek “Hukum Orang dan Keluarga”, yang berlaku pada masyarakat Indonesia.

Selain itu juga merangkum berbagai masalah tentang orang yang dipandang dari aspek-aspek hukum yang berlaku. Yaitu hukum adat, hukum islam maupun hukum perdata barat (BW), serta aspek perkembangannya dalam yurisprudensi, dengan bahasa yang mudah dipahami bagi mereka yang awam tentang hukum sekalipun, maupun yang ingin memahami hukum.

Dalam isi buku ini menurut penulis, I Made Pria, (21/3), membahas Orang dalam hukum perdata, hukum perkawinan, hukum keluarga, hukum benda, hukum warisan dan contoh-contoh aktanya.

Adapun hal-hal yang menarik dibahas dalam buku ini adalah:

1. Kedudukan anak diluar perkawinan dalam pewaris (1), dimana Permohonan pengujian  pasal dimaksud  diajukan oleh Machica  Mochtar (lihat Putusan MK No. 46/PUU-VIII/2010).

Hal itu mengatur status keperdataan anak luar kawin yang bertentangan dengan konstitusi dan tidak mempunyai kekuatan hukum dengan segala akibatnya. Kemudian memberi perlindungan dan kepastian hukum yang adil terhadap status anak luar kawin yang sah, meskipun keabsahan perkawinan orang tuanya masih dipersengketakan.

Kedudukan anak diluar perkawinan dalam pewaris (2), dimana Putusan MK ini juga mencerminkan prinsip Persamaan di hadapan hukum (equality before the law) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28D ayat (1) UUD NKRI 1945. Sehingga Hukum harus  memberi perlindungan dan kepastian hukum yang adil  terhadap status setiap anak yang dilahirkan dan hak-hak yang ada padanya, termasuk anak yang dilahirkan diluar perkawinan yang sah.

Dalam hal itu, MK  tidak mengurusi sah atau tidaknya perkawinan, melainkan fokus pada perlindungan anak itu terlepas lahirnya itu lewat nikah sirih, kumpul kebo, atau perzinahan.

Baca Lainnya:  Refreshing Penyuluhan Hukum IPPAT Kab. Kediri di Gunung Kelud

2. Perkawinan Campuran Dan Pemilikan Hak Atas Tanah Pasca Putusan MK Nomor 69/PUU-XIII/2015

Perkawinan Campuran perkawinan karena perbedaan kewarganegraannya atau beda paham hukumnya, bukanlah campuran yang disebabkan perbedaan agama. (UU No. 1 Tahun 1974).

Persoalan dalam Perkawinan Campuran meliputi, 1).Kewarganegaraan Pasangan, 2).Perjanjian Perkawinan, 3).Harta Benda (Kepemilikan Tanah), 4). Kehadiran Anak Dalam Perkawinan .

Fenomena Perkawinan Campuran akan menemukan persoalan ketika dihadapkan dengan Adat Istiadat. Contoh seperti di Bali (yang kental dengan sistem kekerabatan patrilineal atau kepurusaan).

Akibat hukum yang timbul dalam perkawinan campuran terhadap kebendaan, berupa hak milik atas tanah yang menerapkan asas nasionalitas, memiliki pengaturan khusus dan bersifat tertutup.

Bahwa perkawinan campuran memberikan akibat hukum bagi WNI yang melangsungkan perkawinan dengan WNA yakni tidak dapat mempunyai hak milik atas tanah, mengenai  pertanahan  di  Indonesia yang  menganut asas Nasionalisme (UUPA).

Permasalahan  yang   timbul   adalah   bagaimana   jaminan   hak konstitusi WNI dalam kepemilikan hak atas tanah yang melakukan perkawinan campuran, serta bagaimana persyaratan perjanjian pemisahan harta dalam perkawinan campuran.

Pendapat Dr. Herlien Boediono, Perjanjian Kawin berkaitan dengan UUPA akan menyebabkan keadaan yang tergantung, apakah dalam Perkawinan memperoleh Hak atas Tanah dalam Harta Bersama dalam Perkawinan Campuran yang menikah tanpa Perjanjian Perkawinan.

Tanah hak  yang  menjadi pemilikan bersama dari  subyek  hukum yang  berkewarganegraan  Indonesia dan Warga Negara Asing apabila dihubungkan dengan Pasal 21 ayat (3) UUPA (tanah hak milik), Pasal 30 ayat bahwa  dalam satu  tahun sejak diperolehnya  hak tersebut,  maka hak tersebut  hapus karena  hukum dan tanahnya jatuh kepada negara.

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015 berkaitan dengan perjanjian perkawinan membawa perubahan pada sistem hukum perkawinan di Indonesia utamanya mengani Pembuatan Perjanjian Kawin dan Kepemilikan Harta Benda.

Baca Lainnya:  Kegiatan Menyambut HUT Ke-38 FH Unwar Menuju Predikat Unggul

Untuk mengenai Pembuatan Perjanjian Perkawinan pasca Putusan MK tersebut mengaminkan dibuatnya Perjanjian Perkawinan dapat dibuat sebelum, pada saat dan setelah Perkawinan.

Putusan MK ini berlaku, tidak saja bagi pasangan perkawinan campuran WNA-WNI tersebut, tetapi berlaku pula bagi pasangan perkawinan antara WNI-WNI.

Berkaitan dengan Harta Benda, bahwa WNI memiliki hak sepenuhnya terhadap tanah di Indonesia, sedangkan Hak atas tanahyang dimiliki oleh WNA hanya sebatas hak pakai. Oleh karena itu, Warga Negara Indonesia yang melaksanakan perkawinan campuran untuk mempunyai hak atas tanah harus mempunyai bukti mengenai pemisahan harta.

Warga negara Indonesia yang telah melaksanakan perkawinan campuran harus membuat perjanjian perkawinan agar hak milik atas tanah tidak menjadi harta campuran. Pemisahan harta dapat dituangkan dalam perjanjian perkawinan yang dapat dibuat sebelum perkawinan.

3. Pembatalan Rencana Perkawinan Oleh Salah Pihak Yang Menimbulkan Kerugian

Dalam Pasal 58 KUHPerdata mengenai janji kawin dan pertunangan, ada kalanya pihak yang akan menikah dapat melalukan pembatalan terhadap rencana perkawinan tersebut secara sepihak, baik dari mempelai laki-laki dan/atau dari mempelai Wanita, dan akibat tersebut memberikan kerugian.  Hal ini dapat dijadikan sebagai dasar untuk mengajukan suatu tuntutan di Pengadilan dengan alasan Perbuatan Melawan Hukum.

Putusan Pengadilan Nomor 897/Pdt.G/2017/PN.Tng mengabulkan gugatan yang diajukan oleh MAH dan menyatakan perbuatan M merupakan perbuatan melawan hukum dengan dikuatkan oleh Putusan Majelis Tingkat Banding dalam Putusan Nomor 30/PDT/2019/PT BTN jo Putusan Mahkamah Agung Nomor 917 K/Pdt/2020.

4. Pentingnya Perlindungan Anak oleh Negara Dari Pembatalan Akta Kelahiran Sebagai Akibat Batalnya Perkawinan

Suatu perkawinan yang cacat hukum dapat menyebabkan perkawinan tersebut dapat dibatalkan seringkali hal tersebut turut berdampak pada status keperdataan anak kedepannya.

Baca Lainnya:  Tahun Baru 1 Muharram NMI Korwil Jatim Berbaur Dengan Anak Yatim Piatu

Seharusnya apabila dalam perkawinan tersebut telah dikaruniai seorang anak dan mempunyai akta kelahiran yang sah, demi mengedepankan prinsip kepentingan terbaik bagi anak sebagaimana tercantum dalam Pasal 2 UU No. 35 tahun 2014 tentang perubahan undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, maka apapun alasan batalnya suatu perkawinan tidak seharusnya menjadi alasan untuk turut membatalkan akta kelahiran anak yang sah.

5. Akibat Hukum Pembatalan Perkawinan Terhadap Status Anak yang Lahir Sepanjang Perkawinan Dikaitkan dengan Kedudukannya dalam Mewaris

Syarat-syarat perkawinan yang harus dipenuhi antara lain adalah syarat materiil dan syarat formil.

Perkawinan yang telah dilaksanakan tetapi melanggar suatu aturan perkawinan (tidak memenuhi syart-syarat perkawinan), maka perkawinan tersebut akan menjadi tidak sah dan dapat dibatalkan.

Berbeda dengan batal demi hukum, perkawinan dapat dibatalkan artinya tidak serta merta perkawinan tersebut batal, melainkan jika dimohonkan supaya perkawinan tersebut dapat dinyatakan batal, maka hal itu dapat saja dilakukan dengan mengajukan permohonan pembatalan perkawinan.

Dalam hal pembatalan perkawinan tersebut tentunya akan berkaitan pula dengan kewarisan anak tersebut. Oleh karena itu muncul isu hukum mengenai pembatalan perkawinan yang dilakukan oleh keluarga dari pihak suami di mana pembatalan yang dilakukan ketika pihak suami telah meninggal dunia dan telah memiliki seorang anak perempuan sepanjang perkawinannya.

Akibat Hukum Pembatalan Perkawinan Terhadap Status Anak yang Lahir Sepanjang Perkawinan Dikaitkan dengan Kedudukannya dalam Mewaris (Contoh Kasus Putusan Nomor 450 K/Pdt/2022). (Red)

Bagikan Ke

Redaksi
the authorRedaksi
error: Dilarang Copas !!