Kalimantan, halonotariat.id – Menjawab beberapa pertanyaan dari partisipan peserta webinar, Indra Iswara, SH., MKn, salah satu narasumber webinar series Kupas Tuntas PT dan OSS Terbaru, yang diselenggarakan Pengurus Daerah Kalimantan Utara Ikatan Notaris Indonesia (28/8/2021), menjelaskan bahwa pembubaran PT bisa dilihat dalam pasal 142 Undang-Undang PT.
Dimana PT dapat dibubarkan berdasarkan keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) atau karena jangka waktu berdirinya yang ditetapkan dalam anggaran dasar telah berakhir dan seterusnya.
Saat ini, menurutnya pembubaran PT dilakukan secara online di AHU, kecuali akses onlinenya bermasalah, maka dilakukan secara manual. Akan tetapi selama pengalamannya tetap diakses secara online ahu.go.id.
Dalam hal pembubaran yang dilakukan melalui RUPS, menurutnya harus memenuhi prosedur yang terakhir yakni pengumuman dalam Berita Negara Republik Indonesia (BNRI). Jadi ketika terjadi RUPS, maka harus dilakukan pengumuman BNRI terkait pembubaran PT.
Kenapa? Karena mengikat para pihak, terutama pihak ketiga (kreditur). Pembubaran PT melalui surat kabar, bertujuan agar supaya pihak kreditur mengetahui PT tersebut telah dibubarkan.
Akan tetapi jika tidak dilakukan, karena kelalaian Likuidator, maka secara tanggung renteng dengan Perseroan bertanggungjawab atas kerugian yang diderita pihak ketiga.
Sebelum mengakhiri webinar, Indra berpesan,”kita sebagai Notaris, jabatan itu mengemban pada diri kita dan harus menjalankan jabatan sesuai UU”. Dimana terkait masalah PT maupun PT Perseorangan ataupun OSS, kewenangan Notaris di OSS sebenarnya tidak ada.
Tetapi ketika terjadi masalah dalam OSS, maka Notaris bertanggung jawab secara pribadi. Oleh karena itu, Indra berharap agar dibedakan antara jabatan Notaris dengan Jabatan Kuasa mengurus OSS.
“Sedangkan Dalam masalah PT yang harus diperhatikan, jangan sampai salah membedakan antara PT Perseorangan dengan PT secara umum,” tutup indra mengakhiri statmentnya. (DN)