Kota Pekalongan, halonotariat.id – Pengurus Daerah (Pengda) Pekalongan Ikatan Notaris Indonesia (INI) Jawa Tengah, melayangkan Surat Pemberitahuan dan Permohonan kepada Perbankan/Lembaga Keuangan Cabang Pekalongan di Kota Pekalongan dengan Nomor: 01/.INI.PD.Pkl/VII/2021.
Isi surat tersebut menyampaikan, telah terjadi pemekaran pengda Pekalongan menjadi Pengda kota Pelakongan dan Pengda Kabupaten Pekalongan. Sekaligus memohon kepada Perbankan/Lembaga Keuangan yang kantor Cabangnya berada di Kota Pekalongan, agar semua order pekerjaan yang menyangkut tugas dan jabatan Notaris maupun PPAT, diharapkan melalui Notaris/PPAT yang berkedudukan di Kota Pekalongan. Tidak melalui Notaris/PPAT yang ada di Pengda INI-IPPAT lain, termasuk Notaris/PPAT di wilayah Pengda Kabupaten Pekalongan. Walaupun obyek maupun subyeknya berada di Kabupaten Pekalongan, atau daerah lain seperti Kabupaten Batang, Kabupaten Pemalang dan sebagainya.
Bukankah tidak ada sebuah Bank yang Kantor Cabangnya di luar Kota Pekalongan memberi order kepada Notaris di Kota Pekalongan. Surat itu mengingatkan akan seharusnya yang benar.
Mohammad Johansyah, SH, M.Kn., Ketua Pengda Kota Pekalongan IPPAT yang juga menandatangani surat tersebut menuturkan (4/9/2021), “perlu diakui bahwa semakin kesini jumlah Notaris-PPAT jumlahnya semakin bertambah, jadi perlu persaingan jelas akan semakin ketat”.
Selama ini dari dilihatnya, Notaris-PPAT di Kabupaten Pekalongan, Batang maupun Pemalang, Akadnya dengan Perbankan/Lembaga Keuangan di Kota Pekalongan. “Imbasnya kerjaan juga do-re-mi-fa-sol, alias tidak jelas, jadinya kan sungguh ironis sekali. Mungkin hubungannya “like and dislike” ya,” Tutur M. Johansyah.
Untuk itu kata M. Johansyah, rekan-rekan Notaris-PPAT Kota Pekalongan minta, supaya ada pengaturan yang lebih jelas. Akhirnya Pengda INI-IPPAT Kota Pekalongan sepakat melayangkan surat ke Perbankan atau Lembaga Keuangan di Kota Pekalongan tersebut.
Malahan menurutnya terdapat dukungan dari salah seorang rekan Notaris-PPAT di Kota Semarang, agar kondisi di Kota Pekalongan ini, kita diminta “mengamankan” (diatur wilayah kerjanya), agar dikasihlah peluang soal order tersebut untuk Notaris-PPAT di Kota Pekalongan.
Diakui Johansyah, selama ini Notaris-PPAT tetangga, dengan adanya surat ini merasa dalam tanda kutip terganggu. Sebab selama ini, mereka merasa nyaman. Jadi, dengan adanya surat tersebut, diharapkannya supaya menggugah bank agar memikirkan kerjaan-kerjaan yang obyeknya di Kota Pekalongan dikasihkan kepada Notaris-PPAT Kota Pekalongan. “Dan semuanya tergantung kepada Pihak Perbankan mau menyikapi apa tidak”, pungkasnya. (ZN)