BeritaDaerahWilayah

Surat Internal BRI Bukan Untuk Notaris, Tabayyun Lebih Elegan

Kukuh Muljo Rahardjo, SH., salah satu Dewan Penasehat Pengwil Jatim INI-IPPAT

Bagikan Ke

Surabaya, halonotariat.id – Ramainya Media Sosial (Medsos) dikalangan Notaris perihal Surat internal BRI kanwil Surabaya kepada Pimpinan cabang, membuat resah anggota Ikatan Notaris Indonesia (INI) dan mengadu kepada pengurus Organisasi INI.

Menanggapi perihal tersebut, Kukuh Muljo Rahardjo, SH., salah satu Dewan Penasehat Pengwil Jatim INI-IPPAT saat ditemui (3/9/2021) mengatakan,”Saya kira hal ini harus di dudukkan permasalahnya”. Dirinya melihat, Surat tersebut bukan ditujukan kepada Notaris, melainkan ditujukan kepada internal pimpinan cabang se-Kanwil Surabaya.

Diakuinya, walaupun tidak memiliki saldo simpanan di BRI minimal sebesar Rp.1M, Kukuh masih tetap bisa dipercaya sampai sekarang sebagai Notaris oleh BRI. “Saya ini sudah lama jadi rekanan di BRI, tidak seperti yang 1M itu, coba di cek,” ungkap Kukuh.

Dijelaskannya, surat tersebut kemungkinan merupakan kebijakan Internal dari kanwil BRI untuk para pimpinan Cabang BRI. Yang diharapkannya bisa memenuhi target yang akan dicanangkan atau memperoleh pemasukan sebagai salah satu penunjang keberlangsungan sebuah perusahaan.

Namun jika mengikuti aturan tersebut, jika di terapkan didalam aturan Jabatan Notaris, juga tidak dibenarkan, karena melanggar UU Jabatan Notaris. Hendaknya jika ada hal-hal seperti itu, menurut Kukuh, dibicarakan terlebih dahulu atau didalam istilah islamnya “tabayyun”. Sehingga tampak lebih elegan dalam menyikapi segala permasalahan yang terjadi. Dan kalau hanya di cari-cari kesalahannya saja, juga tidak dibenarkan karena yang harus dicari itu adalah titik temu atau solusi dari persoalan yang ada.

“Kemarin sudah ada pertemuan juga antara BRI dengan Notaris rekanan,”ungkapnya. Dan pihak BRI menyatakan bahwa surat yang beredar tersebut hanya untuk internal BRI dan masih perlu dikaji lebih dalam, tapi sudah kedahuluan viral di medsos. Dan pada kenyataannyapun, Secara pribadi Kukuh, tidak ada syarat harus memenuhi kewajiban sebagaimana yang tertuang dalam surat itu.

Baca Lainnya:  LPJ Sudah Diterima, SAH Benar-Benar Terperinci

Dalam hal surat tersebut, menurut Kukuh hanya sebatas internal BRI saja. Akan tetapi di era teknologi atau musimnya medsos ini, hal itu tidak sempat terbayangkan akan menjadi viral. Oleh karenanya, terang Kukuh, ”hal ini perlu diredam, perlu di diakhiri, toh pada kenyataannya tidak terjadi seperti di surat itu. karena kami sudah melakukan zoom meet juga dan sudah ada kesepakatan tidak ada syarat sebagai notaris rekanan atau untuk perpanjangan sebagai notaris rekanan menempatkan dana sebesar 1 M. Dan ini adalah win win solution“. (DN/AC)

Bagikan Ke

admin
the authoradmin
error: Dilarang Copas !!