Opini

DINAMIKA HUKUM ATAS SUAP DAN MONEY POLITIK DALAM BERORGANISASI PADA PROFESI NOTARIS – PPAT

Oleh: WIDHI HANDOKO, SH., SpN.

KETUA PENGWIL JAWA TENGAH INI, DR. WIDHI HANDOKO, S.H,Sp.N

Bagikan Ke

halonotariat.id – Perlu ditelaah lebih mendalam makna suap dan money politik. Apakah berlakunya Peraturan perundang-undang tentang suap dan money politik hanya pada organisasi politik atau organisasi pemerintah, atau juga berlaku bagi organisasi yang berafiliasi dengan pemerintah atau negara seperti halnya Notaris PPAT? Apakah pelaku suap dan money politik dalam organisasi Notaris PPAT dapat dikenakan hukum pidana?

Organisasi profesi INI dan IPPAT semestinya dalam konstruksi berpikir yang komprehensif merupakan organisasi profesi yang memiliki ciri khusus, sebagai organisasi “Jabatan Publik” yang mengemban tugas negara adalah pilar dalam pelayanan publik. Oleh karena itu, INI dan IPPAT harus kuat dan kokoh agar jabatan yang ditopangnya menjadi kokoh martabat, harkat dan kehormatannya. Itulah sebabnya diperlukan rambu-rambu hukum yang adil untuk mengatur tata kelola dan kinerja organisasi INI dan IPPAT.

Karena pentingnya keberadaan organisasi jabatan Notaris dan PPAT tersebut, sehingga harus melalui UU dan peraturan terkait untuk menetapkan dan menegaskan sebagai satu-satunya organisasi profesi di bidangnya (Jabatan Notaris dan PPAT).

Notaris dan PPAT merupakan jabatan profesi yang diangkat juga dipensiun oleh negara melalui pemerintah. Notaris diangkat dan dipensiun melalui mekanisme yang diatur dalam Kementerian Hukum dan HAM. Sedang PPAT diangkat dan dipensiun melalui mekanisme yang diatur dalam permen ATR/BPN RI. Kedua jabatan tersebut berlaku ketentuan kode etik sekaligs berlaku ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang jabatan publik, sekaligus dalam menjalankan tugas jabatan Notaris dan PPAT, berlaku pula ketentuan peraturan perundang undangan lainnya.

Suap yaitu tindakan yang dilandasi oleh kesepakatan antara pemberi dan penerima. Tindakan suap bersifat transaksional. Artinya, ada kehendak pertemuan antara pemberi dan penerima, kegiatan suap itu umumnya dilakukan secara tertutup.
Suap adalah tindakan memberikan uang, barang, atau bentuk lain dari pembalasan dari pemberi suap kepada penerima suap yang dilakukan untuk mengubah sikap penerima atas kepentingan/minat si pemberi, walaupun sikap tersebut berlawanan dengan penerima.

Black’s Law Dictionary, penyuapan diartikan sebagai tindakan menawarkan, memberikan, menerima, atau meminta nilai dari suatu barang untuk mempengaruhi tindakan pegawai lembaga atau sejenisnya yang bertanggung jawab atas kebijakan umum atau peraturan hukum.

Penyuapan juga didefinisikan dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 1980 sebagai tindakan “memberi atau menjanjikan sesuatu kepada seseorang dengan maksud untuk membujuk supaya orang itu berbuat sesuatu atau tidak berbuat sesuatu dalam tugasnya, yang berlawanan dengan kewenangan atau kewajibannya yang menyangkut kepentingan umum”; juga “menerima sesuatu atau janji, sedangkan ia mengetahui atau patut dapat menduga bahwa pemberian sesuatu atau janji itu dimaksudkan supaya ia berbuat sesuatu atau tidak berbuat sesuatu dalam tugasnya, yang berlawanan dengan kewenangan atau kewajibannya yang menyangkut kepentingan umum.

Masalah suap adalah salah satu masalah yang sudah sangat lama terjadi dalam masyarakat. Pada umumnya suap diberikan kepada orang yang berpengaruh atau pejabat agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu yang berhubungan dengan jabatannya. Namun tidak menutup kemungkinan suap juga diberikan dalam kontestasi politik atau kontestasi dalam organisasi lainnya yang kita kenal dengan istilah money politik. Tujuan orang yang memberi suap atau money politik, biasanya memberikan sesuatu dalam bentuk uang atau barang, agar keinginan si pemberi suap dan money politik tercapai, yaitu berupa keuntungan tertentu ataupun terpilih dalam suatu kontestasi sebuah organisasi.

Suap (bribery) bermula dari asal kata briberie (Perancis) yang artinya adalah ’begging’ (mengemis) atau ’vagrancy’ (penggelandangan). Dalam bahasa Latin disebut briba, yang artinya ’a piece of bread given to beggar’ (sepotong roti yang diberikan kepada pengemis). Dalam perkembangannya bribe bermakna ’sedekah’ (alms), ’blackmail’, atau ’extortion’ (pemerasan) dalam kaitannya dengan ’gifts received or given in order to influence corruptly’ (pemberian atau hadiah yang diterima atau diberikan dengan maksud untuk memengaruhi secara jahat atau korup).

Baca Lainnya:  Notaris Dalam Perkara Perdata dan Pidana

Dengan demikian seseorang yang terlibat dalam perbuatan suap- menyuap sebenarnya harus malu apabila menghayati makna dari kata suap yang sangat tercela dan bahkan sangat merendahkan harkat, martabat dan kehormatan kemanusiaan, terutama bagi si penerima suap.

Pada persoalan hukum pidana, tindak pidana suap mempunyai alasan yang sangat kuat sebagai kejahatan yang tidak lagi dipandang sebagai kejahatan konvensional, melainkan sebagai kejahatan luar biasa (extraordinary crime), karena karakter suap yang sangat kriminogin (dapat menjadi sumber kejahatan lain) dan viktimogin (secara potensial dapat merugikan berbagai dimensi kepentingan, tidak terkecuali terjadi dalam dinamika berorganisasi dan dalam menjalankan jabatan Notaris PPAT).

Suap-menyuap bersama, dan money politik dalam kontestasi organisasi baik politik atau organisasi lainnya (tidak terkecuali berorganisasi pada INI dan IPPAT) akan merusak attitude dan integritas anggota yang terlibat, yang berakhibat pada pembusukan organisasi dari dalam, serta dapat dikatagorikan sama dengan kejahatan amoral yang merusak sendi-sendi kehidupan, dan hal itu dapat disamakan dengan kejahatan korupsi atau penggelapan dana-dana publik (embezzlement of public funds) sering disebut sebagai inti atau bentuk dasar dari tindak pidana korupsi. Korupsi sendiri secara universal diartikan sebagai kejahatan yang bejat atau kejahatan amoral, perbuatan yang tidak wajar, atau noda (depravity, perversion, or taint); suatu perusakan integritas, kebajikan, atau merusak asas-asas moral (an impairment of integrity, virtue, or moral principles).

Pertanyaannya?
Apakah dalam transaksional suap san money politik pemilihan ketua dalam organisasi INI dan IPPAT, sebagai organisasi jabatan publik dapat ditafsirkan sebagai tindakan pidana?
Notaris PPAT masing-masing sebagai organisasi badan hukum perkumpulan:

Ikatan Notaris Indonesia, disingkat dengan INI, yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang undangan sebagai satu-satunya organisasi profesi notaris. Organisasi notaris ditetapkan berdasarkan Undang-Undang No. 30 Tahun 2004, dan perbahannya sesuai UU No. 02 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris, khususnya sesuai ketentuan umum Pasal 1 dan ketentuan Pasal 82. Sebelumnya telah ditegaskan berdasarkan Pasal 1 Angka 13 Keputusan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia No.M-01.H.T.03.01 Tahun 2003 tentang Kenotarisan, Organisasi Notaris satu-satunya yang diakui oleh Pemerintah adalah Ikatan Notaris Indonesia (“INI”). Kemudian, Kode Etik Notaris yang berlaku saat ini adalah Kode Etik Notaris berdasarkan Keputusan Kongres Luar Biasa INI tanggal 29-30 Mei 2015 di Banten (“Kode Etik Notaris”). Kongres Terakhir dilaksanakan di Bali, untuk kepengurusan pada periode 2019-2022.

Sedangkan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Pejabat Pembuat Akta Tanah (“PPAT”) adalah Peratuan Pemerintah No. 37 Tahun 1998, yang dirubah berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 2016, tentang Jabatan PPAT. Organisasi PPAT saat ini adalah Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (“IPPAT”). IPPAT adalah perkumpulan/organisasi bagi para PPAT, yang berdiri semenjak tanggal 24 September 1987, diakui sebagai badan hukum (rechtspersoon) berdasarkan Keputusan Menteri Kehakiman tanggal 13 April 1989 Nomor C2-3281.HT.01.03.Th.1989. Ditegaskan merupakan satu-satunya wadah pemersatu bagi semua dan setiap orang yang memangku dan menjalankan tugas jabatannya selaku PPAT yang menjalankan fungsi pejabat umum, sebagaimana hal itu telah diakui dan mendapat pengesahan dari Pemerintah berdasarkan Keputusan Menteri Kehakiman Republik Indonesia. Atas keabsahan IPPAT telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia tanggal 11 Juli 1989 Nomor 55 Tambahan Nomor 32.

Notaris dan PPAT adalah dua profesi yang berbeda dengan kewenangan yang berbeda. Namun jika kita telaah secara komprehensif tidak ada bedanya (subyek jabatan relatif sama yaitu dijabat oleh orang yang sama dan dalam persoalan alat bukti yang sama yang dikenal dengan alat bukti otentik). Walaupun, dalam keseharian kita banyak temui Notaris yang juga berprofesi sebagai PPAT. Rangkap jabatan profesi Notaris dan PPAT memang dimungkinkan oleh peraturan perundang-undangan. Rata-rata jabatan Notaris PPAT dirangkap oleh orang yang sama.

Baca Lainnya:  Vote Otty 9 Program Prioritas Pasti Dijalankan

Notaris PPAT sebagai pejabat umum bahkan menjalankan sebagai tugas negara dan pemerintahan. Sehingga Notaris sebelum menjalankan tugas jabatannya, diangkat dan dipensiun okeh negara, dan wajib mengucapkan sumpah jabatan, salah satu isinya adalah:
… bahwa saya akan menjaga sikap, tingkah laku saya, dan akan menjalankan kewajiban saya sesuai dengan kode etik profesi, kehormatan, martabat, dan tanggung jawab saya sebagai Notaris.

Berarti kode etik profesi Notaris merupakan pedoman sikap dan tingkah laku jabatan Notaris. Kode Etik Notaris ditetapkan dan ditegakkan oleh Organisasi Notaris.
Ketentuan Pasal 1 angka 2 Kode Etik Notaris disebutkan bahwa:
Kode Etik Notaris dan untuk selanjutnya akan disebut Kode Etik adalah kaidah moral yang ditentukan oleh Perkumpulan Ikatan Notaris Indonesia yang selanjutnya akan disebut “Perkumpulan” berdasar keputusan Kongres Perkumpulan dan/atau yang ditentukan oleh dan diatur dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang hal itu dan yang berlaku bagi serta wajib ditaati oleh setiap dan semua anggota Perkumpulan dan semua orang yang menjalankan tugas jabatan sebagai Notaris, termasuk di dalamnya para Pejabat Sementara Notaris, Notaris pengganti pada saat menjalankan jabatan.

Kewenangan pengawasan pelaksanaan dan penindakan kode etik Notaris ada pada Dewan Kehormatan yang berjenjang mulai dari tingkat daerah (Kabupaten/Kota), wilayah (Provinsi), dan pusat (Nasional).
Sedangkan untuk PPAT, juga memiliki kode etik PPAT, sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri ATR/Kepala BPN No. 112/KEP-4.1/IV/2017, tentang Pengesahan Kode Etik Pejabat Pembuat Akta Tanah (Kode Etik PPAT).

Kode etik profesi PPAT disusun oleh Organisasi PPAT. Sesuai ketentuan Pasal 1 angka 2 Kode Etik PPAT, disebutkan bahwa:
Kode Etik PPAT yang untuk selanjutnya disebut Kode Etik adalah seluruh kaidah moral yang ditentukan oleh perkumpulan berdasarkan keputusan Kongres dan/atau yang ditentukan oleh dan diatur dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang hal itu dan yang berlaku bagi serta wajib ditaati oleh anggota perkumpulan IPPAT dan semua orang yang menjalankan tugas jabatan sebagai PPAT, termasuk di dalamnya para PPAT Pengganti.

Kewenangan pengawasan dan penindakan pelanggaran kode etik PPAT ada pada Majelis Kehormatan. Majelis Kehormatan adalah suatu badan atau lembaga yang mandiri dan bebas dari keberpihakan dalam perkumpulan IPPAT yang mempunyai tugas dan/atau kewajiban untuk melakukan pembinaan, pengawasan dan penertiban maupun pembenahan, serta mempunyai kewenangan untuk memanggil, memeriksa dan menjatuhkan putusan, sanksi atau hukuman kepada anggota perkumpulan IPPAT yang melakukan pelanggaran Kode Etik.

Sekalipun Notaris dan PPAT kebanyakan dirangkap oleh satu orang, namun Kode etik Notaris berbeda dengan kode etik PPAT karena keduanya mengatur dua profesi yang berbeda, dan dikeluarkan oleh dua organisasi yang berbeda pula. Dimana Kode Etik Notaris ditetapkan dan ditegakkan oleh Organisasi Notaris, yaitu Ikatan Notaris Indonesia (INI). Sedangkan Kode etik PPAT disusun oleh Organisasi PPAT, yaitu Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT).

Namun dalam subyek hukum jabatan Notaris PPAT menjadi ironis ketika pada subyek yang sama diterapkan aturan yang berbeda dalam hal attitude atau integritas (prilaku atas pelanggaran kode etik). Kritik yang perlu digaris bawahi dari sebuah pertanyaan “apakah seorang Notaris yang diberi sanksi dan terbukti melanggar kode etik, layak melaksanakan praktik PPAT..? Begitu juga sebaliknya seorang PPAT yang dijatuhi sanksi pelanggaran kode etik layak praktik Notaris..?

Baca Lainnya:  Budaya Moral ber-Etika dan Sanksi Tegas, Tumbuhkan Citra Notaris Di Hati Masyarakat

Jika dikatakan layak maka hal itu akan menjadi keanehan karena yang diberikan atas sanksi tersebut berupa sanksi pelanggaran attitude atau integritas (prilaku orangnya).
Kemudian bagaimana jawaban tentang suap dan money politik dalam organisasi INI dan IPPAT?
Para ahli hukum tatanegara memberi pendapat bahwa organisasi dilarang melakukan kegiatan yang bertentangan dengan UUD 1945 dan peraturan perundang-undangan.

Secara preskritif organisasi masyarakat dan organisasi sosial dapat dibubarkan berdasarkan UU Nomor 16 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan jika melakukan kegiatan yang bertentangan dengan UUD 1945 dan Peraturan perundang-undangan. Tentu hal mana harus dipahami bahwa suap dan money politik masuk dalam katagori melanggar dan merusak attitude dan integritas anggota yang terlibat, yang berakhibat pada pembusukan organisasi dari dalam, serta dapat dikatagorikan sama dengan kejahatan amoral yang merusak sendi-sendi kehidupan, disamakan dengan kejahatan Korupsi yaitu sebagai kejahatan yang bejat atau kejahatan amoral, perbuatan yang tidak wajar, atau noda (depravity, perversion, or taint); suatu perusakan integritas, kebajikan, atau merusak asas-asas moral (an impairment of integrity, virtue, or moral principles).

Artinya bahwa semua yang meny‎angkut organisasi masyarakat atau organisasi sosial lainnya masuk dalam katagori harus taat peraturan perundang-undangan tersebut. Tidak ada bedanya, seperti halnya dengan parpol maupun bentuk oragnisasi lainnya sepanjang hal itu merupakan organisasi badan hukum. Harus mengikuti peraturan yang ada. Organisasi badan hukum harus mengikuti aturan tersebut. Tentu hal tsb harus dipahami, juga berlaku untuk organisasi badan hukum INI dan IPPAT.

Peraturan perundang-undangan juga memberi penegasan tentang aturan kode etik profesi. Maka dalam hal penegakan aturan kode etik, sebagaimana dijelaskan di atas, jelas bahwa suap dan money politik yang terjadi pada ranah organisasi INI dan IPPAT merupakan pelanggaran berat yang sanksinya “PEMECATAN”.

Dari sisi ketentuan badan hukum dan peraturan perundang-undangan, perlu ditegaskan bahwa hukum tidak sekedar teks-teks pajangan, atau hiasan dalam suatu peraturan perundang-undangan, juga bukan sekedar teks pencitraan. Peraturan hukum organisasi INI dan IPPAT (organisasi badan hukum profesi jabatan publik yang menjalankan sebagian dari tugas jabatan negara dan pemerintah), ditetapkan dengan tujuan untuk membuat ketertiban bagi anggotanya dan masyarakat. Artinya hukum harus mampu menciptakan “Law as a tool of social engineering” merupakan teori yang dikemukakan oleh Roscoe Pound, yang berarti hukum sebagai alat pembaharuan dan ketertiban dalam masyarakat, dalam istilah organisasi aturan badan hukum perkumpulan ditujukan dan diharapkan dapat berperan merubah dan menjadikan ketertiban atas nilai-nilai harkat, martabat dan kehormatan anggotanya (Notaris dan PPAT).

Simpulan:
1. Suap dan Money Politik dipersamakan dengan kejahatan gratifikasi dan korupsi yang masuk dalam katagori kejahatan luar biasa (extraordinary crime).
2. Karakter suap dan money politik yang sangat kriminogin (dapat menjadi sumber kejahatan lain) dan viktimogin (secara potensial dapat merugikan berbagai dimensi kepentingan.
3. Kejahatan suap dan money politik dapat terjadi dalam dinamika berorganisasi dan dalam menjalankan jabatan Notaris PPAT.

Saran:
1. Dalam menjalankan tugas jabatan Notaris dan PPAT harus hati-hati dan jangan sekali kali melakukan suap, gratifikasi, korupsi atau penggelapan pajak dll yang masuk dalam extraordinary crime.
2. Dalam berorganisasi pada INI dan IPPAT harus hati-hati, jangan sesekali melakukan suap dan money politik, karena baik penerima maupun pemberi masuk dalam delik pidana extraordinary crime, dan baik bagi pemberi maupun penerima serta yang terlibat dapat dilakukan pengaduan dan pemecatan. ***

Penulis : Dosen STIK PTIK Polri, Unissula dan Undip, serta Ketua Pengwil Jateng INI.

Bagikan Ke

admin
the authoradmin
error: Dilarang Copas !!